Senin, September 21, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum

Sehari Menjelang Putusan Rp119 Triliun, KPK Waspada Dugaan Suap Bernilai Puluhan Juta Dolar

Chairul Husen by Chairul Husen
21 April 2026
in Hukum
0
Sehari Menjelang Putusan Rp119 Triliun, KPK Waspada Dugaan Suap Bernilai Puluhan Juta Dolar
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Jakarta, 21 April 2026 | Suasana di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terasa mencekam sehari sebelum putusan dibacakan dalam perkara gugatan terbesar sepanjang sejarah peradilan Indonesia. Perkara yang mempertemukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) melawan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk dengan nilai sengketa mencapai Rp119 triliun ini memicu berbagai spekulasi serius, bahkan membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengawasan ketat.

Pengamanan diperketat, pemeriksaan terhadap setiap orang yang masuk ke gedung pengadilan dilakukan dengan lebih teliti dari biasanya. Hal ini terjadi menyusul beredarnya kabar bahwa KPK telah melakukan pengawasan dan operasi senyap sejak pekan lalu, mencium adanya indikasi dugaan penyuapan bernilai puluhan juta dolar yang ditujukan kepada majelis hakim yang menangani perkara ini. Apabila gugatan CMNP dikabulkan, negara berhak mendapatkan pendapatan pajak sebesar AS$23 juta.

You might also like

Terungkap di Persidangan Isi Percakapan WA Tersangka Kasus Bea Cukai ke Atasan

Sekdis Perhubungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Asusila 3 Siswi Magang di Sukabumi

Menangis di Persidangan, Mantan Pejabat Bea Cukai Ungkap! Diminta Pasang Badan Agar Kasus Tak Melebar

Kabar yang beredar menyebutkan bahwa majelis hakim yang diketuai oleh Fajar Kusuma Aji dikhawatirkan akan memutuskan gugatan dengan status Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan tersebut rencananya akan dibacakan pada Rabu, 22 April 2026 melalui sistem pengadilan elektronik (E-Court).

Menyikapi kasak-kusuk tersebut, Direktur Utama CMNP, Ir. Arief Budhy Hardono, mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat resmi kepada Ketua Komisi Yudisial dan Ketua Mahkamah Agung. Ia meminta dilakukan pengawasan ketat terhadap majelis hakim guna mencegah terjadinya praktik penyuapan yang dikhawatirkan merusak keadilan.

“Apabila benar putusan tersebut dijatuhkan, maka jelas hal itu akan sangat menguntungkan pihak Hary Tanoe dan MNC. Hal ini sekaligus membenarkan apa yang telah disampaikan kuasa hukum mereka, Hotman Paris Hutapea, yang berkali-kali menyatakan di persidangan bahwa gugatan ini pasti akan dinyatakan tidak dapat diterima. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan yang kuat, seolah-olah pihak tergugat sudah mengetahui isi putusan jauh sebelum dibacakan,” tegas Arief dalam keterangan resminya, Selasa (21/4/2026).

Hingga berita ini disampaikan, majelis hakim yang menangani perkara memilih untuk bungkam dan tidak memberikan keterangan apa pun. Berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan awak media, termasuk kepada anggota majelis hakim Eryusman SH melalui telepon dan pesan singkat, tidak mendapatkan tanggapan.

Berdasarkan Fakta Persidangan, Gugatan CMNP Telah Terbukti Beralasan

Dari rangkaian persidangan yang telah berlangsung, CMNP menegaskan bahwa seluruh dalil gugatannya telah dibuktikan secara sah dan meyakinkan, serta telah mematahkan seluruh bantahan yang diajukan oleh pihak lawan. Berikut adalah rincian pembuktian yang berhasil disampaikan:

Gugatan Tidak Kurang Pihak

Pihak Hary Tanoe dan MNC berdalih bahwa gugatan tidak lengkap karena tidak melibatkan Drosophila Enterprise dan PT Bank Unibank Tbk (BBKU). Namun dalih ini telah terbukti tidak berdasar.


CMNP membuktikan bahwa ia tidak pernah memiliki hubungan hukum apa pun dengan Drosophila Enterprise yang berkedudukan di Singapura. Seluruh transaksi dilakukan langsung dengan Hary Tanoe melalui MNC. Lebih lanjut, perusahaan tersebut hanya berupa perusahaan cangkang yang dimiliki oleh Hary Tanoe dan istrinya, sehingga keterlibatannya tidak diperlukan dalam proses hukum ini.

Sementara itu, PT Bank Unibank Tbk juga tidak perlu digugat karena dalam putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung tahun 2008, bank tersebut telah dinyatakan tidak memiliki kewajiban mencairkan Surat Berharga Pasar Uang dalam bentuk Negotiable Certificate of Deposit (NCD) karena penerbitannya melanggar ketentuan yang berlaku. Selain itu, CMNP juga tidak pernah memiliki hubungan langsung dengan bank tersebut, sebab seluruh proses penerbitan NCD dilakukan oleh Hary Tanoe melalui MNC.

Gugatan Tidak Salah Pihak

CMNP juga membantah dalih bahwa gugatan keliru menentukan pihak tergugat. Dalam gugatan ini, Hary Tanoe digugat secara pribadi karena perbuatan melawan hukum yang dilakukannya.

Berdasarkan bukti yang disampaikan, pada saat transaksi berlangsung, Hary Tanoe menjabat sebagai Direktur Utama MNC dan seharusnya mengetahui bahwa NCD yang diserahkan kepada CMNP merupakan surat berharga yang tidak sah karena penerbitannya melanggar Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tahun 1988. Selain itu, terbukti pula bahwa Hary Tanoe adalah pemilik manfaat sekaligus pihak yang mengendalikan seluruh kebijakan MNC, sehingga ia dan perusahaannya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara bersama-sama.

