Breaking News
light_mode
Home » Peristiwa » MataHukum: Jangan Tumbalkan Staf Bawah, Dirut KAI Paling Bertanggung Jawab!

MataHukum: Jangan Tumbalkan Staf Bawah, Dirut KAI Paling Bertanggung Jawab!

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 28 Apr 2026
  • visibility 88
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Bekasi, 28 April 2026 | Insiden “adu banteng” antara KA Argo Bromo Anggrek dan rangkaian KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur (27/4/2026) bukan sekadar musibah teknis. Ini adalah cermin rapuhnya manajemen keselamatan di bawah komando petinggi PT KAI saat ini. Di tengah proses evakuasi yang masih menyisakan trauma bagi penumpang, desakan untuk perombakan total di pucuk pimpinan KAI mulai bergulir kencang.

Sekretaris Jenderal MataHukum, Muksin Nasir, mengeluarkan pernyataan investigatif yang menohok. Ia menilai, permintaan maaf manajemen adalah “obat penenang” yang sudah basi bagi rentetan kelalaian yang mengancam nyawa publik.

Tanggung Jawab Moral: Dirut Harus Mundur!

“Kecelakaan di jalur utama seperti Bekasi Timur ini adalah bukti nyata kegagalan mitigasi risiko. Kita tidak bisa bicara soal human error di level bawah tanpa menyeret tanggung jawab kebijakan di level atas,” tegas Muksin Nasir kepada awak media.

Menurut Muksin, posisi Direktur Utama PT KAI kini berada di titik nadir kepercayaan publik. “Secara etika jabatan, jika keselamatan penumpang sudah tidak bisa dijamin oleh sistem yang Anda pimpin, maka pilihannya hanya satu: Mundur. Jangan menunggu dipecat oleh Kepala BP BUMN. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban atas darah yang tertumpah di rel malam itu,” imbuhnya dengan nada keras.

Pidana Menanti Manajemen

Muksin Nasir memaparkan dua instrumen hukum terbaru yang bisa menjerat manajemen PT KAI dalam kasus ini:

1. UU Perkeretaapian Pasca-Omnibus Law (UU No. 6 Tahun 2023) Meski UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian telah diubah melalui UU Cipta Kerja, kewajiban terhadap keselamatan tidak berkurang sedikitpun.

Pasal 204 – 206: Penyelenggara prasarana dan sarana perkeretaapian tetap memikul tanggung jawab penuh jika lalai dalam menjaga keselamatan. Kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa atau luka-luka adalah pelanggaran pidana berat.

Investigasi Independen: Muksin menuntut KNKT dan kepolisian tidak hanya memeriksa masinis, tetapi juga menelisik apakah ada pemotongan anggaran perawatan sistem persinyalan yang berujung pada malfungsi alat.

2. KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) – Delik Kealpaan Kecelakaan ini terjadi saat Indonesia telah bertransformasi ke KUHP Nasional. Muksin menyoroti penerapan pasal kealpaan yang kini lebih lugas:

Pasal 474 ayat (3) KUHP Baru: Menyatakan bahwa setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Pasal 474 ayat (2) KUHP Baru: Jika menyebabkan luka berat, ancaman pidananya adalah 3 tahun penjara.

Tanggung Jawab Korporasi: Berbeda dengan hukum lama, KUHP Baru memperkuat posisi Pidana Korporasi. PT KAI sebagai badan hukum dapat dikenai sanksi denda kategori tinggi hingga pencabutan izin tertentu jika terbukti ada pengabaian standar operasional prosedur (SOP) secara sistemik.

Narasi Investigatif: Mengapa “Investigasi” Selalu Jadi Tameng?

Hingga kini, VP Corporate Communication KAI, Anne Purba, masih berlindung di balik diksi “fokus evakuasi dan investigasi.” Namun, bagi Muksin Nasir, hal ini adalah taktik penguluran waktu.

