Sabtu, Agustus 8, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Peristiwa

Tragedi RS Asih Bintaro: Nyawa Pasien Melayang Diduga Akibat Administrasi Mendahului Kemanusiaan

Tegar News by Tegar News
23 Mei 2026
in Peristiwa
0
Tragedi RS Asih Bintaro: Nyawa Pasien Melayang Diduga Akibat Administrasi Mendahului Kemanusiaan
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id — Tangerang, 23 Mei 2026 | Dunia pelayanan kesehatan Indonesia kembali dinodai oleh tragedi kemanusiaan yang memilukan. Rumah Sakit (RS) Asih Bintaro, Kota Tangerang Selatan, diduga kuat sengaja menelantarkan seorang pasien yang berada dalam kondisi kritis selama empat jam hingga akhirnya mengembuskan napas terakhir,  (22/5).

Peristiwa ini memicu kecaman keras dari berbagai pihak karena mengangkangi asas tertinggi hukum : Salus Populi Suprema Lex Esto- keselamatan pasien adalah hukum tertinggi’.

You might also like

Kecelakaan Maut! Motor Tabrak Truk Bermuatan Hebel di Cibokor Cigudeg Tewas Ditempat

Kesaksian Keluarga: Sebelum Meninggal Sutrimo Disebut Ketakutan Usai Berselisih Dengan Ipar Febrie Soal Tambang Batu Bara

Lapak Usaha Kayu di Jatiasih Ludes Terbakar, 6 Unit Damkar Dikerahkan Untuk Menjinakkan Si Jago Merah

Kronologi Pembiaran Berujung Maut: 

Berdasarkan investigasi dan data yang dihimpun di lapangan, pasien tiba di instalasi gawat darurat (IGD) RS Asih Bintaro sekira pukul 16:00 WIB dalam kondisi sekarat dan lemah. Bukannya langsung mendapatkan tindakan penyelamatan nyawa (life-saving), pihak rumah sakit dan dokter jaga justru sibuk mempersoalkan birokrasi administrasi pasien dan alasan ketiadaan ruangan.

Penanganan medis baru menyentuh tubuh pasien sekira pukul 19:00 WIB, setelah tiga jam terlantar dan baru bergerak pasca mendapat teguran keras dari penasihat hukum keluarga, Taufik H. Nasution, S.H. M.H, M.H.Kes. Namun, semuanya sudah terlambat. Tepat pukul 20:45 WIB, pasien dinyatakan meninggal dunia.

Carut marut birokrasi Rumah Sakit ini diperparah oleh runtuhnya etika komunikasi tenaga medis. Salah satu anak kandung pasien IN mengungkapkan pernyataan mengejutkan dari oknum dokter jaga berinisial dr. H.

“Kami belum bisa melakukan tindakan karena pasien J masih bisa bicara dan bapak belum sekarat” ujar sang anak menirukan ucapan dingin sang dokter dengan nada bergetar menahan tangis.

Keluarga menduga kuat, lambatnya penanganan ini diskriminatif lantaran status korban sebagai pasien BPJS Kesehatan.

Tinjauan Yuridis: Potensi Delik Pidana Penelantaran Pasien 

Pakar hukum kesehatan Taufik H. Nasution, S.H. M.H, M.H.Kes. menilai, jika kronologi ini terbukti di pengadilan, tindakan RS Asih Bintaro dan dr. H bukan lagi sekadar pelanggaran etik profesi, melainkan murni tindak pidana berat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sesuai dengan ketentuan hukum positif Indonesia: 

Pasal 174 & Pasal 271 UU Kesehatan: Menegaskan bahwa pimpinan rumah sakit dan tenaga medis mutlak dilarang menolak pasien gawat darurat atau mendahului urusan administrasi/uang muka.

Pasal 433 UU Kesehatan: Mengancam tenaga medis yang sengaja tidak memberikan pertolongan pertama pada pasien kritis dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Pasal 359 KUHP: Jeratan pasal kelalaian (culpa) yang menyebabkan kematian dapat diterapkan jika hasil rekam medis membuktikan diduga bahwa penundaan empat jam tersebut memutus golden hour keselamatan pasien.

“Ini adalah pembangkangan hukum yang nyata. Mengorbankan nyawa manusia demi selembar kertas administrasi adalah kejahatan serius. Kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum pidana dan perdata,” tegas Taufik H. Nasution, S.H.

