Breaking News
light_mode
Home » Info Publik » Polisi Pastikan Penanganan Kasus Rizal di Bogor Sesuai SOP dan Transparan

Polisi Pastikan Penanganan Kasus Rizal di Bogor Sesuai SOP dan Transparan

  • account_circle Rls/Kendil
  • calendar_month Sen, 11 Mei 2026
  • visibility 68
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Bogor, 11 Mei 2026 | Kepolisian Sektor (Polsek) Bogor Tengah memberikan klarifikasi resmi terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Sdr. Rizal sebagai tersangka. Kasus ini sebelumnya memicu perhatian publik setelah narasi yang beredar di media sosial menyebutkan penetapan tersangka terjadi saat yang bersangkutan berupaya membela ayahnya dari intimidasi penagih utang (debt collector).

Kanit Reskrim Polsek Bogor Tengah Ipda Budi Setiawan saat dihubungi oleh wartawan menjelaskan bahwa penanganan perkara ini telah berjalan selama delapan bulan dengan mengedepankan prosedur standar operasional (SOP) serta upaya mediasi yang berulang.

Kronologi dan Perubahan Pasal
Peristiwa ini bermula dari laporan polisi bernomor : LP/B/639/IX/2025/ SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA yang dilayangkan oleh pelapor sekaligus korban, Onekhesi Mendrofa, pada 10 September 2025. Kejadian tersebut berlokasi di Jl. Ciheuleut Pakuan, Kelurahan Tegallega, Bogor Tengah.

Meski awalnya dilaporkan sebagai tindak pidana pengeroyokan, penyidik melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP), baik dari pihak korban, pelaku, maupun saksi netral.

“Dari hasil gelar perkara pada Januari 2026, disimpulkan bahwa peristiwa kekerasan memang terjadi. Namun, pasal yang diterapkan menggunakan KUHP baru yaitu Pasal 466 ayat 1 dan atau pasal 471 ayat 1 KUHP No. 1 tahun 2023,. Berdasarkan bukti, kekerasan dilakukan secara tunggal oleh Sdr. Rizal,” tulis keterangan resmi dari Polsek Bogor Tengah.

Empat Kali Mediasi Gagal

Penyidik menekankan bahwa kepolisian telah berupaya maksimal memfasilitasi penyelesaian perkara melalui jalur Restorative Justice (RJ). Tercatat, sebanyak empat kali mediasi telah dilakukan sejak berkas dilimpahkan ke Polsek Bogor Tengah.

Mediasi Awal: Dilakukan saat tahap penyelidikan dengan pendampingan kuasa hukum masing-masing, namun tidak menemui titik temu.

Pasca Penetapan Tersangka: Pada akhir April 2026, setelah ditemukan minimal dua alat bukti sah (keterangan saksi dan hasil visum), Sdr. Rizal ditetapkan sebagai tersangka.

Upaya Terakhir:

Mediasi keempat dilaksanakan pada Jumat, 8 Mei 2026, atas kesepakatan kedua belah pihak. Namun, pertemuan tersebut kembali berakhir deadlock.

Dalam proses ini, polisi juga memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Sdr. Rizal, melainkan hanya memberlakukan wajib lapor demi kemanusiaan dan kooperatifnya pihak terlapor.

Kepastian Hukum ke Kejaksaan

Menanggapi narasi viral yang menyebutkan adanya intimidasi, pihak kepolisian menegaskan bahwa prosedur hukum dilakukan untuk memberikan kepastian bagi kedua belah pihak. Terlebih, dalam mediasi terakhir, pihak korban mendesak agar berkas segera dilimpahkan ke kejaksaan karena merasa upaya perdamaian sudah tidak mungkin tercapai.

“Pihak pengacara tersangka juga semula menyetujui agar berkas segera dikirim ke Kejaksaan demi kepastian hukum. Namun, keesokan harinya muncul pemberitaan di media online yang memberikan sudut pandang berbeda,” jelas Kanit Serse Ipda Budi Setiawan Bogor Tengah.

Dengan gagalnya upaya mediasi keempat tersebut, Polsek Bogor Tengah menyatakan akan segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bogor agar kasus ini dapat segera diuji secara transparan di persidangan.[]

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Program Tebus Ijazah Sekolah, Baznas Bazis Bantu 264 Warga Tak Mampuh di Jakarta Timur

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 352
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Jakarta 25 Agustus 2025|  Sepanjang 2025, Program Tebus Ijazah untuk warga kategori tidak mampu Baznas Bazis Jakarta Timur sudah membantu 264 warga selama empat tahap. Program ini salah satu kegiatan unggulan dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno. Staf Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas Bazis Jakarta Timur, Anas Abi Hanzah, […]

  • Kapolsek Dramaga Hadiri Pelaksanaan Upacara Hari Kebangkitan Nasional Tingkat Kecamatan Dramaga

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 149
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 20 Mei 2025| Kapolsek Dramaga Polres Bogor Polda Jabar, Iptu Desi Triana, S.H., M.H., menghadiri pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) Tahun 2025 Tingkat Kecamatan Dramaga. Upacara ini dilaksanakan dengan tema “Bangkit Bersama, Wujudkan Indonesia Kuat”. Peserta upacara pada peringatan Harkitnas ini meliputi, Camat Dramaga Bpk. Atep S.Sumaryo selaku inspektur upacara dan Komandan […]

  • PPWI Minta Mahkamah Agung Tertibkan Larangan Pengambilan Foto Dan Video Di PN Sorong

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 161
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Sorong| Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, mewakili seluruh anggota PPWI se-Indonesia meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia segera meninjau ulang kebijakan Pengadilan Negeri (PN) Sorong yang memasang papan larangan pengambilan foto dan video di ruang sidang maupun lingkungan pengadilan. Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) dan (3) Undang-Undang […]

  • Pemuda Jaktim Juara Boxing Gladiator, Phalle dari Arena Tawuran ke Arena Ring Tinju “Stop Tawuran di Jaktim”

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 1.027
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Jakarta, 28 Oktober 2025| Jakarta Timur Stigma negatif melekat pada diri Rivai Anwar atau dikenal dengan nama Phalle ketika dulu kerap turun di arena tawuran. Seiring waktu, pria berusia 30 tahun itu mengubah pandangan masyarakat dengan trofi juara di arena Boxing Gladiator. Adu jotos di jalanan berubah menjadi duel profesional di ring tinju. Hasilnya Phalle […]

  • Yusril Bilang TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi Dengan UU ITE, Ini Kata TNI

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 296
    • 0Comment

    Tegarnews co.id Jakarta, 12 September 2025| Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan TNI tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi dengan pasal pencemaran nama baik di UU ITE karena ada putusan MK. Terkait hal itu, TNI mengklaim ada temuan indikasi tindak pidana lain terkait Ferry Irwandi. Seperti diketahui Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes […]

  • Ketua Umum AKPERSI Angkat Bicara Terkait Tewasnya Peserta Demonstrasi di Tabrak Mobil Barracuda

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 500
    • 0Comment

    Tegarnews co.id – Jakarta, 29 Agustus 2025– Aksi penyampaian aspirasi masyarakat di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia berakhir tragis pada 28 Agustus 2025. Seorang peserta demonstrasi bernama Affan Kurniawan dilaporkan meninggal dunia setelah tertabrak mobil taktis Barracuda milik kepolisian.   Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, menyampaikan rasa duka […]

expand_less