Gugatan Bukan Nebis in Idem

Dalih yang menyatakan bahwa gugatan ini sama dengan perkara yang telah diputus sebelumnya juga terbukti tidak benar. Gugatan yang diajukan CMNP pada tahun 2004 lalu menuntut agar NCD dinyatakan sah dan dapat dicairkan, dengan melibatkan pihak-pihak yang berbeda seperti PT Bank Unibank Tbk, BPPN, dan instansi pemerintah.

Sementara itu, gugatan saat ini diajukan dengan dasar perbuatan melawan hukum untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita, dengan pihak tergugat yang juga berbeda. Dengan demikian, subjek, objek, dan tujuan hukum kedua perkara tersebut jelas berbeda satu sama lain.

Gugatan Tidak Daluarsa

Terakhir, CMNP juga membuktikan bahwa gugatan yang diajukan pada 28 Februari 2025 ini masih dalam batas waktu yang diizinkan undang-undang. Berdasarkan ketentuan Pasal 1976 KUHPerdata, jangka waktu daluarsa untuk tuntutan perdata adalah 30 tahun. Sementara itu, kerugian hukum baru dapat diketahui secara pasti setelah adanya putusan Mahkamah Agung pada Desember 2008 yang menyatakan NCD tersebut tidak sah. Sehingga secara hukum, gugatan ini diajukan sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir.

Berdasarkan seluruh pembuktian tersebut, CMNP menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan.[]

Tags: 119 TriliunPerkaraPT CMNPPutusan
Previous Post

BAP Tipu-tipu ala Polda Metro Jaya: Potret Hitam Penegakan Hukum di Negeri Pancasila

Next Post

Pembajakan Hukum di Polda Metro Jaya: Skandal Kriminalisasi Faisal dan Matinya Nurani Polisi

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Terungkap di Persidangan Isi Percakapan WA Tersangka Kasus Bea Cukai ke Atasan
Hukum

Terungkap di Persidangan Isi Percakapan WA Tersangka Kasus Bea Cukai ke Atasan

by Tegar News
20 September 2026
Sekdis Perhubungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Asusila 3 Siswi Magang di Sukabumi
Kriminal

Sekdis Perhubungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Asusila 3 Siswi Magang di Sukabumi

by Tegar News
20 September 2026
Menangis di Persidangan, Mantan Pejabat Bea Cukai Ungkap! Diminta Pasang Badan Agar Kasus Tak Melebar
Hukum

Menangis di Persidangan, Mantan Pejabat Bea Cukai Ungkap! Diminta Pasang Badan Agar Kasus Tak Melebar

by Tegar News
19 September 2026
Kasus Febri Adriansyah Bisa Diabolisi? Matahukum: Kesalahan Prosedur Sejak Awal, Jaksa Agung Terkunci
Hukum

Kasus Febri Adriansyah Bisa Diabolisi? Matahukum: Kesalahan Prosedur Sejak Awal, Jaksa Agung Terkunci

by Tegar News
19 September 2026
Kawal Sidang PT GRS, LBH Peradi Tuntut Vonis Maksimal Bagi Pelaku Kejahatan Ekologis
Hukum

Kawal Sidang PT GRS, LBH Peradi Tuntut Vonis Maksimal Bagi Pelaku Kejahatan Ekologis

by Tegar News
17 September 2026
Next Post
Pembajakan Hukum di Polda Metro Jaya: Skandal Kriminalisasi Faisal dan Matinya Nurani Polisi

Pembajakan Hukum di Polda Metro Jaya: Skandal Kriminalisasi Faisal dan Matinya Nurani Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pelindo Regional  1 Sambut  Semarak  HUT RI Ke-80 Gelar  PORT VISIT Untuk Siswa SD Melalui Program TJSL

Pelindo Regional  1 Sambut  Semarak  HUT RI Ke-80 Gelar  PORT VISIT Untuk Siswa SD Melalui Program TJSL

14 Agustus 2025
Giat Personel Gabungan Bersihkan Jembatan Cagar Budaya di Matraman Jakarta Timur

Giat Personel Gabungan Bersihkan Jembatan Cagar Budaya di Matraman Jakarta Timur

7 Desember 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Terungkap di Persidangan Isi Percakapan WA Tersangka Kasus Bea Cukai ke Atasan
Hukum

Terungkap di Persidangan Isi Percakapan WA Tersangka Kasus Bea Cukai ke Atasan

20 September 2026
CELIOS Menyebut 50 Ribu Korban Keracunan MBG Bukan Angka yang Muncul Begitu Saja!
Info Publik

CELIOS Menyebut 50 Ribu Korban Keracunan MBG Bukan Angka yang Muncul Begitu Saja!

20 September 2026
Baru Dilantik, Suahasil Buka Opsi Tinjau ulang Perombakan Ratusan Pejabat Era Purbaya
Info Publik

Baru Dilantik, Suahasil Buka Opsi Tinjau ulang Perombakan Ratusan Pejabat Era Purbaya

20 September 2026
Mahfud MD Sebut KPK Takut Periksa Nusron Wahid, Desak Prabowo Turun Tangan
Tokoh

Mahfud MD Sebut KPK Takut Periksa Nusron Wahid, Desak Prabowo Turun Tangan

20 September 2026
Sekdis Perhubungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Asusila 3 Siswi Magang di Sukabumi
Kriminal

Sekdis Perhubungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Asusila 3 Siswi Magang di Sukabumi

20 September 2026
Nusron Wahid Dipastikan Mundur dari Kepengurusan DPP Partai Golkar
Nasional

Nusron Wahid Dipastikan Mundur dari Kepengurusan DPP Partai Golkar

20 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News