Selasa, September 22, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum

Hukum Mati di Ujung Palu Hakim: Menggugat Vonis Jekson Sihombing dan Runtuhnya Kontrak Sosial Indonesia

Chairul Husen by Chairul Husen
16 Maret 2026
in Hukum
0
Hukum Mati di Ujung Palu Hakim: Menggugat Vonis Jekson Sihombing dan Runtuhnya Kontrak Sosial Indonesia
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Pekanbaru, 16 Maret 2026 | Kabar duka mendalam menyelimuti dunia aktivisme dan penegakan hukum di Indonesia. Jekson Sihombing, seorang aktivis lingkungan dan anti-korupsi yang selama ini dikenal vokal dalam menyuarakan keadilan, akhirnya dijatuhi vonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim PN Pekanbaru.

Vonis ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan dentuman “gong kematian” bagi keadilan di tanah air. Ketika mereka yang berjuang menjaga paru-paru dunia dan membersihkan birokrasi dari sisa-sisa korupsi justru berakhir di balik jeruji besi, maka hukum di Indonesia sejatinya sedang menggali liang kuburnya sendiri.

You might also like

Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo

Admin Dapat Rp5,5 Juta di Putaran Pertama, Giliran Nurdin Pembayaran Tersendat; Dugaan Penggelapan Arisan Mencuat

Gakkum Diminta Tak Berhenti pada Dalih Prioritas – Dugaan Rantai Getah Pinus TNGC Harus Dibongkar Hingga PT EMB

Vonis terhadap Jekson Sihombing memicu gelombang pesimisme nasional. Dalam kacamata sosiologi hukum, fungsi hukum sebagai instrumen perlindungan (protection) telah bergeser menjadi instrumen penindasan (oppression). Ketika aktivis dikriminalisasi dengan hukuman yang begitu berat, muncul dugaan kuat adanya “intervensi gelap” dari kekuatan-kekuatan yang terganggu oleh kritik dan pengawasan yang dilakukan sang aktivis.

Secara teknis, vonis ini mencerminkan kegagalan peradilan dalam menimbang fakta-fakta persidangan yang seharusnya melindungi kebebasan berpendapat. Jika suara kritis dianggap sebagai kejahatan, maka demokrasi hanyalah sampul kosong tanpa isi. Para pengamat hukum menilai bahwa keadilan di Indonesia telah memasuki fase “mati klinis,” di mana hukum hanya tajam kepada mereka yang berani berbicara, namun tumpul kepada pemegang kekuasaan dan modal.

Menuju Disintegrasi dan Perlawanan Rakyat

Kekecewaan ini tidak berhenti di ruang sidang. Narasi yang berkembang di tengah masyarakat saat ini sangat mengkhawatirkan: Indonesia berada di ambang kehancuran moral. Ketika hukum yang dianggap sebagai “jiwa negara” sudah mati, rakyat mulai mempertanyakan urgensi keberadaan negara itu sendiri.

Munculnya wacana di berbagai daerah untuk melepaskan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan mendirikan pemerintahan masing-masing di daerah adalah alarm bahaya. Rakyat merasa bahwa kontrak sosial dengan negara telah dikhianati.

Jika negara tidak lagi mampu menjamin keadilan bagi warga negaranya yang paling jujur, untuk apa negara itu tetap berdiri? Rasa frustrasi kolektif ini bisa menjadi bahan bakar bagi gerakan disintegrasi yang masif jika martabat hukum tidak segera dipulihkan.

Hukum Mati, Negara Dikuburkan

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., menanggapi vonis Jekson Sihombing dengan nada yang sangat keras dan tanpa tedeng aling-aling. Menurutnya, vonis ini adalah bukti nyata bahwa Indonesia sedang dikuasai oleh komplotan yang menggunakan seragam hukum untuk tujuan kriminal.

Vonis 6 tahun terhadap Jekson Sihombing, menurutnya, adalah kebiadaban intelektual yang dilakukan oleh para algojo berbaju hakim! Ini bukan lagi penegakan hukum, ini adalah pembunuhan karakter dan terorisme terhadap demokrasi. Hukum adalah nyawa bagi sebuah negara; jika nyawanya sudah hilang, maka negara itu tidak lebih dari sekadar bangkai yang membusuk.

“Sebaiknya Indonesia segera dikuburkan saja jika hanya digunakan sebagai tempat untuk memenjarakan orang-orang benar! Jangan salahkan rakyat jika mereka ingin merdeka di tanahnya masing-masing karena negara ini sudah gagal total menjaga marwah kemanusiaan,” tegas Wilson Lalengke dengan geram dan pernyataan persnya, Minggu, 15 Maret 2026.

Runtuhnya Leviathan dan Moralitas Hukum

Secara filosofis, situasi ini mengingatkan kita pada pemikiran Filsuf Inggris, Thomas Hobbes (1588-1679), tentang Leviathan. Negara (Leviathan) diciptakan untuk menghindari “perang semua lawan semua” dengan janji memberikan keamanan dan keadilan. Namun, ketika Leviathan berubah menjadi monster yang memangsa rakyatnya sendiri melalui hukum yang cacat, maka rakyat memiliki hak moral untuk menarik kembali mandatnya.

