Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » PT. Setia Raya Mandiri Diduga Menyebabkan Kerusakan Lingkungan Berulang Kali di Nyompok Serang

PT. Setia Raya Mandiri Diduga Menyebabkan Kerusakan Lingkungan Berulang Kali di Nyompok Serang

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
  • visibility 165
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Serang Banten,12 Agustus 2025| Ahmad Koordinator Paguyuban Serang Bersatu menyoroti keprihatinan serius atas terjadinya dugaan pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem di wilayah Desa Nyompok, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang sepanjang tahun 2025, yang diduga kuat disebabkan oleh aktivitas operasional PT. Setia Raya Mandiri.

Kronologi Kejadian Tahun 2025
Awal–Pertengahan 2025: Warga Desa Nyompok melaporkan kondisi lingkungan yang memburuk—termasuk kualitas air persawahan yang keruh, bau menyengat, serta tumbuhnya jamur di sawah—yang mereka duga berasal dari pembuangan limbah cair perusahaan. Masyarakat juga mencermati menurunnya hasil panen akibat kualitas air yang tercemar.

Meski belum ada pengumuman resmi dari instansi pemerintah, perilaku seperti ini sangat mencurigakan, terutama mengingat laporan sebelumnya bahwa terdapat 23 perusahaan di Kabupaten Serang yang diketahui belum memiliki izin pengelolaan limbah B3. Hal ini merupakan indikasi ketidakpatuhan terhadap persyaratan pengelolaan lingkungan oleh sejumlah entitas industri di wilayah tersebut

Dasar Hukum yang Dilanggar
Tindakan tersebut diduga melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 69 ayat (1) huruf e (larangan membuang limbah tanpa izin) dan Pasal 104 (sanksi pidana atas dumping limbah tanpa izin) Putusan Mahkamah Agung.

Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup—mengatur pengelolaan limbah B3 secara rinci.

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (diintegrasikan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)—berkaitan dengan hak pekerja atas lingkungan kerja sehat dan aman.

Tuntutan dan Seruan Tindakan Tegas Sebagai Tanggapan kami menuntut:

KLH dan DLH Provinsi Banten untuk segera melakukan inspeksi lapangan dan audit lingkungan yang transparan di PT. Setia Raya Mandiri, serta memeriksa kelengkapan dokumen perizinan lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, atau dokumen sejenis).

Penegakan hukum tegas jika terbukti melakukan pelanggaran; mencakup sanksi administratif, pencabutan izin, serta tindakan pidana sesuai aturan.

Komunikasi dan mitigasi kepada warga terdampak, termasuk pemulihan lingkungan dan kompensasi atas kerugian panen.

Partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemantauan lingkungan, termasuk hak memperoleh informasi yang akurat terkait dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan sekitar.

“Lingkungan hidup adalah hak warga dan tanggung jawab bersama. Jika tidak ada respons serius dari pihak berwenang atau perusahaan, kami Paguyuban Serang Bersatu bersama masyarakat tidak akan tinggal diam dan siap memperkuat perjuangan dengan langkah hukum maupun aksi damai sebagai bentuk pelindung ruang hidup kita,” tutup Ahmad.

Sampai berita ini Ditayangkan belum ada tanggapan dari pihak perusahaan dan pihak terkait.Namun demikian awak media mencoba untuk megkonfirmasi kepada pihak Kementerian LH. Pejabat berwenang.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Ahmad

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Meski Layanan Samsat Jakarta Timur Tutup” Biro Jasa Bebas Panggil Petugas Samsat”

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 260
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Jakarta 6 Oktober 2025| Samsat Jakarta Timur yang terletak di Jalan D.I. Panjaitan Kav. 55, Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, 13410 masih terpantau sibuk pada Senin 6 Oktober 2025, sore. “Berdasarkan plang jam kantor yang terpasang di beberapa sudut kawasan tersebut tertulis Senin-Jumat pukul 08.00 sampai 15.00 dan hari Sabtu pukul 08.00-12.00. Namun […]

  • Polsek Ciampea Laksanakan Pengamanan Sholat Idul Adha 1446 H Di Masjid Jami Al-Ittihad Desa Bojongrangkas

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 116
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Ciampea, Bogor| Dalam rangka mendukung kelancaran perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 H / 2025, Polsek Ciampea Polres Bogor Polda Jabar, melalui Bhabinkamtibmas Desa Bojongrangkas, Aiptu Bagja, melaksanakan kegiatan sholat Idul Adha sekaligus pengamanan di Masjid Jami Al-Ittihad, Kampung Warung Borong RT 04/02 Desa Bojongrangkas, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jumat (6/6/2025). Kapolsek Ciampea, Kompol Suminto […]

  • DPRD Batam Minta Super Z Club Ditutup Usai Viral Sexy Dancer dan Tarian Erotis

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 200
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Batam (GMOCT), 21 Agustus 2025| Menyusul viralnya pemberitaan terkait sexy dancer dan tarian erotis di Super Z Club yang berlokasi di Lantai III Pasar Aviary, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, DPRD Kota Batam langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (20/08/2025). RDP tersebut dihadiri oleh Sekretaris Komisi II DPRD Kota Batam, Safari […]

  • Diduga Salah Tangkap, 8 Satpam Gugat Kapolda Metro Jaya: Tuntut Kompensasi Ratusan Juta!

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle RlsRed
    • visibility 115
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 23 Juli 2025| Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan delapan orang satpam Apartemen City Garden. Mereka menggugat Kapolda Metro Jaya atas dugaan penangkapan sewenang- wenang, dengan tuntutan ganti rugi lebih dari Rp100 juta. Permohonan praperadilan ini tercatat dalam dua nomor perkara, yakni 74/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan 75/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Perkara pertama diajukan oleh Estebo Soares […]

  • Aiptu Ence Herdy Mengikuti Kerja Bakti Serta Pembagian Bendera Bersama Forkopimdes dan Tokoh Masyarakat

    • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
    • account_circle Rls/Galang
    • visibility 97
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Citeureup, 3 Agustus 2025| Bhabinkamtibmas Desa Pasir Mukti Polsek Citeureup, Polres Bogor Polda Jabar, Aiptu Ence Herdy dan Babinsa serta Forkopimdes, Sekitar jam 08.00 Wib S/d Selesai Melaksanakan Kegiatan Kerja Bakti dan Pembagian Bendera Merah Putih Jelang Hari Ulang Tahun Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2025. Sebanyak 26 RT di Desa Pasir Mukti Kec.Citeureup Kab […]

  • Sinergitas Bhabinkamtibmas & TNI Perkuat Harkamtibmas Lewat Sambang Dan Penyuluhan Warga Binaan

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 103
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), sinergitas antara TNI dan Polri terus ditingkatkan. Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Parung Polres Bogor, Aipda Hariyanto, bersama Babinsa dari Koramil Parung, Koptu Wahyudin, yang melaksanakan kegiatan sambang dan penyuluhan kamtibmas di desa binaan mereka. Kegiatan tersebut berlangsung di wilayah Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, pada […]

expand_less