Sabtu, Agustus 8, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Terindikasi sebagai Alat Represi, PPWI Laporkan Majelis Hakim PN Pekanbaru Jonson Parancis Cs ke Komisi Yudisial

Chairul Husen by Chairul Husen
27 Maret 2026
in Hukum
0
Terindikasi sebagai Alat Represi, PPWI Laporkan Majelis Hakim PN Pekanbaru Jonson Parancis Cs ke Komisi Yudisial

Gambar: Ilustrasi

585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Jakarta, 27 Maret 2026 | Upaya mewujudkan pemerintahan yang berintegritas dan sistem hukum yang adil kini menghadapi ujian berat. Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) secara resmi telah melayangkan laporan pengaduan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia terkait putusan kontroversial Pengadilan Negeri Pekanbaru. Laporan pengaduan itu ditembuskan juga ke Ketua Mahkamah Agung, Ketua Badan Pengawas Mahkamah Agung, Ketua Ombudsman RI, dan Ketua Komisi III DPR RI.

Fokus utama dari badai hukum ini adalah vonis 6 tahun penjara terhadap korban kriminalisasi oleh PT. Ciliandra Perkasa bersama Polda Riau, Jekson Jumari Pandapotan Sihombing, seorang aktivis lingkungan dan anti-korupsi. Jekson dihadapkan ke meja hijau atas tuduhan pemerasan, yang pada kenyataannya adalah delik penyuapan oleh perusahaan perusak hutan Riau dan pelaku penggelapan pajak, PT. Ciliandra Perkasa bersama Surya Dumai Group.

You might also like

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, mendesak Komisi Yudisial untuk menangani secara serius dugaan pelanggaran kode etik dan profesi hakim yang dilakukan oleh majelis hakim dalam perkara Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr. Bagi PPWI, ini bukan sekadar keberatan atas vonis, melainkan perjuangan menjaga marwah demokrasi dan perlindungan bagi mereka yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

Runtuhnya Moralitas Peradilan

Laporan yang disampaikan ke Komisi Yudisial merinci beberapa keprihatinan mendalam terkait perilaku hakim dan interpretasi hukum mereka. PPWI berargumen bahwa Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Jonson Parancis, bersama dua anggota majelis, Sugeng Harsoyo dan Refi Damayanti, telah mengabaikan fakta kemanusiaan dan konteks aktivisme yang melekat pada diri korban kriminalisasi itu.

Jekson Sihombing, selaku Ketua LSM PETIR, dalam beberapa tahun terakhir sedang aktif menginvestigasi dugaan penguasaan lahan hutan secara ilegal dan kerugian negara yang melibatkan korporasi besar. Hasil kerja Jekson bersama kawan-kawannya antara lain berupa penyitaan 14 lahan sawit illegal oleh Satgas PKH Kejaksaan Agung dari kelompok usaha Surya Dumai Group.

Dalam pengaduannya, PPWI menyoroti bahwa hakim gagal mempertimbangkan Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa pejuang hak atas lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Dengan menyederhanakan kasus ini menjadi tindak pidana umum pemerasan, pengadilan dinilai melegitimasi praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) – taktik yang sering digunakan untuk membungkam kritik dan membunuh partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, laporan tersebut menunjukkan adanya indikasi kuat praktik “entrapment” atau penjebakan yang dilakukan oleh pihak korporasi bekerja sama dengan oknum Kapolda Riau, Herry Heryawan, untuk menghentikan investigasi Jekson. Meskipun bukti percakapan WhatsApp menunjukkan pihak perusahaanlah yang secara aktif menginisiasi pertemuan dan menawarkan uang, hakim tetap memposisikan Jekson sebagai pelaku tunggal yang berniat jahat tanpa memeriksa niat pelapor.

Landasan Filosofis Keadilan

Kecaman terhadap putusan ini selaras dengan prinsip moral abadi dari para filsuf dunia yang telah lama memperdebatkan hakikat hukum dan keadilan. Filsuf Immanuel Kant (1724-1804), tokoh di balik konsep Imperatif Kategoris, berargumen bahwa hukum harus menjadi ekspresi dari prinsip moral universal di mana setiap individu diperlakukan sebagai tujuan, bukan sekadar alat.

Ketika lembaga peradilan dijadikan alat pemukul bagi kepentingan korporasi untuk membungkam aktivis, maka prinsip Kantian ini telah dilanggar. Aktivis tersebut diperlakukan sebagai “alat” untuk melindungi reputasi korporasi, alih-alih sebagai warga negara yang memiliki “tujuan” mencari kebenaran dan keadilan lingkungan.

Lebih jauh, Kaisar Romawi Marcus Aurelius (121-180), seorang filsuf Stoikisme, mencatat bahwa “Seorang pelanggar hukum seringkali adalah orang yang membiarkan sesuatu tidak dilakukan, bukan selalu orang yang melakukan sesuatu.” Dalam konteks ini, PPWI menilai bahwa hakim “membiarkan dirinya tidak melakukan” kewajiban mereka untuk memverifikasi integritas bukti dan kemungkinan adanya penjebakan serta aksi penyuapan.

Dengan gagalnya para hakim melihat melampaui permukaan pasal pemerasan, pengadilan diduga telah melakukan ketidakadilan nyata (statutory injustice) – di mana hukum diterapkan secara kaku tanpa konteks sehingga berubah menjadi instrumen yang menciderai masyarakat.

