Breaking News
light_mode
Home » Peristiwa » Tragedi RS Asih Bintaro: Nyawa Pasien Melayang Diduga Akibat Administrasi Mendahului Kemanusiaan

Tragedi RS Asih Bintaro: Nyawa Pasien Melayang Diduga Akibat Administrasi Mendahului Kemanusiaan

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 0 minute ago
  • visibility 1
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id — Tangerang, 23 Mei 2026 | Dunia pelayanan kesehatan Indonesia kembali dinodai oleh tragedi kemanusiaan yang memilukan. Rumah Sakit (RS) Asih Bintaro, Kota Tangerang Selatan, diduga kuat sengaja menelantarkan seorang pasien yang berada dalam kondisi kritis selama empat jam hingga akhirnya mengembuskan napas terakhir,  (22/5).

Peristiwa ini memicu kecaman keras dari berbagai pihak karena mengangkangi asas tertinggi hukum : Salus Populi Suprema Lex Esto- keselamatan pasien adalah hukum tertinggi’.

Kronologi Pembiaran Berujung Maut: 

Berdasarkan investigasi dan data yang dihimpun di lapangan, pasien tiba di instalasi gawat darurat (IGD) RS Asih Bintaro sekira pukul 16:00 WIB dalam kondisi sekarat dan lemah. Bukannya langsung mendapatkan tindakan penyelamatan nyawa (life-saving), pihak rumah sakit dan dokter jaga justru sibuk mempersoalkan birokrasi administrasi pasien dan alasan ketiadaan ruangan.

Penanganan medis baru menyentuh tubuh pasien sekira pukul 19:00 WIB, setelah tiga jam terlantar dan baru bergerak pasca mendapat teguran keras dari penasihat hukum keluarga, Taufik H. Nasution, S.H. M.H, M.H.Kes. Namun, semuanya sudah terlambat. Tepat pukul 20:45 WIB, pasien dinyatakan meninggal dunia.

Carut marut birokrasi Rumah Sakit ini diperparah oleh runtuhnya etika komunikasi tenaga medis. Salah satu anak kandung pasien IN mengungkapkan pernyataan mengejutkan dari oknum dokter jaga berinisial dr. H.

“Kami belum bisa melakukan tindakan karena pasien J masih bisa bicara dan bapak belum sekarat” ujar sang anak menirukan ucapan dingin sang dokter dengan nada bergetar menahan tangis.

Keluarga menduga kuat, lambatnya penanganan ini diskriminatif lantaran status korban sebagai pasien BPJS Kesehatan.

Tinjauan Yuridis: Potensi Delik Pidana Penelantaran Pasien 

Pakar hukum kesehatan Taufik H. Nasution, S.H. M.H, M.H.Kes. menilai, jika kronologi ini terbukti di pengadilan, tindakan RS Asih Bintaro dan dr. H bukan lagi sekadar pelanggaran etik profesi, melainkan murni tindak pidana berat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sesuai dengan ketentuan hukum positif Indonesia: 

Pasal 174 & Pasal 271 UU Kesehatan: Menegaskan bahwa pimpinan rumah sakit dan tenaga medis mutlak dilarang menolak pasien gawat darurat atau mendahului urusan administrasi/uang muka.

Pasal 433 UU Kesehatan: Mengancam tenaga medis yang sengaja tidak memberikan pertolongan pertama pada pasien kritis dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Pasal 359 KUHP: Jeratan pasal kelalaian (culpa) yang menyebabkan kematian dapat diterapkan jika hasil rekam medis membuktikan diduga bahwa penundaan empat jam tersebut memutus golden hour keselamatan pasien.

“Ini adalah pembangkangan hukum yang nyata. Mengorbankan nyawa manusia demi selembar kertas administrasi adalah kejahatan serius. Kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum pidana dan perdata,” tegas Taufik H. Nasution, S.H.

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jaga Desa di Kalimantan Tengah, JAM-Intel Kawal Keuangan Desa dan Optimalisasi Koperasi Merah Putih

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 110
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Palangka Raya Kalteng, 26 September 2025| Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman, dan Komitmen Bersama Penguatan Program Jaga Desa se-Provinsi Kalimantan Tengah, yang diselenggarakan pada Kamis,25 September 2025 di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Adapun nota kesepahaman dan komitmen bersama ini terkait dengan pembinaan dan pengawasan Dana Desa serta pemberdayaan masyarakat […]

  • Kepgub Pencegahan Anak Putus Sekolah Diabaikan, Kuasa Hukum KORPRI Dan PGRI Kabupaten Kuningan Angkat Bicara

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 117
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung, Jawa Barat 11 Juli 2025| (GMOCT)-Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah ke Jenjang Pendidikan Menengah, yang membatasi jumlah maksimal siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) menjadi 50 siswa, menuai kontroversi. Kuasa hukum KORPRI dan PGRI Kabupaten Kuningan angkat bicara terkait ketidakpatuhan sejumlah SMA Negeri di Bandung […]

  • Skandal DPMPTSP, KPP Bogor Raya Sebut Pemkot Bogor Sedang Bermain Api dengan Integritas Birokrasi

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • account_circle AG
    • visibility 59
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor ,10 Desember 2025| Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya menilai bahwa rangkap jabatan antara Asisten dan Kepala DPMPTSP Kota Bogor bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi sin­yal paling telanjang bahwa birokrasi Kota Bogor tengah dikelola secara serampangan dan terpolitisasi. Menurut KPP, praktik ini menggambarkan bagaimana kebijakan publik telah kehilangan arah dan justru dikuasai oleh kepentingan […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Polres Bogor, Kontrol Pos Kamling Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 99
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Upaya untuk mencegah adanya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Cisarua Polres Bogor anggota Bhabinkamtibmas  melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan kamtibmas yang aman dan kondusif salah satunya dengan kegiatan sambang dan kontrol pos kamling. Seperti yang dilakukan personil Bhabinkamtibmas Desa Jogjogan Aiptu M.Yusuf yang melaksanakan patroli sambang dan kontrol siskamling di RT 03/03 Desa […]

  • Kadis Kesehatan Kota Medan Dukung Kehadiran Asdamindo Dalam Komitmen Pengawasan Depot-depot Air Minum Isi Ulang

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 1.116
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan,10 Juli 2025|Pentingnya penerapan standar Higienitas yang ketat di depot Air Minum isi ulang guna menjamin kesehatan masyarakat dan upaya peningkatan manajemen Higiene Sanitasi bagi para pengusaha Depot Air Minum untuk memperhatikan kebersihan lingkungan operasionalnya, termasuk memastikan area Depot bebas dari sampah, tikus, kecoa dan faktor lain yang berpotensi dapat mencemari air. Aspek Higienitas yang […]

  • Gagal Kuasai Kemudi saat Latihan, Mobil Remaja Terperosok ke Drainase di Matraman

    • calendar_month Ming, 8 Mar 2026
    • account_circle Muhfiabi / M.ifsudar
    • visibility 33
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 8 Maret 2026 | Insiden kecelakaan tunggal menimpa seorang remaja yang tengah belajar mengemudi di Jalan Pengayoman, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Jumat (7/3) malam. Satu unit mobil pribadi dilaporkan terperosok ke dalam saluran air (got) setelah pengemudi gagal mengantisipasi tepi jalan. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 23.02 WIB […]

expand_less