Sabtu, Agustus 8, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Berulangkali Mangkir dari Persidangan Jekson Sihombing, Wilson Lalengke: Ini Persekongkolan Jahat Kapolda dengan Kajati Riau

Chairul Husen by Chairul Husen
17 Februari 2026
in Hukum
0
Berulangkali Mangkir dari Persidangan Jekson Sihombing, Wilson Lalengke: Ini Persekongkolan Jahat Kapolda dengan Kajati Riau
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Pekanbaru, 17 Februari 2026|Dalam lanskap hukum di Wilayah Riau, kasus kriminalisasi aktivis Jekson Sihombing telah menjadi simbol dari apa yang oleh banyak kritikus disebut sebagai pengkhianatan “brutal” terhadap sistem peradilan. Petisioner HAM PBB, Wilson Lalengke, bahkan menilai kasus ini sebagai persekongkolan aparat hukum yang amat jahat terhadap warga negara yang sedang berjuang bagi negara dalam memberantas kejahatan lingkungan, perampokan tanah rakyat, dan korupsi.

Kasus ini berawal dari penyelidikan dan pelaporan ke KPK tentang penggelapan pajak dan korupsi besar-besaran senilai Rp57 triliun, yang melibatkan Surya Dumai Group, yang dilakukan oleh Ketua LSM Petir, Jekson Shombing. Aktivis lingkungan ini juga melaporkan kegiatan perkebun illegal yang mengakibatkan penyitaan belasan kebun sawit perusahaan itu oleh Satgas PKH. Jekson akhirnya harus menjalani nasib buruk dari pelapor menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Pekanbaru

You might also like

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

Kasus kriminalisasi terhadap Jekson Sihombing dimulai dalam keadaan yang sangat mencurigakan. Jekson ditangkap dalam apa yang digambarkan oleh masyarakat sebagai “operasi jebakan” yang melibatkan tas merah maroon misterius dan tuduhan pemerasan senilai Rp5 miliar yang direkayasa oleh Polda Riau bersama selingkuhannya, PT. Ciliandra Perkasa, yang merupakan bagian dari Surya Dumai Group.

Sejak kasus bergulir ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, proses persidangan mengungkap dengan terang-benderang kejanggalan prosedural hukum yang dilakukan oleh Kapolda Riau Herry Heryawan bersama jajarannya. Perwira Tinggi Polri yang berhasil menyandang jabatan Kapolda Riau berkat dukungan miliaran rupiah dari perusahaan perusak hutan Riau Surya Dumai Group ini melakukan upaya terencana untuk membungkam aktivis, bukan untuk penegakan hukum dan kebenaran.

Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Jonson Parancis dan anggota Sugeng Harsoyo dan Refi Damayanti, telah dinodai oleh ketidakhadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Riau yang terdiri atas Rama Eka Darman, Marthyn Luther, Edy Prabudy, Mutiara Sandhy Putri, Muhammad Habibi, dan Edhie Juniadi Zarly. Ketidakhadiran ini, khususnya kegagalan untuk menghadirkan saksi ahli yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 10 dan 12 Februari 2026, tidak hanya menghambat proses persidangan tetapi juga sangat merugikan hak Jekson untuk mendapatkan persidangan yang adil dan cepat.

Ketidakhadiran JPU dan saksi ahli bukan sekadar kelalaian administratif; ini merupakan pelanggaran langsung terhadap Pasal 201 KUHP (KUHP). Pasal ini mewajibkan kehadiran JPU selama proses persidangan, demi memastikan hak korban kriminalisasi untuk mendengarkan kesaksian ahli dan mengajukan pembelaan. Kegagalan JPU dan saksi ahli untuk hadir tanpa alasan yang sah merupakan pelanggaran fatal terhadap kewajiban hukum.

Kajati Bersekongkol dengan Kapoda Riau Kriminalisasi Aktivis

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, salah satu kritikus hukum paling vokal dan keras, dengan tidak berbasa-basi menyebut perilaku JPU dari Kejaksaan Tinggi Riau sebagai tidak profesional dan merupakan bentuk premanisme hukum. Pria asal Pekanbaru ini sangat menyayangkan sikap dan perilaku Kepala Kejati (Kajati) Riau, Sutikno, yang begitu tega bersekongkol bersama Kapolda Riau Herry Heryawan berselingkuh dengan perusahaan perusak hutan Riau dalam mengkriminalisasi aktivis.

