Minggu, November 8, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum

Pembajakan Hukum di Polda Metro Jaya: Skandal Kriminalisasi Faisal dan Matinya Nurani Polisi

Chairul Husen by Chairul Husen
22 April 2026
in Hukum
0
Pembajakan Hukum di Polda Metro Jaya: Skandal Kriminalisasi Faisal dan Matinya Nurani Polisi
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Jakarta, 22 April 2026 | Aroma busuk ketidakadilan kembali menyengat dari balik dinding ruang penyidikan Kepolisian RI. Kasus yang menimpa Faisal, seorang anggota masyarakat yang kini menjadi korban kriminalisasi, membuka tabir gelap bagaimana institusi penegak hukum diduga telah dibajak oleh kepentingan gelap. Melalui laporan kuasa hukumnya, R. Liston Marpaung, S.H., M.H., terungkap bahwa proses penyidikan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/2033/III/2025/POLDA METRO JAYA terkait tuduhan kekerasan seksual kini telah melenceng jauh dari koridor hukum yang berlaku.

Faisal dijerat dengan Pasal 6.a dan 6.b UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebuah drama yang disusun dengan rapi untuk menjatuhkan harkat dan martabat seseorang tanpa bukti yang sah.

You might also like

Konflik Agraria Pasangkayu: Petani Digerebek Dini Hari, LBH Desak Kapolri Evaluasi Polisi

Paksa Tarik Mobil Hingga Main Fisik, Oknum DC di Kota Bogor Dilaporkan LHI ke Polisi

LSM TEGAR Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Pemufakatan Makar! Negara Tak Boleh Dikhianati dari Dalam

Kronologi yang disampaikan kuasa hukum Faisal menunjukkan adanya pengabaian total terhadap prinsip due process of law. Pada 16 April 2026, Faisal diperiksa sebagai saksi. Dengan penuh kejujuran, ia membantah seluruh tuduhan pelapor, Yosita Theresia Manangka. Bantahan tersebut bukan sekadar kata-kata; Faisal mengajukan tujuh orang saksi kunci yang melihat keberadaannya secara langsung di lokasi kejadian.

Peristiwa yang dituduhkan berlangsung di tengah perayaan ulang tahun sang koruptor Al-Quran Fadh Elfouz Arafiq, sebuah acara yang dihadiri banyak orang dengan pencahayaan yang sangat terang-benderang. Faisal bahkan menyerahkan dokumen foto yang menunjukkan posisi duduknya secara jelas di meja yang ia tempati. Foto-foto tersebut membuktikan bahwa di ruangan tersebut tidak mungkin terjadi tindakan asusila tanpa terlihat oleh orang lain.

Namun, hanya berselang empat hari, tepatnya pada 20 April 2026, penyidik mengeluarkan surat penetapan tersangka. Polisi mengabaikan keterangan tujuh saksi yang diajukan Faisal dan menutup mata terhadap bukti foto yang disodorkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah laporan ini murni penegakan hukum, atau pesanan dari pihak ketiga yang memiliki agenda tersembunyi?

Kecaman Keras Wilson Lalengke: “Polisi Telah Membajak Hukum!”

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, mengutuk keras tindakan semena-mena oknum penyidik di Polda Metro Jaya. Tokoh pers nasional yang menjabat sebagai Ketum PPWI ini menilai institusi kepolisian telah menjadi alat pemuas dendam bagi mereka yang memiliki uang dan kekuasaan.

“Saya mengutuk keras perilaku oknum polisi yang telah membajak hukum demi kepentingan mafia, si koruptor Al-Quran Fadh Arafiq. Penetapan tersangka terhadap Faisal tanpa memeriksa saksi-saksi yang meringankan adalah bentuk pelacuran keadilan! Polisi seharusnya menjadi pelindung, bukan justru menjadi eksekutor bagi laporan-laporan fitnah yang dikarang oleh para begundal. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap seragam dan sumpah jabatan mereka!” tegas Wilson Lalengke menaggapi kasus kriminalisasi terahadap anggotanya tersebut, Selasa, 21 April 2026.

Wilson menambahkan bahwa tindakan ini telah merobek rasa keadilan masyarakat. “Jika proses hukum dijalankan seperti ini, maka tidak ada lagi tempat bagi rakyat kecil untuk mencari kebenaran. Polisi telah mengencingi hak asasi manusia dan membuang prinsip equality before the law ke tempat sampah!” lanjutnya.

Perspektif Filosofis dan Penghianatan terhadap Pancasila

Tindakan penyidik yang mengabaikan prinsip fair trial merupakan bentuk nyata dari runtuhnya etika publik yang diperingatkan oleh filsuf Immanuel Kant. Dalam konsep Categorical Imperative, Kant menekankan bahwa manusia harus bertindak berdasarkan prinsip moral yang bisa dijadikan hukum universal. Jika perilaku penyidik yang menetapkan tersangka tanpa dasar bukti yang imbang ini dijadikan hukum universal, maka tatanan sosial akan hancur karena semua orang bisa dipenjara hanya berdasarkan telunjuk kekuasaan.

Filsuf John Locke juga mengingatkan bahwa pemerintah (termasuk aparatnya) memegang kekuasaan atas dasar kepercayaan (trust). Ketika kepercayaan itu dikhianati dengan mengabaikan bukti demi melindungi kepentingan pihak tertentu, maka aparat tersebut telah kehilangan legitimasinya secara moral. Mereka bukan lagi penegak hukum, melainkan “Leviathan” predator sebagaimana digambarkan oleh Thomas Hobbes.

