Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Wilson Lalengke: Take Down Berita adalah Kejahatan Jurnalistik

Wilson Lalengke: Take Down Berita adalah Kejahatan Jurnalistik

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 24 Mar 2026
  • visibility 34
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id -Jakarta, 24 Maret 2026 | Wilson Lalengke menegaskan bahwa praktik take down berita merupakan bentuk kejahatan jurnalistik yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (2) UU Pers secara tegas melarang penyensoran, pelarangan penayangan berita, dan penghapusan berita yang sudah dipublikasikan ke ruang publik.

Penghapusan berita bukanlah mekanisme yang sah dalam sistem pers Indonesia. UU Pers telah menyediakan ruang yang jelas melalui hak jawab (Pasal 1 ayat 11), hak koreksi (Pasal 1 ayat 12), dan kewajiban koreksi (Pasal 1 ayat 13) bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Dengan demikian, setiap berita yang dianggap tidak benar, tidak akurat, tidak berimbang, atau tidak lengkap harus diluruskan melalui mekanisme tersebut, bukan dengan menghapus beritanya.

Wilson Lalengke menilai bahwa praktik take down berita justru merusak integritas pers dan mengkhianati fungsi utama jurnalisme sebagai penyampai informasi kepada publik. Ia menekankan bahwa pers adalah pilar demokrasi, sehingga setiap tindakan yang menghapus jejak informasi publik sama saja dengan meruntuhkan fondasi demokrasi itu sendiri.

Dalam komentarnya, Wilson Lalengke juga menyoroti fenomena pemberian uang kepada wartawan terkait penghapusan berita. Ia menegaskan bahwa pemberian uang semacam itu pada hakikatnya adalah penyuapan, bukan pemerasan. Jika seorang wartawan menerima uang dengan tujuan menghapus berita, maka yang terjadi adalah praktik suap yang merusak moralitas profesi jurnalistik.

Lebih jauh, Wilson Lalengke menekankan bahwa pemberian uang oleh pihak tertentu kepada wartawan menunjukkan adanya kesalahan atau pelanggaran yang ingin ditutupi oleh pemberi uang. Oleh karena itu, aparat penegak hukum wajib mengusut dugaan pelanggaran dari pihak pemberi uang, bukan semata-mata menjerat wartawan yang menerima uang. Dalam pandangannya, fokus hukum seharusnya diarahkan pada akar masalah, yaitu pihak yang berusaha menyembunyikan kesalahan melalui suap.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini juga memberikan penjelasan mengenai konteks pemerasan yang sebenarnya. Menurutnya, pemerasan yang valid adalah ketika seseorang, baik wartawan maupun pihak lain, meminta uang dengan paksaan atau ancaman kekerasan yang nyata dan bisa diindrai secara fisik.

Jika tidak ada unsur paksaan atau ancaman, maka praktik tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai pemerasan. Dengan kata lain, kasus yang sering disebut sebagai “pemerasan oleh wartawan” lebih tepat dipahami sebagai penyuapan yang dilakukan oleh pihak pemberi uang, yang biasanya dilakukan dengan cara memaksa melalui rayuan, kata-kata memohon, dan trik lainnya.

Wilson Lalengke mengkritik keras aturan hukum di Indonesia terkait pemerasan yang dinilainya sumir, abu-abu, dan tidak jelas. Ia menilai bahwa banyak kasus pemerasan yang melibatkan wartawan pada hakikatnya adalah penyuapan, namun dibelokkan oleh aparat kepolisian menjadi delik pemerasan. Akibatnya, pasal pemerasan sangat mudah digunakan untuk menjebak wartawan dan pewarta.

Menurut Petisioner HAM PBB 2025 itu, praktik ini sering terjadi melalui kerja sama busuk antara aparat dengan pihak yang ingin memenjarakan wartawan karena pemberitaan yang dianggap merugikan. Hal ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi wartawan dan ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Wilson Lalengke menegaskan bahwa kebebasan pers harus dijaga dengan penuh integritas. Take down berita adalah tindakan yang mencederai demokrasi dan melanggar UU Pers.