“Apakah Kajati Riau tidak waras? Dimana otak Anda? Kalian bukan tidak kenal Jekson Sihombing yang bolak-balik ke Kantor Kejati Riau melaporkan belasan kasus korupsi dan kejahatan lingkungan serta penyerobotan lahan masyarakat yang ditemukannya. Saya hakul yakin Kajati tahu bahwa perilaku Kapolda Riau Herry Heryawan menangkap Jekson Sihombing adalah kriminalisasi barbar terhadap aktivis anti korupsi itu,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini kepada jaringan media se-nusantara, Senin, 16 Februari 2026, sambil menambahkan bahwa sebenarnya Jekson telah membantu negara mengungkap triliunan pendapatan yang hilang.

Wilson Lalengke juga mengutuk keras perilaku para JPU yang mangkir dari persidangan. “Perilaku JPU yang mangkir dari persidangan adalah pengkhianatan terhadap hukum dan keadilan. Mereka telah secara brutal merampas hak Jekson Sihombing sebagai warga negara. Para jaksa ini pada dasarnya makan ‘gaji buta’ sementara integritas peradilan negara mereka runtuhkan!” ujarnya keras.

Tokoh HAM internasional Indonesia itu lebih lanjut mengatakan bahwa Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Riau telah berubah wujud jadi anjing-anjing penjaga dan tameng bagi korporasi-korporasi besar perusak bangsa Indonesia. Mereka menggunakan hukum bukan sebagai alat untuk mewujudkan keadilan, tetapi sebagai senjata “kriminalisasi” untuk melindungi mereka yang terlibat dalam merusak hutan dan mengkorupsi uang negara triliun rupiah.

Perspektif Filosofis: Keadilan sebagai Integritas

Ketidakberesan dalam persidangan Jekson Sihombing beresonansi dengan prinsip-prinsip filosofis yang telah lama ada tentang hakikat hukum. Filsuf dan ahli hukum Amerika, Ronald Dworkin (1931-2013), mengatakan bahwa hukum menuntut integritas. Dworkin berpendapat bahwa hukum harus menjadi “proyek moral yang terintegrasi”. Agar suatu sistem hukum memiliki legitimasi, ia harus bertindak dengan konsistensi dan integritas.

Ketika jaksa secara selektif melewatkan sidang atau gagal memberikan bukti, mereka melanggar “kesatuan nilai” yang menurut Dworkin sangat penting untuk keadilan. Dalam konteks ini, persidangan Jekson bukan hanya prosedur yang gagal; itu adalah kegagalan moral yang merampas otoritas pengadilan.

Prinsip keadilan bagi Filsuf Yunani, Cicero (106-43 SM), menyatakan bahwa “keadilan yang tertunda adalah keadilan yang harus dihindari dan ditolak” yang oleh karena itu, penundaan persidangan adalah sebuah ketidak-adilan hukum. Cicero juga menekankan bahwa hukum harus melayani kepentingan umum bukan kepentingan pribadi dan atau pihak tertentu. Ketika JPU dari Kejati Riau mangkir dari proses persidangan, mereka telah berperilaku tidak adil dan harus diproses hukum.

Sementara itu, Piagam Agung Magna Carta yang terbit sebagai piagam pembatasan kekuasaan absolut Raja Inggris tahun 1215, dan telah diadopsi dalam hukum internasional, secara eksplisit menyatakan bahwa keadilan tidak boleh “dijual, ditolak, atau ditunda”. Dengan berulang kali menunda persidangan, aparat peradilan Riau kembali ke keadaan kekuasaan sewenang-wenang jaman sebelum abad ke-13.

Filsuf moral dan politik Amerika, John Rawls (1921-2002), yang mengusung prinsip keadilan prosedural versus keadilan substantif menekankan keadilan sebagai suatu proses yang adil, dengan alasan bahwa proses itu sendiri harus adil untuk memastikan hasil yang adil. Jika prosedur, hak untuk diadili dengan cepat, sederhana, dan berbiaya murah, serta hak untuk mengetahui bukti-bukti, dirusak, putusan akhir, apa pun itu, tidak akan pernah adil.

