Minggu, November 8, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum

Kuasa Hukum Direktur PT SCS Pertanyakan Penetapan Tersangka Kliennya Oleh Kejari Jakarta Timur

Tegar News by Tegar News
23 Mei 2026
in Hukum
0
Kuasa Hukum Direktur PT SCS Pertanyakan Penetapan Tersangka Kliennya Oleh Kejari Jakarta Timur
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Jakarta, 23 Mei 2026 |Parlindungan Krissandus Siagian, S.H, selaku kuasa hukum IY (Direktur PT SCS) mempertanyakan tindakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur yang sudah menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyediaan Fasilitas Sarana Produksi Dalam Penyelenggaraan Penumbuhan Wirausaha Industri Baru (Pengadaan Mesin Jahit M1155 dan Mesin Jahit Singer M1255) pada Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Kota Administrasi Jakarta Timur, Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024 pada tanggal 18 Mei 2026.

“Bahwa penetapan tersangka dalam perkara ini didasari oleh adanya kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi DKI Jakarta, akan tetapi sampai saat ini kami belum menerima pemberitahuan secara resmi terkait hal itu. Kami selaku Penasehat Hukum tidak/belum mengetahui apakah hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara sudah ditetapkan/dikeluarkan secara resmi oleh BPKP Provinsi DKI Jakarta,” kata Parlindungan Krissandus Siagian dalam press release yang diterima media ini, Jumat (23/5-2026).

You might also like

LSM TEGAR Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Pemufakatan Makar! Negara Tak Boleh Dikhianati dari Dalam

UU Perampasan Aset: Senjata Ampuh Memberantas Kejahatan, Atau Potensi Ancaman Terhadap Hak Warga

Ketika APH Melanggar Hukum! Menelisik Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal, Mengapa Itu Bisa Terjadi?

Masih menurut Parlindungan Krissandus Siagian,  apabila Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara tidak atau belum juga dikeluarkan/ditetapkan oleh BPKP Provinsi DKI Jakarta, maka menurut Pasal 90 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 tahun 2025); “Penetapan Tersangka dilakukan Penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti“, sehingga penetapan tersangka tersebut belum memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti. Dalam hal ini, salah satu bukti yang wajib adalah LHP Perhitungan Kerugian Keuangan Negara tidak/belum dikeluarkan/ditetapkan oleh BPKP Provinsi DKI Jakarta. Maka dengan demikian, apabila tidak memenuhi Pasal 90 ayat (1) KUHAP, penetapan tersangka tersebut adalah tidak sah.

“Bahwa sejalan dengan hal tersebut, penahanan terhadap IY selaku Direktur PT SCS oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, menurut kami tidak sesuai dengan sebagaimana persyaratan yang ditetapkan oleh Pasal 100 ayat (5) KUHAP, yang mana terdapat 8 (delapan) hal yang menjadi persyaratan yaitu antara lain sebagai berikut:

– Mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;

– Memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan;

– Menghambat  proses pemeriksaan; berupaya melarikan diri; berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti;

– Melakukan tindak pidana; terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan Tersangka atau Terdakwa; dan/atau

– Mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan sebenarnya,

“Bahwa menurut kami, jika persyaratan penahanan tersebut merupakan bersifat akumulatif atau komulatif, yang mana tidak berdiri sendiri-sendiri, maka penahanan tersebut tidak memenuhi persyaratan Pasal 100 ayat (5) huruf a s.d h KUHAP, dengan demikian, penahanan yang demikian dapat dikatakan tidak sah,” papar Parlindungan..

Meski demikian,  selaku Penasehat Hukum, pihaknya tetap menghormati proses hukum ini dan meminta serta berharap, agar pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur selaku Aparat Penegak Hukum (APH) dapat bertindak secara professional, adil, objektif serta mengedepankan penegakan hukum secara substantif tidak hanya normatif saja guna terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan.

“Namun demikian, selaku kuasa hukum kami meminta dan berharap, agar pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur selaku Aparat Penegak Hukum (APH) dapat bertindak secara professional, adil, objektif serta mengedepankan penegakan hukum secara substantif tidak hanya normatif saja guna terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan,” ungkapnya.

Lebih lanjut menurut Parlindungan Krissandus Siagian, sesuai keterangan IY selaku kliennya, dalam proses pengadaan tersebut telah dilakukan secara e katalog / LKPP dan telah dilaksanakan sesuai prosedur sesuai ketentuan yang berlaku, serta seluruh pengadaan telah selesai terealisasi seluruhnya. Barang-barang yang dipesan dan dikirim telah diserah terimakan dan seluruhnya telah sesuai jumlahnya termasuk spesifikasinya. Sehingga, tanggungjawab PT SCS telah selesai sebagaimana sebagai Penyedia dalam pengadaan ini.

“Klien Saya juga menyampaikan bahwa dalam proses pengadaan ini bahwa tidak ada pemberian apapun berupa uang atau barang atau janji sebelum pemesanan (klik) atau pada saat pelaksanaan dan setelah pengadaan ini selesai dilaksanakan, tidak ada pertemuan kepada pihak PPK atau PPTK atau pihak Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah atau Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Kota Administrasi Jakarta Timur, sebelum terjadinya pemesanan (klik) dalam pengadaan ini,” bebernya.

