Jumat, November 6, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Info Daerah

Masyarakat Desa Perdana Lawan Somasi PT REA Kaltim Plantations: “Ini Bukan Ancaman, Ini Perjuangan Hak!”

Chairul Husen by Chairul Husen
16 April 2026
in Info Daerah
0
Masyarakat Desa Perdana Lawan Somasi PT REA Kaltim Plantations: “Ini Bukan Ancaman, Ini Perjuangan Hak!”
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Kutai Kartanegara, 16 April 2026 | Masyarakat Desa Perdana secara tegas dan terbuka menyatakan penolakan total terhadap somasi yang dilayangkan oleh PT REA Kaltim Plantations. Somasi tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan dan upaya membungkam perjuangan masyarakat yang selama ini menuntut haknya.

Kuasa hukum masyarakat dari Lembaga Bantuan Hukum Syarikat Islam (LBH SI), Dr. Arifudin, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah perusahaan justru memperlihatkan sikap tidak bertanggung jawab atas kewajiban hukum yang telah lama diabaikan.

You might also like

BPN Serang Minta Warga Desa Kopo Lengkapi Berkas PTSL untuk Target 2027

Dana Rp 234 Juta Diduga Digelapkan Pengasuh Anak; Mantan PMI Asal Tukdana Indramayu Akan Laporkan ke Aparat, Serta Soroti Dugaan Kekerasan Psikis Terhadap Anak

Pemkab Bogor Siapkan Pelebaran Jalan Laladon 1KM Pada 2027, Urai Kemacetan Menuju Kota Bogor

“Kami tegaskan, somasi ini tidak akan membuat masyarakat mundur. Justru ini menjadi bukti bahwa perusahaan mencoba menghindar dari kewajiban hukumnya” tegas Dr. Arifudin.

LBH SI mengungkap bahwa selama lebih dari dua dekade, masyarakat Desa Perdana tidak mendapatkan hak kebun plasma secara adil sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang. Fakta di lapangan menunjukkan sekitar ±454 warga belum pernah menerima manfaat, sementara perusahaan tetap beroperasi dan menikmati hasil usaha.
“Ini bukan sekadar kelalaian, ini adalah bentuk pengabaian sistematis terhadap hak masyarakat. Dan sekarang, mereka justru mengancam masyarakat dengan somasi,” lanjutnya.

Menurut Dr. Arifudin, dalih perusahaan yang menyatakan tidak memiliki kewajiban plasma karena izin lama adalah argumentasi hukum yang menyesatkan dan tidak berdasar.

Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) tahun 2023 secara tegas menciptakan kewajiban baru yang wajib dipenuhi, termasuk alokasi plasma minimal 20%.

“Perusahaan tidak bisa berlindung di balik izin lama. Hukum itu jelas: setiap perpanjangan HGU wajib tunduk pada aturan terbaru. Tidak ada ruang untuk menghindar,” tegasnya.

LBH SI secara terang menyebut bahwa PT REA Kaltim Plantations berada dalam kondisi wanprestasi berat dan berkelanjutan. Selain itu, pola kemitraan yang dijalankan dinilai tidak adil dan berpotensi eksploitatif terhadap masyarakat.

“Ini bukan hanya persoalan perdata biasa. Ada indikasi pelanggaran hukum yang lebih serius, termasuk potensi penyalahgunaan kewajiban dan hak masyarakat,” ungkap Dr. Arifudin.

Terkait ancaman gugatan terhadap masyarakat, LBH SI menilai hal tersebut sebagai bentuk intimidasi hukum (legal intimidation) yang tidak berdasar.

“Masyarakat punya hak konstitusional untuk menuntut. Jika perusahaan memaksakan gugatan, kami siap hadapi. Bahkan, kami akan balik menempuh langkah hukum yang lebih luas,” tegasnya.

Masyarakat Desa Perdana memberikan ultimatum tegas kepada PT REA Kaltim Plantations:

1. Segera penuhi kewajiban plasma 20% secara adil dan menyeluruh;

2. Buka seluruh data kebun plasma secara transparan;

3. Hentikan segala bentuk ancaman dan kriminalisasi terhadap masyarakat.
Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada tindakan nyata, masyarakat akan:

1. Melaporkan dugaan pelanggaran ke aparat penegak hukum;

2. Mengajukan pembatalan Hak Guna Usaha (HGU);

3. Menggalang aksi hukum dan sosial yang lebih luas. LBH SI menegaskan bahwa perjuangan masyarakat Desa Perdana tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan.

