Matahukum Ingatkan DPR Panggil Jaksa Agung Soal Pemusnahan Aset Asabri
- account_circle Rls/Red
- calendar_month 17 minute ago
- visibility 3
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Jakarta, 23 Mei 2026 | Keputusan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI memusnahkan 14 jam tangan mewah milik terpidana kasus korupsi PT Asabri, Jimmy Sutopo, menuai polemik tajam. Aroma penyimpangan dalam pengelolaan barang bukti mulai terendus setelah pihak Kejaksaan baru mengklaim barang tersebut “palsu” setelah lima tahun disita.
Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, melayangkan kritik keras terhadap langkah korps Adhyaksa tersebut. Ia mempertanyakan transparansi dan integritas proses verifikasi keaslian barang bukti yang memakan waktu sangat lama sejak penyitaan perdana pada tahun 2021 lalu.
“Ini sangat janggal dan tidak logis secara hukum. Barang disita sejak 2021 sebagai barang mewah, tapi baru tahun 2026 dipublikasikan bahwa itu palsu lalu segera dimusnahkan. Ada apa dengan jeda waktu lima tahun ini? Muncul kecurigaan publik: apakah benar yang dimusnahkan itu barang yang sama saat disita dulu, atau sudah terjadi ‘pertukaran’ di dalam gudang penyimpanan?” tegas Mukhsin Nasir dalam keterangan persnya di Jakarta.
Koleksi Pribadi Bukan Komoditas Dagang
Mukhsin menekankan bahwa 14 jam tangan milik Jimmy Sutopo merupakan koleksi perhiasan pribadi, bukan barang yang dimaksudkan untuk diperdagangkan. Menurutnya, konstruksi hukum pemalsuan merek hanya berlaku jika ada motif perdagangan yang merugikan pemegang merek resmi (delik aduan).
“Kejaksaan bukan lembaga pendaftar merek atau otoritas keaslian barang. Itu kewenangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Jika memang sejak awal dianggap palsu, kenapa tidak sejak 2021 dilakukan pengecekan? Jaksa sudah terlambat. Dan yang paling krusial, jika barang itu koleksi pribadi, tidak ada dasar pidana pemalsuan merek di sana. Harusnya barang itu dikembalikan kepada pemiliknya, bukan dimusnahkan dengan dalih palsu yang tiba-tiba muncul di akhir,” lanjutnya.
Desakan Panggil Jaksa Agung: Audit Pola Penyitaan
MataHukum mendesak Komisi III DPR RI untuk segera mengambil langkah konkret dengan memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin. Mukhsin menilai, pola penyitaan dan pengelolaan barang bukti di Kejaksaan perlu diaudit secara menyeluruh agar tidak menjadi “celah gelap” bagi oknum untuk bermain mata dengan aset sitaan negara.
“DPR RI harus panggil Jaksa Agung. Jelaskan secara transparan bagaimana pola penyitaan dan di mana saja barang bukti itu diamankan selama ini. Jangan sampai ada ‘main’ dalam penyitaan barang bukti. Kita ingat, Jaksa Agung sendiri pernah memberikan pernyataan terkait adanya barang bukti yang dipakai oleh oknum jaksa. Sampai hari ini, pengusutan soal barang-barang yang diamankan secara pribadi oleh oknum jaksa itu belum tuntas dan tidak terbuka ke publik,” kata Mukhsin.
Ia mencurigai pemusnahan ini bisa jadi merupakan upaya penghilangan jejak jika benar telah terjadi penukaran barang asli dengan barang imitasi selama masa penyitaan yang panjang. “Jangan sampai pemusnahan ini hanya formalitas untuk menutupi fakta bahwa fisik barang aslinya sudah entah ke mana,” pungkasnya.
Kronologi Versi Kejaksaan
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Anang Supriatna, menyatakan pemusnahan dilakukan di Kantor BPA, Jakarta (20/5/2026), berdasarkan hasil verifikasi ahli yang menyatakan jam tangan tersebut tidak identik atau palsu. Pemusnahan ini merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 5921 K/Pid.Sus/2022. Namun, penjelasan ini dianggap MataHukum belum menjawab pertanyaan mendasar mengapa status “palsu” tersebut baru muncul ke publik setelah proses hukum berjalan selama lima tahun.[]
- Author: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Source: MataHukum








At the moment there is no comment