Rabu, September 23, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum

Lunas Tapi BPKB Tak Keluar, PT Bussan Auto Finance (BAF) Diseret ke Meja Hijau!

Chairul Husen by Chairul Husen
8 April 2026
in Hukum
0
Dinilai Tak Beritikad Baik, Konsumen Gugat BAF Rp 4 Miliar di PN Jakarta Timur
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Jakarta, 8 April 2026 | Perselisihan antara konsumen dan perusahaan pembiayaan kembali memanas di meja hijau. PT Bussan Auto Finance (BAF) resmi digugat oleh nasabahnya, Carlla Paulina, M.Th., atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait penahanan BPKB kendaraan meskipun kewajiban pembayaran pokok dan bunga diklaim telah lunas.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 162/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM ini memasuki persidangan kedua pada Selasa (7/4/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Hj. Syofia Marlianti Tambunan dengan agenda kehadiran para pihak.

You might also like

Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo

Admin Dapat Rp5,5 Juta di Putaran Pertama, Giliran Nurdin Pembayaran Tersendat; Dugaan Penggelapan Arisan Mencuat

Gakkum Diminta Tak Berhenti pada Dalih Prioritas – Dugaan Rantai Getah Pinus TNGC Harus Dibongkar Hingga PT EMB

Kronologi: Janji Potongan Denda 40% yang Kandas

Berdasarkan dokumen gugatan tertanggal 4 Maret 2026, sengketa ini bermula dari perjanjian kredit mobil Honda New Mobilio E CVT dengan nomor polisi B 2693 UOV. Penggugat menyatakan telah melunasi seluruh kewajiban pokok dan bunga pada 17 Januari 2026.

Namun, persoalan muncul terkait denda keterlambatan. Kuasa hukum Penggugat, Dr (Can). Erlangga Lubai, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihak kolektor BAF sebelumnya menjanjikan keringanan berupa potongan denda sebesar 40%.

“Akan tetapi, janji tersebut tidak direalisasikan. Tergugat justru bersikeras program tersebut tidak ada dan tetap menahan BPKB kendaraan klien kami,” tulis Erlangga dalam berkas gugatannya. Penggugat menilai tindakan ini melanggar Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata mengenai itikad baik dalam perjanjian dan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia.

Tuntutan Fantastis Rp4,12 Miliar

Tidak tanggung-tanggung, Carlla Paulina menuntut ganti rugi dengan total nilai lebih dari Rp4 miliar, yang terdiri dari:
• Ganti Rugi Materiil: Sebesar Rp120.000.000, akibat kehilangan potensi ekonomi dari kendaraan yang BPKB-nya ditahan.
• Ganti Rugi Immateriil: Sebesar Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah), sebagai kompensasi atas tekanan psikologis dan terganggunya aktivitas usaha.
• Uang Paksa (Dwangsom): Sebesar Rp1.000.000 per hari atas setiap keterlambatan pelaksanaan putusan nantinya.

Selain itu, Penggugat mendalilkan adanya pelanggaran Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen karena pemberian informasi yang dianggap menyesatkan.

Update Persidangan: Mediasi 30 Hari

Dalam sidang yang baru saja digelar, pihak BAF hadir diwakili oleh kuasa hukumnya, Andi Sihombing. Merespons gugatan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi.

Proses mediasi ini akan berlangsung maksimal selama 30 hari ke depan. Jika tidak ditemukan titik temu atau kesepakatan damai, maka persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembacaan jawaban dari pihak Tergugat. Hingga berita ini diturunkan, pihak BAF belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan ganti rugi miliaran rupiah tersebut di luar persidangan.[]

Tags: BAFFinanceGugatJakartaKonsumen
Previous Post

Dinilai Tak Beritikad Baik, Konsumen Gugat BAF Rp 4 Miliar di PN Jakarta Timur

Next Post

DPR-RI Desak Penguatan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal dan Perempuan

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo
Hukum

Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo

by Tegar News
22 September 2026
Admin Dapat Rp5,5 Juta di Putaran Pertama, Giliran Nurdin Pembayaran Tersendat; Dugaan Penggelapan Arisan Mencuat
Kriminal

Admin Dapat Rp5,5 Juta di Putaran Pertama, Giliran Nurdin Pembayaran Tersendat; Dugaan Penggelapan Arisan Mencuat

by Tegar News
22 September 2026
Gakkum Diminta Tak Berhenti pada Dalih Prioritas – Dugaan Rantai Getah Pinus TNGC Harus Dibongkar Hingga PT EMB
Hukum

Gakkum Diminta Tak Berhenti pada Dalih Prioritas – Dugaan Rantai Getah Pinus TNGC Harus Dibongkar Hingga PT EMB

by Tegar News
21 September 2026
Terungkap di Persidangan Isi Percakapan WA Tersangka Kasus Bea Cukai ke Atasan
Hukum

Terungkap di Persidangan Isi Percakapan WA Tersangka Kasus Bea Cukai ke Atasan

by Tegar News
20 September 2026
Sekdis Perhubungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Asusila 3 Siswi Magang di Sukabumi
Kriminal

Sekdis Perhubungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Asusila 3 Siswi Magang di Sukabumi

by Tegar News
20 September 2026
Next Post
DPR-RI Desak Penguatan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal dan Perempuan

DPR-RI Desak Penguatan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal dan Perempuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

GMOCT: Pemilihan Ketua PGRI Kabupaten Kuningan Digelar Juni Mendatang, Berharap Terselenggara Demokratis dan Transparan

GMOCT: Pemilihan Ketua PGRI Kabupaten Kuningan Digelar Juni Mendatang, Berharap Terselenggara Demokratis dan Transparan

15 Mei 2025
Sinergi Polri dan Petani, Polda Banten Panen Jagung Serentak di Serang

Sinergi Polri dan Petani, Polda Banten Panen Jagung Serentak di Serang

9 Januari 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

RSUD Malingping Dijabat Plt Sejak 2019, DPRD Banten Minta Gubernur Angkat Direktur Definitif
Info Daerah

RSUD Malingping Dijabat Plt Sejak 2019, DPRD Banten Minta Gubernur Angkat Direktur Definitif

22 September 2026
DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria, Akademisi Implementasi Jadi Kunci
Nasional

DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria, Akademisi Implementasi Jadi Kunci

22 September 2026
Penanganan Getah Pinus TNGC–PT EMB Terus Berjalan, Aswin Bangun Tegaskan Gakkum Kehutanan Tidak Bermain-main
Info Daerah

Penanganan Getah Pinus TNGC–PT EMB Terus Berjalan, Aswin Bangun Tegaskan Gakkum Kehutanan Tidak Bermain-main

22 September 2026
Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo
Hukum

Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo

22 September 2026
Guru yang Viralkan Sekolah Berdinding Triplek Klarifikasi dan Minta Maaf, Diduga ada Intervensi?
Info Daerah

Guru yang Viralkan Sekolah Berdinding Triplek Klarifikasi dan Minta Maaf, Diduga ada Intervensi?

22 September 2026
Sehari Usai Aksi Hari Tani, Tanaman Karet PTPN I Region 5 Diduga Dirusak Kelompok Sekti — Aparat Diminta Bertindak Cepat
Info Daerah

Sehari Usai Aksi Hari Tani, Tanaman Karet PTPN I Region 5 Diduga Dirusak Kelompok Sekti — Aparat Diminta Bertindak Cepat

22 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News