Ia menyerukan agar aparat penegak hukum tidak lagi menggunakan pasal pemerasan sebagai alat untuk menjerat wartawan, melainkan menegakkan hukum secara adil dengan menindak pihak-pihak yang melakukan penyuapan. Dengan demikian, pers dapat kembali menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial yang bebas, jujur, dan berintegritas.[]

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT. Setia Raya Mandiri Diduga Menyebabkan Kerusakan Lingkungan Berulang Kali di Nyompok Serang

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 169
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Serang Banten,12 Agustus 2025| Ahmad Koordinator Paguyuban Serang Bersatu menyoroti keprihatinan serius atas terjadinya dugaan pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem di wilayah Desa Nyompok, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang sepanjang tahun 2025, yang diduga kuat disebabkan oleh aktivitas operasional PT. Setia Raya Mandiri. Kronologi Kejadian Tahun 2025 Awal–Pertengahan 2025: Warga Desa Nyompok melaporkan kondisi lingkungan yang […]

  • Dugaan Koordinasi dan Penghalang Laporan di Polsek Leles: Obat Keras Beredar Bebas, Kanit Reskrim Justru Menghindar

    • calendar_month Sab, 16 Mei 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 12
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Garut, Jawa Barat 16 Mei 2026 | Dugaan pelanggaran prosedur dan permainan di balik penanganan kasus peredaran obat daftar G kembali mewarnai kinerja kepolisian. Di wilayah hukum Polsek Leles, tepatnya di Jalan Raya Leles No. 89 dan kawasan Jalan Asparagus, Desa Haruman, Kecamatan Leles, dua lokasi diketahui secara terang-terangan menjual obat keras jenis […]

  • Proyek Pintu Air Bekasi Dianggap Asal Jadi, Ini Potensi Korupsi Berkedok Teknis

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 273
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Bekasi] Proyek pembangunan Pintu Air Teluk Bango 2 di Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, menuai kritik keras dari aktivis lingkungan Samanhudi alias Ki Jaga Kali. Ia menuding proyek senilai miliaran rupiah itu dijalankan tanpa mengindahkan standar mutu dan prosedur teknis yang semestinya. Samanhudi mempertanyakan metode pengecoran beton yang dilakukan secara manual (site mix), […]

  • #3, Dorong Produk Halal dan Aman Konsumsi, Istiqlal Halal Center Gelar Pendampingan UMKM Batch

    • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 351
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 2 Agustus 2025| Semangat pemberdayaan ekonomi halal kembali digaungkan melalui gelaran Pendampingan UMKM Halal Batch #3 yang merupakan bagian dari rangkaian besar Istiqlal Halal Walk 2025. Kegiatan ini sukses diselenggarakan pada 26–27 Juli 2025 di Aula Masjid Istiqlal Jakarta, dan diikuti oleh ratusan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari wilayah Jabodetabek. Acara […]

  • Anggaran Pembinaan Sekolah Nonformal Rp 2,4 Miliar di Kuningan Diduga Diselewengkan

    • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 170
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Kuningan, Jawa Barat| Dugaan penyelewengan anggaran kembali terjadi di Kabupaten Kuningan. Kali ini, sorotan tertuju pada dana pembinaan kelembagaan dan manajemen sekolah nonformal atau program kesetaraan tahun anggaran 2024 yang telah dicairkan, namun realisasinya di lapangan tidak jelas. Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan telah mencairkan anggaran sebesar Rp 2,4 miliar, dengan […]

  • Sewa Pesawat Demi Cabai: Ketika Mantan PNS Menampar Birokrasi

    • calendar_month Sen, 22 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 426
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 22 Desember 2025| Ada sebuah temuan menarik dari investigasi mendalam mengenai Ferry Irwandi. Sosok ini ternyata bukan sekadar konten kreator biasa. Lahir sebagai “anak kandung birokrasi” yang mengabdi 10 tahun di Kementerian Keuangan, ia justru memilih keluar zona nyaman pada November 2022 untuk menjadi suara liar di belantara digital. Kini, ia dikenal sebagai pendiri […]

expand_less