Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Newcrest Disorot: Putusan MA Diabaikan, Pesangon Rp600 Miliar Belum Dibayar

Newcrest Disorot: Putusan MA Diabaikan, Pesangon Rp600 Miliar Belum Dibayar

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 27 Apr 2026
  • visibility 15
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Jakarta, 27 April 2026 | Tekanan publik terhadap korporasi tambang raksasa kembali menguat. Kali ini, sorotan tajam diarahkan kepada Newcrest Mining Limited yang kini berada di bawah kendali Newmont Corporation, terkait kewajiban pembayaran pesangon kepada 735 mantan pekerja PT Nusa Halmahera Minerals (NHM). Hingga kini, kewajiban tersebut dinilai belum dijalankan, meskipun telah diputus melalui jalur hukum dan berkekuatan tetap (inkrah). Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ternate dalam perkara Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tte memenangkan para pekerja, dan diperkuat oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 734 K/Pdt.Sus-PHI/2024.

Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai pengabaian terhadap putusan inkrah merupakan ancaman serius bagi kepastian hukum di Indonesia.

“Kalau putusan dari tingkat pertama sampai Mahkamah Agung sudah konsisten, itu murni. Tidak ada alasan untuk tidak dijalankan. Investor asing wajib tunduk pada hukum Indonesia,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari akuisisi saham NHM pada Maret 2020. Dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2018–2020, khususnya Pasal 67, ditegaskan bahwa perubahan kepemilikan perusahaan wajib diikuti penyelesaian seluruh hak pekerja, termasuk pesangon.
Namun, lebih dari empat tahun berlalu, hak tersebut belum juga terealisasi. Nilai kewajiban yang harus dibayarkan diperkirakan mencapai US$35 juta atau sekitar Rp600 miliar. Kuasa hukum serikat pekerja, Iksan Maujud, menyebut berbagai upaya telah ditempuh, mulai dari mediasi hingga gugatan hukum. Namun, respons perusahaan dinilai nihil.

“Sejak awal mediasi kami sudah berkali-kali menyurati, tetapi diabaikan. Ini bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum dan tidak menghargai pekerja,” ujarnya.

Kekecewaan serupa disampaikan Ketua Serikat PUK SPKEP SPSI PT NHM, Rusli Abdullah Gailea. Setelah dua dekade mengabdi, ia mengaku para pekerja justru diperlakukan seolah tidak memiliki nilai.

“Kami sudah bekerja puluhan tahun, tetapi diperlakukan seolah tidak ada. Bahkan komunikasi dengan perwakilan global pun tidak direspons,” katanya.

Senada, Ketua Serikat F-GSBM PT NHM, Rudi Pareta, menegaskan bahwa pesangon bukan sekadar angka, melainkan penopang kehidupan pekerja dan keluarganya.

“Banyak yang berharap uang itu untuk usaha kecil, pendidikan anak, dan kebutuhan hidup. Ini hak, bukan belas kasihan,” tegasnya.

Praktisi hukum dan HAM, Husendro, turut mengkritisi keras sikap perusahaan yang dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Agung.

Menurutnya, hal tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pembangkangan terhadap otoritas peradilan. “Ini berpotensi meruntuhkan daya paksa hukum dan menciptakan preseden bahwa korporasi dapat memilih putusan mana yang ingin dipatuhi,” ujarnya.

Ia menambahkan, hak pesangon merupakan hak normatif pekerja yang telah ditegaskan dalam PKB dan diperkuat melalui putusan pengadilan hingga tingkat kasasi. Dalam perspektif konstitusi, hak tersebut merupakan bagian dari hak atas penghidupan yang layak.

Lebih jauh, Husendro menekankan bahwa perubahan kepemilikan perusahaan tidak menghapus kewajiban hukum. Prinsip successor liability menegaskan bahwa pihak pengendali baru tetap memikul tanggung jawab tersebut.

“Negara harus hadir melalui eksekusi paksa. Prinsipnya jelas, putusan Mahkamah Agung wajib dilaksanakan tanpa kompromi,” tegasnya, Sabtu (25/4).

