Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Sirkuit Gelap Aset Negara: Barang Bekas Madura Diduga Jadi Muara Penampungan Tiang PLN & Kabel Optik Ilegal

Sirkuit Gelap Aset Negara: Barang Bekas Madura Diduga Jadi Muara Penampungan Tiang PLN & Kabel Optik Ilegal

  • account_circle M.Ifsudar
  • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
  • visibility 100
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Bekasi, 7 Febuari 2026| Praktik jual beli aset infrastruktur publik berupa tiang listrik milik PLN dan tiang serta kabel serat optik (fiber optic) dalam kondisi terpotong-potong ditemukan marak terjadi di sejumlah pengepul barang bekas (loak) dijalan Kemang sari kecamatan pondok gede kota Bekasi .

Mirisnya, aktivitas ini dilakukan secara terbuka tanpa pengawasan ketat dari pihak berwenang maupun pemilik aset. ​Dalam sebuah investigasi lapangan, tim media menemukan tumpukan material yang identik dengan spesifikasi teknis tiang besi PLN dan gulungan kabel optik di salah satu pangkalan barang bekas milik pengusaha asal Madura.

Saat dikonfirmasi, istri dari pemilik lapak tersebut memberikan pengakuan mengejutkan yang mengonfirmasi bebasnya transaksi barang-barang sensitif tersebut.

​”Ya tinggal jual saja di sini dengan bebas,” cetus istri pemilik pangkalan dengan nada santai saat diwawancarai oleh wartawan.

Menantang Hukum: Penadah atau Bisnis Legal?

​Sikap abai dan keterbukaan pihak pengepul dalam menampung material infrastruktur ini memicu pertanyaan besar mengenai penegakan hukum di Indonesia. Tiang listrik dan kabel optik bukanlah komoditas sampah masyarakat biasa; keduanya adalah Aset Milik Negara atau Inventaris Perusahaan Vital yang dilindungi undang-undang.

​Secara hukum, praktik ini patut diduga melanggar beberapa instrumen legal di Indonesia. Pasal 480 KUHP (Penadahan). Mengatur ancaman pidana bagi siapa saja yang membeli, menyewa, atau menerima barang yang patut diduga berasal dari tindak pidana (pencurian).

​UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan: Perusakan atau pencurian aset listrik yang mengganggu kepentingan umum memiliki sanksi pidana berat.

​UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi: Perlindungan terhadap infrastruktur telekomunikasi dari upaya sabotase atau pencurian material.

Nada Tegas: Di Mana Pengawasan PLN dan Provider?

​Fenomena “bebas jual-beli” ini mengindikasikan adanya celah besar dalam manajemen aset. Bagaimana mungkin tiang-tiang raksasa dan gulungan kabel optik bisa berakhir di tukang loak dalam keadaan terpotong-potong tanpa ada laporan kehilangan atau tindakan tegas dari pihak kepolisian?.

​Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan razia besar-besaran terhadap pangkalan barang bekas yang menampung material infrastruktur.

Jika dibiarkan, praktik ini tidak hanya merugikan negara secara materil, tetapi juga mengancam stabilitas layanan listrik dan internet publik akibat maraknya aksi pencurian kabel dan tiang demi keuntungan segelintir oknum pengepul. ​Hukum harus tegak: Infrastruktur negara bukan rongsokan yang bisa diperjualbelikan dengan bebas.[]

  • Author: M.Ifsudar
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemuda Pulo Jaya dan Kades Kertajaya Kompak Gelar Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air

    • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 290
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 03, Agustus, 2025 – Kepala Desa Kertajaya, H. Acep Saepudin, bersama para pemuda dari Pulo Jaya menggelar kegiatan kerja bakti membersihkan saluran air di wilayah Kampung Teko Tengah, tepatnya di RT 04/RW 04 dan RT 03/RW 04, Desa Kertajaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.   Kegiatan ini menjadi wujud nyata kepedulian generasi […]

  • Bhabinkamtibmas Parungpanjang Aktif Edukasi Bahaya Bullying Di SLB Ayah Bunda

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 120
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Upaya preventif terus dilakukan jajaran Polsek Parungpanjang dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan masyarakat, termasuk dunia pendidikan. Pada Selasa (27/05/2025), Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Polres Bogor, Bripka M. Asep Sopiyan, mengunjungi Sekolah Luar Biasa (SLB) Ayah Bunda di Kampung Kabasiran RT 01 RW 04, Desa Kabasiran, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Dalam kunjungan tersebut, Bripka […]

  • Pengusaha Tambak Udang Vaname di Pemalang Dilaporkan ke Polda Jateng; GMOCT Desak Tindakan Tegas

    • calendar_month Rab, 14 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 237
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pemalang, Jawa Tengah| (GMOCT), Kasus tambak udang vaname di Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, memasuki babak baru. Kuasa hukum telah resmi melaporkan para pengusaha tambak tersebut ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) atas dugaan pelanggaran hukum. Kasus ini juga mendapat perhatian dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT). Tambak udang yang beroperasi […]

  • Sambut Resolusi 2797, Gabon Tegaskan Dukungan atas Marokkanitas Sahara

    • calendar_month Jum, 17 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 36
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Rabat, 17 April 2026 | Republik Gabon kembali menegaskan dukungannya terhadap Marokkanitas Sahara, sekaligus menyambut baik adopsi bersejarah Resolusi 2797 oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dukungan ini disampaikan langsung oleh Menteri Luar Negeri dan Kerja Sama Gabon, Marie-Edith Tassyla-Ye-Doumbeneny, dalam kunjungan persahabatan dan kerja ke Rabat, di mana ia bertemu dengan Menteri […]

  • Diduga Asal Jadi, Proyek Pemeliharaan SDN Karang Mekar 04 Abaikan Keselamatan Bangunan

    • calendar_month Sel, 26 Mei 2026
    • account_circle Husen
    • visibility 21
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 26 Mei 2026 — Proyek pemeliharaan bangunan SDN Karang Mekar 04, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan tajam setelah ditemukan dugaan kesalahan administrasi proyek, lemahnya pengawasan, hingga penggunaan material lama yang dinilai sudah tidak layak pakai namun tetap dipertahankan dalam pekerjaan. Selasa. (26/05/2026). Ironisnya, proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi […]

  • Ramadhan 1447 H Berkah Tercoreng – Obat Terlarang Daftar G Dijual Bebas Tanpa Resep di Wilkum Polsek Leles Garut

    • calendar_month Rab, 11 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 93
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Garut Jawa Barat, 12 Maret 2026 | Bulan suci Ramadhan, di mana umat Islam melaksanakan ibadah puasa sebagai Rukun Islam keempat, ternyata telah dihinggapi aksi yang mengkhawatirkan. Di Jalan Raya Leles No.89, Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, ditemukan penjualan obat terlarang masuk dalam Daftar G, yaitu tramadol dan hexymer. Kasus ini terungkap pada […]

expand_less