Senin, September 21, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Info Publik

Pembayaran PBB, BPHTB, dan PPh Bukan di Kantor Pertanahan, Ini Penjelasan Pembagian Kewenangannya

Tegar News by Tegar News
13 Februari 2026
in Info Publik
0
Pembayaran PBB, BPHTB, dan PPh Bukan di Kantor Pertanahan, Ini Penjelasan Pembagian Kewenangannya
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Medan, 13 Februari 2026| Banyak masyarakat masih mempertanyakan mengapa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Penghasilan (PPh) tidak dilakukan di Kantor Pertanahan. Pertanyaan ini muncul terutama saat proses jual beli atau peralihan hak atas tanah. Padahal, ketiga jenis pajak tersebut memang menjadi kewenangan instansi perpajakan dan pemerintah daerah, bukan bagian dari layanan administrasi pertanahan.

Secara kelembagaan, Kantor Pertanahan bertugas mengurus administrasi hak atas tanah, seperti pendaftaran, peralihan hak, pemecahan, atau penerbitan sertipikat. Sementara itu, PBB dikelola oleh pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), BPHTB juga menjadi kewenangan pemerintah daerah, dan PPh atas transaksi tanah dan bangunan dipungut oleh Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan. Perbedaan kewenangan inilah yang menyebabkan pembayaran dilakukan di tempat yang berbeda.

You might also like

CELIOS Menyebut 50 Ribu Korban Keracunan MBG Bukan Angka yang Muncul Begitu Saja!

Baru Dilantik, Suahasil Buka Opsi Tinjau ulang Perombakan Ratusan Pejabat Era Purbaya

FORMASI Apresiasi Pengukuhan M. Herindra, Dorong Akselerasi Ekosistem Esports Nasional

Dalam praktiknya, pembayaran PBB dilakukan di kanal yang ditetapkan pemerintah daerah, seperti bank yang bekerja sama atau layanan pajak daerah. BPHTB dibayarkan melalui sistem atau loket pajak daerah sebelum akta peralihan ditandatangani. Adapun PPh dibayarkan melalui sistem perpajakan nasional atau bank persepsi yang ditunjuk negara. Bukti pembayaran dari masing-masing pajak tersebut kemudian menjadi salah satu syarat dalam pengurusan layanan pertanahan.

Pemisahan tempat pembayaran ini bertujuan untuk menjaga akuntabilitas, transparansi, dan kejelasan fungsi antarinstansi. Dengan pembagian tugas yang tegas, setiap lembaga dapat fokus pada kewenangannya masing-masing: instansi pajak mengelola penerimaan negara dan daerah, sedangkan Kantor Pertanahan memastikan kepastian hukum atas hak tanah melalui proses administrasi yang sesuai ketentuan.

Dengan memahami perbedaan tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi menganggap Kantor Pertanahan sebagai tempat pembayaran pajak PBB, BPHTB, maupun PPh. Kantor Pertanahan hanya akan memproses permohonan setelah kewajiban perpajakan dipenuhi dan dibuktikan secara sah. Pemahaman yang tepat mengenai alur ini akan membantu memperlancar proses layanan dan menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.

Tags: BadanKotaMedanPertanahan
Previous Post

Iran Hormati Keputusan RI soal Rencana Kirim Pasukan ke Gaza

Next Post

Satlantas Polrestabes Medan Ajak Pengendara Tertib Berlalu Lintas di Ops Keselamatan Toba 2026

Tegar News

Tegar News

Related Posts

CELIOS Menyebut 50 Ribu Korban Keracunan MBG Bukan Angka yang Muncul Begitu Saja!
Info Publik

CELIOS Menyebut 50 Ribu Korban Keracunan MBG Bukan Angka yang Muncul Begitu Saja!

by Tegar News
20 September 2026
Baru Dilantik, Suahasil Buka Opsi Tinjau ulang Perombakan Ratusan Pejabat Era Purbaya
Info Publik

Baru Dilantik, Suahasil Buka Opsi Tinjau ulang Perombakan Ratusan Pejabat Era Purbaya

by Tegar News
20 September 2026
FORMASI Apresiasi Pengukuhan M. Herindra, Dorong Akselerasi Ekosistem Esports Nasional
Info Publik

FORMASI Apresiasi Pengukuhan M. Herindra, Dorong Akselerasi Ekosistem Esports Nasional

by Tegar News
17 September 2026
Dituding “TONE DEAF”, Maudy Ayunda Akhirnya Minta Maaf! Singgung Karhutla, Gempa & Kebijakan Tak Tepat Sasaran!
Info Publik

Dituding “TONE DEAF”, Maudy Ayunda Akhirnya Minta Maaf! Singgung Karhutla, Gempa & Kebijakan Tak Tepat Sasaran!

by Tegar News
15 September 2026
Sudah Dirampas dari Koruptor, Tapi 30% Asetnya Justru Tak Laku Saat Dilelang!
Info Publik

Sudah Dirampas dari Koruptor, Tapi 30% Asetnya Justru Tak Laku Saat Dilelang!

by Tegar News
14 September 2026
Next Post
Satlantas Polrestabes Medan Ajak Pengendara Tertib Berlalu Lintas di Ops Keselamatan Toba 2026

Satlantas Polrestabes Medan Ajak Pengendara Tertib Berlalu Lintas di Ops Keselamatan Toba 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kapolres Bogor Ikuti Uji Validitas Rumus Konsep Sistem Informasi Logistik (SILOG) Polri

Kapolres Bogor Ikuti Uji Validitas Rumus Konsep Sistem Informasi Logistik (SILOG) Polri

8 Mei 2025
Ombudsman RI Resmi Terima Aduan Warga Babah Lueng Terkait Sengketa Lahan Dengan PT SPS 2 Agrina

Ombudsman RI Resmi Terima Aduan Warga Babah Lueng Terkait Sengketa Lahan Dengan PT SPS 2 Agrina

15 Oktober 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Benny K Harman Tolak Hukuman Mati! “Koruptor Juga Ingin Hidup”
Tokoh

Benny K Harman Tolak Hukuman Mati! “Koruptor Juga Ingin Hidup”

21 September 2026
Polres Pidie Bersama TNI & Pemda Tertibkan PETI di Geumpang, Amankan Sejumlah Mesin dan Puluhan Besi Tabung Gelondongan
Info Daerah

Polres Pidie Bersama TNI & Pemda Tertibkan PETI di Geumpang, Amankan Sejumlah Mesin dan Puluhan Besi Tabung Gelondongan

21 September 2026
Pakar Birokrasi Sekda Lampung Tengah Akhirnya Ditangkap Polisi
Opini

Pakar Birokrasi Sekda Lampung Tengah Akhirnya Ditangkap Polisi

21 September 2026
Terungkap di Persidangan Isi Percakapan WA Tersangka Kasus Bea Cukai ke Atasan
Hukum

Terungkap di Persidangan Isi Percakapan WA Tersangka Kasus Bea Cukai ke Atasan

20 September 2026
CELIOS Menyebut 50 Ribu Korban Keracunan MBG Bukan Angka yang Muncul Begitu Saja!
Info Publik

CELIOS Menyebut 50 Ribu Korban Keracunan MBG Bukan Angka yang Muncul Begitu Saja!

20 September 2026
Baru Dilantik, Suahasil Buka Opsi Tinjau ulang Perombakan Ratusan Pejabat Era Purbaya
Info Publik

Baru Dilantik, Suahasil Buka Opsi Tinjau ulang Perombakan Ratusan Pejabat Era Purbaya

20 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News