Para pekerja kini mendesak pemerintah untuk turun tangan memastikan eksekusi putusan berjalan efektif. Mereka menilai pembiaran kasus ini berpotensi mencederai rasa keadilan publik sekaligus melemahkan wibawa hukum nasional.

“Kalau putusan Mahkamah Agung saja bisa diabaikan, lalu di mana kepastian hukum bagi rakyat?” ujar salah satu perwakilan pekerja.[]

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Desa Mekarsari Sambang Warga dan Monitor Cek Kesehatan Gratis

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 312
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 4 September 2025| Polsek Rumpin, Polres Bogor. Polda Jabar, melalui Bhabinkamtibmas Desa Mekarsari, Aiptu Ateng Nasuta, melaksanakan kegiatan sambang warga sekaligus monitoring kegiatan cek kesehatan gratis yang dilaksanakan Puskesmas Cicangkal. Kegiatan ini menyasar staf desa, perangkat, lembaga, dan warga Desa Mekarsari Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Kamis (4/9/2025). Dalam kesempatan tersebut, Aiptu Ateng Nasuta […]

  • Hukum Belah Bambu: Nestapa Honorer di Bawah, Pesta Pora di Puncak Kuasa

    • calendar_month Sel, 31 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 35
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 31 Maret 2026 | ​Selamat datang di panggung teater absurd bernama penegakan hukum Indonesia. Sebuah panggung di mana pedang keadilan diayunkan dengan mata tertutup, bukan untuk keadilan, melainkan agar tidak melihat siapa yang sedang ditebas. Fenomena yang baru saja Anda paparkan bukanlah sekadar keluh kesah kosong, melainkan potret nyata dari sistem yang […]

  • Kunjungan KPU Kab Bogor, Audiensi Bersama Kapolres Bahas Sinergi Hadapi Perubahan Sistem Pemilu

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 110
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Cibinong, 5 Agustus 2025| Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K.,M.Si., menerima kunjungan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor beserta jajaran dalam kegiatan audiensi yang digelar di Ruang Perjamuan Lt.2 Gedung Utama Polres Bogor. Audiensi ini menjadi wadah komunikasi dan koordinasi dalam menghadapi dinamika perubahan arsitektur pemilu ke depan, sebagaimana diamanatkan oleh putusan Mahkamah […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Parung Bersinergi Dengan TNI, Jalin Kedekatan Dengan Masyarakat Desa Binaan Berikan Himbauan Kamtibmas

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 122
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Sinergitas antara Polri dan TNI terus ditingkatkan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Bogor. Bhabinkamtibmas Polsek Parung, BRIPKA Hariyanto, bersama Babinsa Koramil Parung, Koptu Wahyudin, melaksanakan kegiatan sambang kamtibmas di wilayah Desa Binaan, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, pada Jumat (30/05/2025). Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk implementasi sinergi antara Polsek Parung […]

  • Kunjungan Kepala BPN/ATR ke Kejaksaan Negeri Medan

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 222
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 30 September 2025| Kepala kantor pertanahan Kota Medan Rivaldi, S.SiT., M.M., QRMP., melakukan kunjungan ke kantor Kejaksaan Negeri Medan pada Senin, 30  September 2025. Kunjungan ini disambut hangat oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Fajar Syah Putra, SH, MH. Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antara Kantor Pertanahan Kota Medan dan Kejaksaan Negeri […]

  • Dianggap Tak Berdampak, Stady Tiru Desa Tuai Kritik Keras AKPERSI

    • calendar_month Kam, 26 Mar 2026
    • account_circle Husen
    • visibility 45
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 26 Maret 2026 | Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ, secara tegas mendesak Penjabat (Pj) Bupati Bekasi untuk membatalkan rencana kegiatan stady tiru yang dinilai tidak memiliki urgensi dan berpotensi menjadi pemborosan anggaran. Kamis. (26/03/2026) Desakan tersebut disampaikan menyusul rencana kegiatan […]

expand_less