Tags: AsihBintaroKotaRSTangerang Selatan
Previous Post

Kuasa Hukum Direktur PT SCS Pertanyakan Penetapan Tersangka Kliennya Oleh Kejari Jakarta Timur

Next Post

LSM TEGAR Provinsi Lampung Desak Kejati Periksa Mantan Kapala BPKAD

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Kecelakaan Maut! Motor Tabrak Truk Bermuatan Hebel di Cibokor Cigudeg Tewas Ditempat
Peristiwa

Kecelakaan Maut! Motor Tabrak Truk Bermuatan Hebel di Cibokor Cigudeg Tewas Ditempat

by Tegar News
8 Agustus 2026
Kesaksian Keluarga: Sebelum Meninggal Sutrimo Disebut Ketakutan Usai Berselisih Dengan Ipar Febrie Soal Tambang Batu Bara
Peristiwa

Kesaksian Keluarga: Sebelum Meninggal Sutrimo Disebut Ketakutan Usai Berselisih Dengan Ipar Febrie Soal Tambang Batu Bara

by Tegar News
30 Juli 2026
Lapak Usaha Kayu di Jatiasih Ludes Terbakar, 6 Unit Damkar Dikerahkan Untuk Menjinakkan Si Jago Merah
Peristiwa

Lapak Usaha Kayu di Jatiasih Ludes Terbakar, 6 Unit Damkar Dikerahkan Untuk Menjinakkan Si Jago Merah

by Tegar News
27 Juli 2026
Bentrokan di Matraman Telan Dua Korban Jiwa, 1 Kritis dan 4 Motor Hangus Terbakar
Peristiwa

Bentrokan di Matraman Telan Dua Korban Jiwa, 1 Kritis dan 4 Motor Hangus Terbakar

by Tegar News
27 Juli 2026
Aset Kabupaten Bekasi Dalami Hilangnya Mobil Operasional Desa Hegarmanah, Mantan Kades Segera Dipanggil
Peristiwa

Aset Kabupaten Bekasi Dalami Hilangnya Mobil Operasional Desa Hegarmanah, Mantan Kades Segera Dipanggil

by Chairul Husen
23 Juli 2026
Next Post
LSM TEGAR Provinsi Lampung  Desak Kejati Periksa Mantan Kapala BPKAD

LSM TEGAR Provinsi Lampung Desak Kejati Periksa Mantan Kapala BPKAD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

13 Negara Setujui Resolusi PBB Terhadap Iran, Rusia dan China Pilih Menahan Diri

13 Negara Setujui Resolusi PBB Terhadap Iran, Rusia dan China Pilih Menahan Diri

15 Maret 2026
Prabowo Pimpin Upacara Peringati Hari Bhayangkara Ke-80 “Beri Pesan,Tidak Pernah Berhenti Memperbaiki Diri

Prabowo Pimpin Upacara Peringati Hari Bhayangkara Ke-80 “Beri Pesan,Tidak Pernah Berhenti Memperbaiki Diri

2 Juli 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Kecelakaan Maut! Motor Tabrak Truk Bermuatan Hebel di Cibokor Cigudeg Tewas Ditempat
Peristiwa

Kecelakaan Maut! Motor Tabrak Truk Bermuatan Hebel di Cibokor Cigudeg Tewas Ditempat

8 Agustus 2026
15 Warga Pelabuhan Ratu Diduga Tertipu Lowongan Kerja Terlantar di Kalimantan, Berharap Kembali Pulang
Info Daerah

15 Warga Pelabuhan Ratu Diduga Tertipu Lowongan Kerja Terlantar di Kalimantan, Berharap Kembali Pulang

7 Agustus 2026
Bunker Rahasia Kebayoran Lama: Antara Temuan Ratusan Senjata dan Bayang-Bayang Operasi Klandestin
Nasional

Bunker Rahasia Kebayoran Lama: Antara Temuan Ratusan Senjata dan Bayang-Bayang Operasi Klandestin

7 Agustus 2026
Awak Bus Miniarta Berpotensi Kehilangan Pekerjaan, Pemilik Merugi! Kebijakan Pemkot Bogor Dirasa Memberatkan Para Sopir
Info Daerah

Awak Bus Miniarta Berpotensi Kehilangan Pekerjaan, Pemilik Merugi! Kebijakan Pemkot Bogor Dirasa Memberatkan Para Sopir

7 Agustus 2026
Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi
Nasional

Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi

7 Agustus 2026
Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri
POLRI

Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri

7 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News