Seruan untuk Akuntabilitas dan Keberanian Hakim

Tim hukum Jekson Sihombing yang dipimpin Advokat Padil Saputra, S.H., M.H. telah memperingatkan bahwa Majelis Hakim harus mengevaluasi perilaku JPU yang buruk dan tidak adil secara serius. Jika pengadilan terus membiarkan penundaan ini, pengadilan berisiko terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia aktivis Jekson Sihombing.

Seperti yang dicatat dengan tepat oleh Wilson Lalengke, kasus ini adalah kejahatan negara _(state crime)_ terhadap warga negaranya. Ketika hukum digunakan untuk menghukum pembawa pesan sementara yang berkuasa tidak tersentuh, sistem hukum berhenti sebagai pilar demokrasi dan bermutasi menjadi sangkar besi bagi warga negaranya yang kritis dan berani. Penguasa ini telah bertingkah sebagaimana Firaun yang membunuh para nabi.

Kini, mata publik tertuju pada Pengadilan Negeri Pekanbaru: akankah gedung ini menjadi tempat perlindungan keadilan, atau tempat eksekusi keadilan? “Semestinya majelis hakim berani mengambil sikap, bahwa kasus kriminalisasi ini harus dihentikan segera sebelum hukum di negara Indonesia yang berdasarkan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 ini runtuh di tangan penegak hukum,” tutur Wilson Lalengke mengakhiri pernyataannya.[]

Tags: AktivisBersekongkolDenganKajatiKapodaKriminalisasiRiau
Previous Post

Polsek Kadungora Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G, Tapi Satu Pelaku Diduga Dilepaskan Meski Ada Bukti Video Penangkapan

Next Post

Dari Meja Korektor Menuju Panggung Perjuangan Nasional

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi
Hukum

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi

by Tegar News
8 Agustus 2026
Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi
Hukum

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

by Tegar News
1 Agustus 2026
Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional
Hukum

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

by Chairul Husen
28 Juli 2026
JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban
Hukum

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

by Tegar News
28 Juli 2026
Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan
Hukum

Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan

by Tegar News
27 Juli 2026
Next Post
Dari Meja Korektor Menuju Panggung Perjuangan Nasional

Dari Meja Korektor Menuju Panggung Perjuangan Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

TNI-Polri Bersinergi Sambang Warga Masyarakat Desa Bojong Sampaikan Himbauan Kamtibmas

TNI-Polri Bersinergi Sambang Warga Masyarakat Desa Bojong Sampaikan Himbauan Kamtibmas

3 Juni 2025
Kapolsek Megamendung Pimpin Langsung Operasi Penyakit Masyarakat, Puluhan Botol Miras Ilegal Diamankan

Kapolsek Megamendung Pimpin Langsung Operasi Penyakit Masyarakat, Puluhan Botol Miras Ilegal Diamankan

25 Mei 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Diduga Polisi Tukar Barang Bukti Emas Asli Seberat 360 Gram Milik Korban Dengan Yang Palsu
Info Daerah

Diduga Polisi Tukar Barang Bukti Emas Asli Seberat 360 Gram Milik Korban Dengan Yang Palsu

8 Agustus 2026
Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak
Info Publik

Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak

8 Agustus 2026
Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi
Hukum

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi

8 Agustus 2026
Ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Jadi Benteng Utama Jaga Kepercayaan Publik
Tokoh

Ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Jadi Benteng Utama Jaga Kepercayaan Publik

8 Agustus 2026
Konflik Penggusuran Warga Sukajaya Kabupaten Bogor Kanwil HAM Jabar Temui Warga
Info Daerah

Konflik Penggusuran Warga Sukajaya Kabupaten Bogor Kanwil HAM Jabar Temui Warga

8 Agustus 2026
Kecelakaan Maut! Motor Tabrak Truk Bermuatan Hebel di Cibokor Cigudeg Tewas Ditempat
Peristiwa

Kecelakaan Maut! Motor Tabrak Truk Bermuatan Hebel di Cibokor Cigudeg Tewas Ditempat

8 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News