“Data Automatic Train Protection (ATP) tidak pernah bohong. Investigasi internal KAI seringkali berakhir pada pengambinghitaman staf lapangan. Kami di MataHukum akan memastikan bahwa kali ini, tanggung jawab harus sampai ke meja direksi. Apakah perawatan sirkuit rel di KM 28+920 sudah sesuai standar? Mengapa dua kereta bisa berada di satu blok yang sama? Jika Dirut tidak bisa menjawab ini dengan data transparan, dia tidak layak memimpin transportasi massal kita,” tutup Muksin.

Tragedi Bekasi Timur adalah alarm keras. Ketika teknologi diklaim semakin canggih, namun nyawa tetap melayang karena kesalahan “elementer,” maka ada yang salah dengan kepemimpinan di atas rel besi Indonesia.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Matahukum

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Eksepsi Jekson Sihombing Ditolak, Wilson Lalengke: Hakimnya Masuk Angin

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 190
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pekanbaru, 29 Januari 2026| Persidangan kasus aktivis Jekson Sihombing di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali memanas. Dalam sidang agenda putusan sela yang digelar Selasa kemarin, 27 Januari 2026, majelis hakim yang diketuai oleh Johnson Perancis memutuskan untuk mengesampingkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, Fadil, S.H, M.H. Keputusan ini memicu gelombang kritik […]

  • Dinilai Lalai Awasi Bawahan, Kajari Tangerang Akhirnya Dicopot

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 70
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tangerang, 29 Desember 2025|Jaksa Agung ST. Burhanuddin mencopot jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten, Afrilianna Purba. Padahal baru lima bulan menjabat, Afriliana sudah mendapatkan sanksi tegas dari pimpinan tertinggi. Sebagaimana yang pernah ditegaskan Jaksa Agung di setiap kesempatan, bahwa dirinya tidak akan mentolerir siapa saja yang mencoreng marwah Adhyaksa!. Burhanuddin tidak sudi lembaga Adhiyaksa yang […]

  • Golok, Batu, Dan Kebohongan Di Petarukan Pemalang

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 374
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jawa Tengah, 29 Juli 2025| Insiden bentrokan berdarah di Petarukan, Pemalang, Jawa Tengah, antara Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI-LS) dan massa Front Pembela Islam (FPI) bukan sekadar gesekan massa biasa. Ini adalah ledakan dari bara konflik ideologis yang telah lama menyala: antara gerakan Islam moderat berbasis keilmuan dan warisan ulama Nusantara, melawan ormas berhaluan […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Gelar Jumat Berkah, Wujud Kepedulian untuk Sesama

    • calendar_month Ming, 23 Nov 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 81
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Medan ,23 November 2025 | Kantor Pertanahan Kota Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam kepedulian sosial melalui kegiatan Jumat Berkah, yaitu pembagian nasi kotak kepada warga yang membutuhkan di sekitar lingkungan kantor dan wilayah Kota Medan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk empati dan solidaritas sosial aparatur pertanahan terhadap masyarakat, terutama mereka yang sedang mengalami […]

  • Fakta Mengejutkan: Energi Jadi ‘Bottleneck’ Hubungan Strategis RI–Rusia

    • calendar_month Rab, 15 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 81
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id -Jakarta, 15 April 2026 | Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Studi Masyarakat dan Negara (LAKSAMANA), Samuel F. Silaen, menilai pertemuan antara Presiden Rusia Vladimir Putin dan Presiden RI Prabowo Subianto menjadi sinyal kuat terbukanya babak baru hubungan strategis Indonesia–Rusia. Namun, di balik suasana diplomatik yang terlihat hangat, masih terdapat sejumlah persoalan yang belum sepenuhnya terselesaikan, […]

  • Raih 52 Suara, Akhmad Munir Terpilih Sebagai Ketua Umum PWI

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 112
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Cikarang, 31 Agustus 2025| Direktur Utama Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA, Akhmad Munir, akhirnya resmi terpilih sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, untuk periode 2025–2030. Munir meraih 52 suara, dalam pemilihan yang berlangsung pada Kongres PWI 2025 di Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK) Komdigi, Cikarang, Jawa Barat, Sabtu […]

expand_less