“Ini bukan sekadar sengketa. Ini adalah perjuangan hak. Kami tidak akan diam, tidak akan mundur, dan tidak akan tunduk pada tekanan apa pun,” tutup Dr. Arifudin.[]

Tags: DesaKalimantan TimurperdanaPT REASomasiWarga
Previous Post

Bank Mandiri Gelar Pembukaan Rekening Massal di Sukamakmur, Dorong Inklusi Keuangan Warga Desa

Next Post

Skandal Obat Keras Jatikramat Terbongkar: Pengakuan Pengedar Sebut Nama Oknum Aparat dan “Uang Koordinasi”

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

BPN Serang Minta Warga Desa Kopo Lengkapi Berkas PTSL untuk Target 2027
Info Daerah

BPN Serang Minta Warga Desa Kopo Lengkapi Berkas PTSL untuk Target 2027

by Tegar News
5 November 2026
Dana Rp 234 Juta Diduga Digelapkan Pengasuh Anak; Mantan PMI Asal Tukdana Indramayu Akan Laporkan ke Aparat, Serta Soroti Dugaan Kekerasan Psikis Terhadap Anak
Info Daerah

Dana Rp 234 Juta Diduga Digelapkan Pengasuh Anak; Mantan PMI Asal Tukdana Indramayu Akan Laporkan ke Aparat, Serta Soroti Dugaan Kekerasan Psikis Terhadap Anak

by Tegar News
5 November 2026
Pemkab Bogor Siapkan Pelebaran Jalan Laladon 1KM Pada 2027, Urai Kemacetan Menuju Kota Bogor
Info Daerah

Pemkab Bogor Siapkan Pelebaran Jalan Laladon 1KM Pada 2027, Urai Kemacetan Menuju Kota Bogor

by Tegar News
5 November 2026
Tisin Nasirun Alfakir Resmi Dilantik Sebagai Kepala Desa Kertajaya Siap Mengemban Amanah Dan Mewujudkan Pembangunan Desa yang Lebih Maju Dan Sejahtera
Info Daerah

Tisin Nasirun Alfakir Resmi Dilantik Sebagai Kepala Desa Kertajaya Siap Mengemban Amanah Dan Mewujudkan Pembangunan Desa yang Lebih Maju Dan Sejahtera

by Chairul Husen
4 November 2026
Dukung Program Kapolri “Desa BERSINAR” DPD & DPW – GMDM Provinsi Lampung Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba di Metro Kibang
Info Daerah

Dukung Program Kapolri “Desa BERSINAR” DPD & DPW – GMDM Provinsi Lampung Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba di Metro Kibang

by Tegar News
2 November 2026
Next Post
Skandal Obat Keras Jatikramat Terbongkar: Pengakuan Pengedar Sebut Nama Oknum Aparat dan “Uang Koordinasi”

Skandal Obat Keras Jatikramat Terbongkar: Pengakuan Pengedar Sebut Nama Oknum Aparat dan "Uang Koordinasi"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Bhabinkamtibmas Desa Cilember Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Warga Di Simpang Tilu

Bhabinkamtibmas Desa Cilember Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Warga Di Simpang Tilu

25 Mei 2025
PT. Socfindo Seumanyam Berikan Bantuan Alat Berat untuk Pemulihan Pascabanjir di Dua Kecamatan

PT. Socfindo Seumanyam Berikan Bantuan Alat Berat untuk Pemulihan Pascabanjir di Dua Kecamatan

20 Desember 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

LSM TEGAR Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Pemufakatan Makar! Negara Tak Boleh Dikhianati dari Dalam
Hukum

LSM TEGAR Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Pemufakatan Makar! Negara Tak Boleh Dikhianati dari Dalam

6 November 2026
Kapolri Suyudi Bertindak Cepat! Skenario Show Of Force yang Disusun Rapi,”Ambyar”
Nasional

Kapolri Suyudi Bertindak Cepat! Skenario Show Of Force yang Disusun Rapi,”Ambyar”

6 November 2026
UU Perampasan Aset: Senjata Ampuh Memberantas Kejahatan, Atau Potensi Ancaman  Terhadap Hak Warga
Hukum

UU Perampasan Aset: Senjata Ampuh Memberantas Kejahatan, Atau Potensi Ancaman Terhadap Hak Warga

6 November 2026
Dua Agenda Sidang Joko Widodo Hadir, Tunjukkan Ijazah SD Hingga S1 UGM
Nasional

Dua Agenda Sidang Joko Widodo Hadir, Tunjukkan Ijazah SD Hingga S1 UGM

6 November 2026
BPN Serang Minta Warga Desa Kopo Lengkapi Berkas PTSL untuk Target 2027
Info Daerah

BPN Serang Minta Warga Desa Kopo Lengkapi Berkas PTSL untuk Target 2027

5 November 2026
Dana Rp 234 Juta Diduga Digelapkan Pengasuh Anak; Mantan PMI Asal Tukdana Indramayu Akan Laporkan ke Aparat, Serta Soroti Dugaan Kekerasan Psikis Terhadap Anak
Info Daerah

Dana Rp 234 Juta Diduga Digelapkan Pengasuh Anak; Mantan PMI Asal Tukdana Indramayu Akan Laporkan ke Aparat, Serta Soroti Dugaan Kekerasan Psikis Terhadap Anak

5 November 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News