Filsuf hukum Jerman, Gustav Radbruch (1878-1949), juga pernah menyatakan bahwa jika sebuah hukum secara sengaja mengingkari keadilan, maka hukum tersebut tidak lagi memiliki validitas moral (Statutory Injustice). Vonis Jekson adalah contoh nyata dari “ketidakadilan yang dilegalkan.” Demikian pula dengan pemikiran Socrates (470-399 SM) yang lebih memilih meminum racun daripada tunduk pada hukum yang tidak adil; ia ingin menunjukkan bahwa hukum tanpa keadilan adalah kehancuran bagi jiwa sebuah polis (negara).

Indonesia kini berdiri di persimpangan jalan yang sangat krusial. Jika pemerintah dan Mahkamah Agung tetap membiarkan praktik kriminalisasi aktivis seperti yang dialami Jekson Sihombing terus berlanjut, maka kehancuran negara bukan lagi sekadar prediksi, melainkan keniscayaan. Hukum sebagai jiwa negara tidak boleh dibiarkan mati di tangan oknum-oknum korup.

Keadilan untuk Jekson Sihombing adalah kunci untuk meredam kemarahan rakyat. Tanpa ada upaya luar biasa untuk mereformasi peradilan dan menghentikan pembungkaman terhadap aktivis, maka “gong kematian” yang berbunyi hari ini akan segera diikuti oleh upacara pemakaman bagi sebuah entitas bernama Indonesia. Rakyat menanti keadilan, bukan intimidasi; rakyat menanti kejujuran, bukan vonis pesanan.(Tim/Red)

Tags: AktivisLingkunganMatiPekanbaruPNVonis
Previous Post

Wujud Kepedulian Siswa SIP Angkatan 55 tahun 2026 Melaksanakan Kegiatan Bhakti Sosial, Dari Pengiriman Polda Metro Jaya

Next Post

Polisi: Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus ‘Berjumlah Empat Orang

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo
Hukum

Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo

by Tegar News
22 September 2026
Admin Dapat Rp5,5 Juta di Putaran Pertama, Giliran Nurdin Pembayaran Tersendat; Dugaan Penggelapan Arisan Mencuat
Kriminal

Admin Dapat Rp5,5 Juta di Putaran Pertama, Giliran Nurdin Pembayaran Tersendat; Dugaan Penggelapan Arisan Mencuat

by Tegar News
22 September 2026
Gakkum Diminta Tak Berhenti pada Dalih Prioritas – Dugaan Rantai Getah Pinus TNGC Harus Dibongkar Hingga PT EMB
Hukum

Gakkum Diminta Tak Berhenti pada Dalih Prioritas – Dugaan Rantai Getah Pinus TNGC Harus Dibongkar Hingga PT EMB

by Tegar News
21 September 2026
Terungkap di Persidangan Isi Percakapan WA Tersangka Kasus Bea Cukai ke Atasan
Hukum

Terungkap di Persidangan Isi Percakapan WA Tersangka Kasus Bea Cukai ke Atasan

by Tegar News
20 September 2026
Sekdis Perhubungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Asusila 3 Siswi Magang di Sukabumi
Kriminal

Sekdis Perhubungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Asusila 3 Siswi Magang di Sukabumi

by Tegar News
20 September 2026
Next Post
Polisi: Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus ‘Berjumlah Empat Orang

Polisi: Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus 'Berjumlah Empat Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Omang Abdul Somad Waketum DPP PROPAS Dampingi Komite EKRAF Majalengka menghadap Ke Istana Negara: Harapan Dukungan Penuh presiden Untuk Perkembangan Daerah

Omang Abdul Somad Waketum DPP PROPAS Dampingi Komite EKRAF Majalengka menghadap Ke Istana Negara: Harapan Dukungan Penuh presiden Untuk Perkembangan Daerah

13 Oktober 2025
Aip Orlandio: Lima Sila Mutiara Diharap Bukan Sekedar Retorika

Aip Orlandio: Lima Sila Mutiara Diharap Bukan Sekedar Retorika

1 Juni 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

RSUD Malingping Dijabat Plt Sejak 2019, DPRD Banten Minta Gubernur Angkat Direktur Definitif
Info Daerah

RSUD Malingping Dijabat Plt Sejak 2019, DPRD Banten Minta Gubernur Angkat Direktur Definitif

22 September 2026
DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria, Akademisi Implementasi Jadi Kunci
Nasional

DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria, Akademisi Implementasi Jadi Kunci

22 September 2026
Penanganan Getah Pinus TNGC–PT EMB Terus Berjalan, Aswin Bangun Tegaskan Gakkum Kehutanan Tidak Bermain-main
Info Daerah

Penanganan Getah Pinus TNGC–PT EMB Terus Berjalan, Aswin Bangun Tegaskan Gakkum Kehutanan Tidak Bermain-main

22 September 2026
Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo
Hukum

Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo

22 September 2026
Guru yang Viralkan Sekolah Berdinding Triplek Klarifikasi dan Minta Maaf, Diduga ada Intervensi?
Info Daerah

Guru yang Viralkan Sekolah Berdinding Triplek Klarifikasi dan Minta Maaf, Diduga ada Intervensi?

22 September 2026
Sehari Usai Aksi Hari Tani, Tanaman Karet PTPN I Region 5 Diduga Dirusak Kelompok Sekti — Aparat Diminta Bertindak Cepat
Info Daerah

Sehari Usai Aksi Hari Tani, Tanaman Karet PTPN I Region 5 Diduga Dirusak Kelompok Sekti — Aparat Diminta Bertindak Cepat

22 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News