Secara nasional, skandal ini adalah pengkhianatan terhadap Pancasila. Terutama Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Bagaimana mungkin sebuah proses hukum disebut beradab jika hak tersangka untuk dibela oleh saksi-saksinya dirampas secara paksa? Begitu pula dengan Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, yang mengamanatkan bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Darurat Integritas di Polda Metro Jaya

Penetapan tersangka Faisal adalah lonceng kematian bagi objektivitas hukum di Jakarta. Publik kini menanti keberanian pimpinan Polri untuk mengevaluasi kinerja penyidik yang menangani kasus ini. Jika polisi tetap memaksakan laporan yang diduga karangan belaka ini, maka mereka sedang menggali liang kubur bagi kredibilitas institusi mereka sendiri.

Wilson Lalengke mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan membenahi sistem hukum yang telah rusak. “Presiden harus segera bertindak. Jangan biarkan hukum dijalankan oleh tangan-tangan kotor yang memperjualbelikan keadilan. Ini bukan sekadar kasus Faisal, tapi pertaruhan moral bangsa,” tambah Petisioner HAM PBB 2025 ini sambil menambahkan bahwa keadilan untuk Faisal bukan hanya urusan individu, melainkan urusan setiap warga negara yang menginginkan hukum tegak di atas kebenaran, bukan di atas pesanan para mafia.[]

Tags: DaruratIntegritasPolda Metro Jaya
Previous Post

Sehari Menjelang Putusan Rp119 Triliun, KPK Waspada Dugaan Suap Bernilai Puluhan Juta Dolar

Next Post

Kru Asing Kuasai Kapal Pertamina, Matahukum: Langgar Hukum & Ancam Kedaulatan!

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Konflik Agraria Pasangkayu: Petani Digerebek Dini Hari, LBH Desak Kapolri Evaluasi Polisi
Hukum

Konflik Agraria Pasangkayu: Petani Digerebek Dini Hari, LBH Desak Kapolri Evaluasi Polisi

by Tegar News
8 November 2026
Paksa Tarik Mobil Hingga Main Fisik, Oknum DC di Kota Bogor Dilaporkan LHI ke Polisi
Hukum

Paksa Tarik Mobil Hingga Main Fisik, Oknum DC di Kota Bogor Dilaporkan LHI ke Polisi

by Tegar News
8 November 2026
LSM TEGAR Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Pemufakatan Makar! Negara Tak Boleh Dikhianati dari Dalam
Hukum

LSM TEGAR Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Pemufakatan Makar! Negara Tak Boleh Dikhianati dari Dalam

by Tegar News
6 November 2026
UU Perampasan Aset: Senjata Ampuh Memberantas Kejahatan, Atau Potensi Ancaman  Terhadap Hak Warga
Hukum

UU Perampasan Aset: Senjata Ampuh Memberantas Kejahatan, Atau Potensi Ancaman Terhadap Hak Warga

by Tegar News
6 November 2026
Ketika APH Melanggar Hukum! Menelisik Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
Hukum

Ketika APH Melanggar Hukum! Menelisik Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal, Mengapa Itu Bisa Terjadi?

by Tegar News
4 November 2026
Next Post
Kru Asing Kuasai Kapal Pertamina, Matahukum: Langgar Hukum & Ancam Kedaulatan!

Kru Asing Kuasai Kapal Pertamina, Matahukum: Langgar Hukum & Ancam Kedaulatan!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Miris! Jabatan Kadiskes Bekasi Dijabat Seorang Dokter Hewan, Dugaan Nepotisme Wali Kota Dilaporkan ke KPK

Miris! Jabatan Kadiskes Bekasi Dijabat Seorang Dokter Hewan, Dugaan Nepotisme Wali Kota Dilaporkan ke KPK

28 September 2025
Jurnalis SBI Dianiaya, Alami Percobaan Pembunuhan Di Karangnunggal, Tasikmalaya: GMOCT Kecam Keras

Jurnalis SBI Dianiaya, Alami Percobaan Pembunuhan Di Karangnunggal, Tasikmalaya: GMOCT Kecam Keras

21 April 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

IPSM Bekasi Siapkan Jambore PSM 2026, Rifki Surahman Dorong Relawan Lebih Profesional
Info Daerah

IPSM Bekasi Siapkan Jambore PSM 2026, Rifki Surahman Dorong Relawan Lebih Profesional

8 November 2026
Konflik Agraria Pasangkayu: Petani Digerebek Dini Hari, LBH Desak Kapolri Evaluasi Polisi
Hukum

Konflik Agraria Pasangkayu: Petani Digerebek Dini Hari, LBH Desak Kapolri Evaluasi Polisi

8 November 2026
Selamat Berbahagia Rizal & Nadia Semoga Menjadi Keluarga yang Sakinah Mawaddah Warahmah
Ucapan

Selamat Berbahagia Rizal & Nadia Semoga Menjadi Keluarga yang Sakinah Mawaddah Warahmah

8 November 2026
Paksa Tarik Mobil Hingga Main Fisik, Oknum DC di Kota Bogor Dilaporkan LHI ke Polisi
Hukum

Paksa Tarik Mobil Hingga Main Fisik, Oknum DC di Kota Bogor Dilaporkan LHI ke Polisi

8 November 2026
Pembakaran Limbah Jadi Sorotan, AKPERSI Jabar Desak DLH dan APH Tidak Tutup Mata
Info Daerah

Pembakaran Limbah Jadi Sorotan, AKPERSI Jabar Desak DLH dan APH Tidak Tutup Mata

8 November 2026
Bantah Gejolak di Internal, Gde Sumarjaya Linggih: Berita Munaslub Itu Hoaks
Politik

Bantah Gejolak di Internal, Gde Sumarjaya Linggih: Berita Munaslub Itu Hoaks

7 November 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News