Jumat, Agustus 7, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Bupati Cilacap dan Sekda Jadi Tersangka Kasus Pemerasan THR, KPK Amankan Rp.610 Juta

Chairul Husen by Chairul Husen
15 Maret 2026
in Hukum
0
Kapolri Berkomitmen Menuntaskan Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis!
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Jakarta, 15 Maret 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sad Moko Danardo No sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dana Tunjangan Hari Raya (THR) untuk kepentingan pribadi dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Minggu, (15/03/2026).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Syamsul menginstruksikan Sad Moko untuk mengumpulkan uang dengan target total Rp750 juta dari 25 perangkat daerah, 2 rumah sakit umum daerah, dan 20 puskesmas.

You might also like

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

“Awalnya setiap satuan kerja ditargetkan menyetor Rp75 juta hingga Rp100 juta, namun realisasinya bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah,” ujarnya dalam konferensi pers pada Sabtu (14/3) malam.

Untuk memastikan target tercapai sebelum libur Lebaran (deadline 13 Maret 2026), tiga Asisten Kabupaten (Sumbowo, Ferry Adhi Dharma, dan Budi Santoso) dibantu Kepala Satpol PP serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan mengawasi dan menagih setoran. Hingga 13 Maret, sebanyak 23 perangkat daerah telah menyetorkan dana sebesar Rp610 juta yang akan diserahkan kepada Sekda.

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 Maret 2026 dan menyita uang tunai sebagai barang bukti. Kasus ini juga berkaitan dengan dugaan penerimaan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cilacap tahun anggaran 2025-2026. Kedua tersangka dijerat berdasarkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12b UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkembangan Hukum Kasus Bupati Cilacap dan Potensi Impak Kebijakan Anti-Korupsi

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sad Moko Danardo No menjalani pemeriksaan penyidikan di Gedung KPK Jakarta selama lebih dari 12 jam. Tim hukum kedua tersangka telah mengajukan permohonan penahanan sementara, namun KPK akan mengusulkan penahanan tetap mengingat risiko penghilangan bukti dan gangguan proses hukum.

Juru bicara KPK, Ari Wibowo, menyampaikan bahwa penyidik sedang mengumpulkan keterangan dari lebih dari 50 saksi, termasuk pejabat perangkat daerah yang menjadi objek pemerasan.

“Kita juga sedang meneliti alur dana yang telah disita dan mengecek apakah ada bagian yang dialirkan ke pihak ketiga luar struktur Forkopimda,” ujarnya.

Dalam aspek kebijakan, kasus ini menjadi titik fokus untuk evaluasi mekanisme pengelolaan THR di daerah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan akan mengeluarkan surat edaran baru yang mewajibkan setiap daerah membuat laporan transparansi penggunaan THR dan larangan pungutan liar atas nama apapun.

Selain itu, Komisi III DPR akan menggelar rapat kerja dengan KPK untuk membahas revisi aturan terkait pengawasan keuangan daerah agar lebih ketat.[]

Tags: BupatiCilacapKPKTersangkaTetapkan
Previous Post

Kapolri Berkomitmen Menuntaskan Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis!

Next Post

KSOP Batam Mandul!!! Tahunan Speed Boat Angkut Penumpang Rute Batam – Riau Melalui Pelabuhan Non Legal Dibiarkan!!! BC Bungkam!!!

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi
Hukum

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

by Tegar News
1 Agustus 2026
Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional
Hukum

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

by Chairul Husen
28 Juli 2026
JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban
Hukum

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

by Tegar News
28 Juli 2026
Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan
Hukum

Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan

by Tegar News
27 Juli 2026
Anggota Komisi III DPR RI: Walaupun Rompi dan Borgol Bukan Syarat Sah Penahan “Tak Boleh Ada Perlakuan Berbeda di Mata Hukum”
Hukum

Anggota Komisi III DPR RI: Walaupun Rompi dan Borgol Bukan Syarat Sah Penahan “Tak Boleh Ada Perlakuan Berbeda di Mata Hukum”

by Tegar News
26 Juli 2026
Next Post
KSOP Batam Mandul!!! Tahunan Speed Boat Angkut Penumpang Rute Batam – Riau Melalui Pelabuhan Non Legal Dibiarkan!!! BC Bungkam!!!

KSOP Batam Mandul!!! Tahunan Speed Boat Angkut Penumpang Rute Batam - Riau Melalui Pelabuhan Non Legal Dibiarkan!!! BC Bungkam!!!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

THM Super Z Club Aviari Tampilkan Sexy Dancer dan Tarian Erotis dengan Bebas, Kok Bisa?

THM Super Z Club Aviari Tampilkan Sexy Dancer dan Tarian Erotis dengan Bebas, Kok Bisa?

15 Agustus 2025
Pengamanan Kegiatan Pemberangkatan Jemaah Haji Kabupaten Bogor Musim Haji 1446 H / 2025 M Berjalan Aman Dan Kondusif

Pengamanan Kegiatan Pemberangkatan Jemaah Haji Kabupaten Bogor Musim Haji 1446 H / 2025 M Berjalan Aman Dan Kondusif

30 Mei 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

15 Warga Pelabuhan Ratu Diduga Tertipu Lowongan Kerja Terlantar di Kalimantan, Berharap Kembali Pulang
Info Daerah

15 Warga Pelabuhan Ratu Diduga Tertipu Lowongan Kerja Terlantar di Kalimantan, Berharap Kembali Pulang

7 Agustus 2026
Bunker Rahasia Kebayoran Lama: Antara Temuan Ratusan Senjata dan Bayang-Bayang Operasi Klandestin
Nasional

Bunker Rahasia Kebayoran Lama: Antara Temuan Ratusan Senjata dan Bayang-Bayang Operasi Klandestin

7 Agustus 2026
Awak Bus Miniarta Berpotensi Kehilangan Pekerjaan, Pemilik Merugi! Kebijakan Pemkot Bogor Dirasa Memberatkan Para Sopir
Info Daerah

Awak Bus Miniarta Berpotensi Kehilangan Pekerjaan, Pemilik Merugi! Kebijakan Pemkot Bogor Dirasa Memberatkan Para Sopir

7 Agustus 2026
Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi
Nasional

Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi

7 Agustus 2026
Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri
POLRI

Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri

7 Agustus 2026
Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat
Info Daerah

Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat

7 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News