Seruan PPWI untuk Integritas Yudisial

Tuntutan Wilson Lalengke sangat jelas: Komisi Yudisial harus melakukan eksaminasi publik terhadap putusan tersebut dan memeriksa para hakim atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), terutama terkait prinsip profesionalitas dan integritas. Komisi Yudisial diminta segera memeriksa hakim yang memutus perkara atas dugaan pelanggaran KEPPH, serta memberikan rekomendasi sanksi tegas apabila ditemukan adanya ketidakberpihakan atau pengaruh pihak ketiga dalam pengambilan putusan.

PPWI menilai vonis 6 tahun penjara sangat tidak proporsional, terutama jika dibandingkan dengan vonis ringan yang sering diterima para koruptor kelas kakap di wilayah hukum yang sama. Bahkan, hakim yang sama pernah memberikan vonis bebas kepada terdakwa kourptor.

Ketimpangan ini, menurut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, memicu kecurigaan publik akan adanya “vonis pesanan” yang dirancang untuk memberikan efek jera bagi aktivis lainnya. Filsuf Plato pernah memperingatkan bahwa “puncak dari ketidakadilan adalah ketika seseorang tampak adil padahal sebenarnya tidak.”

Laporan PPWI mengindikasikan bahwa meski pengadilan mengikuti prosedur formal, proses yang mendasarinya kekurangan integritas profesional dan keberpihakan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh negara. Laporan ke Komisi Yudisial ini adalah permohonan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia yang digambarkan oleh PPWI sebagai sistem yang “hampir mati”. Jika aktivis dapat dengan mudah dikriminalisasi melalui penjebakan yudisial dan interpretasi hukum yang semau-gue, maka fungsi kontrol sosial masyarakat secara efektif akan hancur.

“Negara tidak boleh kalah, negara tidak boleh membiarkan rakyatnya yang kritis dipenjarakan atas pesanan para perusak hutan dan pengemplang uang negara, yang berkolusi dengan oknum aparat bejat di Kepolisian Daerah Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Jika aparat hukum digunakan untuk membungkam aktivis, maka demokrasi akan mati. Komisi Yudisial harus mengembalikan marwah peradilan dengan menindak hakim yang melanggar etika,” ujar Wilson Lalengke menutup pernyataannya.

Kasus Jekson Sihombing menjadi ujian besar bagi integritas peradilan Indonesia. Putusan yang dianggap tidak adil dan penuh kejanggalan telah memicu keresahan publik. Laporan PPWI ke Komisi Yudisial adalah langkah penting untuk memastikan bahwa hakim tidak kebal dari pengawasan.

Sebagaimana diingatkan oleh Immanuel Kant, John Locke, Aristoteles, dan J. J. Rousseau, hukum bukan sekadar teks, melainkan cerminan moralitas dan keadilan. Jika hukum digunakan untuk menindas suara rakyat, maka negara kehilangan legitimasi.

Komisi Yudisial kini berada di persimpangan: apakah akan membiarkan preseden buruk ini berlanjut, atau bertindak tegas demi menjaga kepercayaan rakyat terhadap hukum?[]

Tags: HakimLaporkanPekanbaruPNPPWI
Previous Post

TERUNGKAP! Dugaan Intimidasi Wartawan dan Pemakaian Sabu oleh Bripka Nurdiansyah, Provost Polres Bogor Undang Kadiv Investigasi GMOCT Minta Keterangan

Next Post

Anggota Komisi 1 DPR Fraksi PDIP: Pengunduran diri Kabais Tidak Boleh Hentikan Proses Hukum

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi
Hukum

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi

by Tegar News
8 Agustus 2026
Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi
Hukum

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

by Tegar News
1 Agustus 2026
Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional
Hukum

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

by Chairul Husen
28 Juli 2026
JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban
Hukum

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

by Tegar News
28 Juli 2026
Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan
Hukum

Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan

by Tegar News
27 Juli 2026
Next Post
Anggota Komisi 1 DPR Fraksi PDIP: Pengunduran diri Kabais Tidak Boleh Hentikan Proses Hukum

Anggota Komisi 1 DPR Fraksi PDIP: Pengunduran diri Kabais Tidak Boleh Hentikan Proses Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Raih Poin 8,5, Atlit Batam Hamdan Yelpi Juara 1 Open Turnamen Catur Piala Panglima TNI Tahun 2025

Raih Poin 8,5, Atlit Batam Hamdan Yelpi Juara 1 Open Turnamen Catur Piala Panglima TNI Tahun 2025

28 September 2025
Strategi Integrasi Data PEP Sangasanga Field Hasilkan Produksi Stabil di Atas 400 BPH

Strategi Integrasi Data PEP Sangasanga Field Hasilkan Produksi Stabil di Atas 400 BPH

6 Februari 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Diduga Polisi Tukar Barang Bukti Emas Asli Seberat 360 Gram Milik Korban Dengan Yang Palsu
Info Daerah

Diduga Polisi Tukar Barang Bukti Emas Asli Seberat 360 Gram Milik Korban Dengan Yang Palsu

8 Agustus 2026
Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak
Info Publik

Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak

8 Agustus 2026
Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi
Hukum

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi

8 Agustus 2026
Ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Jadi Benteng Utama Jaga Kepercayaan Publik
Tokoh

Ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Jadi Benteng Utama Jaga Kepercayaan Publik

8 Agustus 2026
Konflik Penggusuran Warga Sukajaya Kabupaten Bogor Kanwil HAM Jabar Temui Warga
Info Daerah

Konflik Penggusuran Warga Sukajaya Kabupaten Bogor Kanwil HAM Jabar Temui Warga

8 Agustus 2026
Kecelakaan Maut! Motor Tabrak Truk Bermuatan Hebel di Cibokor Cigudeg Tewas Ditempat
Peristiwa

Kecelakaan Maut! Motor Tabrak Truk Bermuatan Hebel di Cibokor Cigudeg Tewas Ditempat

8 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News