Lebih dari itu, menurut pihak kuasa hukum kliennya juga menyayangkan terkait tindakan Auditor BPKP Perwakilan DKI Jakarta yang mana pada saat pemeriksaan oleh Auditor BPKP perwakilan DKI Jakarta, pihaknya menyerahkan dokumen pengadaan kepada pihak Auditor, akan tetapi saat itu diduga pihak Auditor tidak menerima dengan alasan hanya menerima dokumen dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

“Bahwa klien saya menyayangkan terkait tindakan Auditor BPKP Perwakilan DKI Jakarta yang mana pada saat pemeriksaan oleh Auditor BPKP perwakilan DKI Jakarta, Kami menyerahkan dokumen pengadaan kepada pihak Auditor, akan tetapi saat itu diduga pihak Auditor tidak menerima dengan alasan hanya menerima dokumen dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” katanya.

Padahal, hal tersebut sangat penting agar supaya Tim Auditor mendapat data-data yang lengkap tidak hanya dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

“Sekali lagi sebagai penasihat hukum IY, saya meminta dan berharap, agar pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur selaku Aparat Penegak Hukum (APH) dapat bertindak secara professional, adil, objektif serta mengedepankan penegakan hukum secara substantif tidak hanya normatif saja guna terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan,” pungkas Parlindungan.[]

Tags: Jakarta TimurKejaksaanNegeri
Previous Post

Koalisi Sipil Desak KPK Periksa Sekwan DPRD Kabupaten Tangerang

Next Post

Tragedi RS Asih Bintaro: Nyawa Pasien Melayang Diduga Akibat Administrasi Mendahului Kemanusiaan

Tegar News

Tegar News

Related Posts

LSM TEGAR Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Pemufakatan Makar! Negara Tak Boleh Dikhianati dari Dalam
Hukum

LSM TEGAR Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Pemufakatan Makar! Negara Tak Boleh Dikhianati dari Dalam

by Tegar News
6 November 2026
UU Perampasan Aset: Senjata Ampuh Memberantas Kejahatan, Atau Potensi Ancaman  Terhadap Hak Warga
Hukum

UU Perampasan Aset: Senjata Ampuh Memberantas Kejahatan, Atau Potensi Ancaman Terhadap Hak Warga

by Tegar News
6 November 2026
Ketika APH Melanggar Hukum! Menelisik Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
Hukum

Ketika APH Melanggar Hukum! Menelisik Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal, Mengapa Itu Bisa Terjadi?

by Tegar News
4 November 2026
Imbas Putusan MA Nomor 742, Kader PKB Bogor  Desak Kejelasan Posisi Gibran
Hukum

Imbas Putusan MA Nomor 742, Kader PKB Bogor Desak Kejelasan Posisi Gibran

by Tegar News
3 November 2026
Kontroversi Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Polisi Buru DPO Kasus Pembakaran Warung Mi B2, Santriwati Mengaku Trauma
Hukum

Kontroversi Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Polisi Buru DPO Kasus Pembakaran Warung Mi B2, Santriwati Mengaku Trauma

by Tegar News
1 November 2026
Next Post
Tragedi RS Asih Bintaro: Nyawa Pasien Melayang Diduga Akibat Administrasi Mendahului Kemanusiaan

Tragedi RS Asih Bintaro: Nyawa Pasien Melayang Diduga Akibat Administrasi Mendahului Kemanusiaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pabrik Bolu Coy Diduga Kebal Hukum, DLH Jabar Bungkam, GMOCT Desak Penutupan

Pabrik Bolu Coy Diduga Kebal Hukum, DLH Jabar Bungkam, GMOCT Desak Penutupan

3 November 2025
Hormati Proses Hukum, Pelindo Regional 1 Belawan Siap Dukung Kejatisu

Hormati Proses Hukum, Pelindo Regional 1 Belawan Siap Dukung Kejatisu

31 Januari 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Pembakaran Limbah Jadi Sorotan, AKPERSI Jabar Desak DLH dan APH Tidak Tutup Mata
Info Daerah

Pembakaran Limbah Jadi Sorotan, AKPERSI Jabar Desak DLH dan APH Tidak Tutup Mata

8 November 2026
Bantah Gejolak di Internal, Gde Sumarjaya Linggih: Berita Munaslub Itu Hoaks
Politik

Bantah Gejolak di Internal, Gde Sumarjaya Linggih: Berita Munaslub Itu Hoaks

7 November 2026
Konsolidasi Pembentukan SGAN Digelar di Jakarta Utara, GEMA PS Nusantara Siap Dorong Kekuatan 6,3 Juta Anggota Bergabung
Info Daerah

Konsolidasi Pembentukan SGAN Digelar di Jakarta Utara, GEMA PS Nusantara Siap Dorong Kekuatan 6,3 Juta Anggota Bergabung

7 November 2026
Asap Hitam Pembakaran Limbah Dikeluhkan Warga Bantarsari, Pemilik Akui Bakar Dua Mobil Sehari
Info Daerah

Asap Hitam Pembakaran Limbah Dikeluhkan Warga Bantarsari, Pemilik Akui Bakar Dua Mobil Sehari

7 November 2026
Diduga Ada Praktek Prostitusi Online  Berkedok Pijat Tradisional di Jati Rahayu Meresahkan Warga
Info Publik

Diduga Ada Praktek Prostitusi Online Berkedok Pijat Tradisional di Jati Rahayu Meresahkan Warga

7 November 2026
LSM TEGAR Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Pemufakatan Makar! Negara Tak Boleh Dikhianati dari Dalam
Hukum

LSM TEGAR Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Pemufakatan Makar! Negara Tak Boleh Dikhianati dari Dalam

6 November 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News