Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Matahukum Ingatkan DPR Panggil Jaksa Agung Soal Pemusnahan Aset Asabri

Matahukum Ingatkan DPR Panggil Jaksa Agung Soal Pemusnahan Aset Asabri

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 17 minute ago
  • visibility 3
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Jakarta, 23 Mei 2026 | Keputusan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI memusnahkan 14 jam tangan mewah milik terpidana kasus korupsi PT Asabri, Jimmy Sutopo, menuai polemik tajam. Aroma penyimpangan dalam pengelolaan barang bukti mulai terendus setelah pihak Kejaksaan baru mengklaim barang tersebut “palsu” setelah lima tahun disita.

Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, melayangkan kritik keras terhadap langkah korps Adhyaksa tersebut. Ia mempertanyakan transparansi dan integritas proses verifikasi keaslian barang bukti yang memakan waktu sangat lama sejak penyitaan perdana pada tahun 2021 lalu.

“Ini sangat janggal dan tidak logis secara hukum. Barang disita sejak 2021 sebagai barang mewah, tapi baru tahun 2026 dipublikasikan bahwa itu palsu lalu segera dimusnahkan. Ada apa dengan jeda waktu lima tahun ini? Muncul kecurigaan publik: apakah benar yang dimusnahkan itu barang yang sama saat disita dulu, atau sudah terjadi ‘pertukaran’ di dalam gudang penyimpanan?” tegas Mukhsin Nasir dalam keterangan persnya di Jakarta.

Koleksi Pribadi Bukan Komoditas Dagang

Mukhsin menekankan bahwa 14 jam tangan milik Jimmy Sutopo merupakan koleksi perhiasan pribadi, bukan barang yang dimaksudkan untuk diperdagangkan. Menurutnya, konstruksi hukum pemalsuan merek hanya berlaku jika ada motif perdagangan yang merugikan pemegang merek resmi (delik aduan).

“Kejaksaan bukan lembaga pendaftar merek atau otoritas keaslian barang. Itu kewenangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Jika memang sejak awal dianggap palsu, kenapa tidak sejak 2021 dilakukan pengecekan? Jaksa sudah terlambat. Dan yang paling krusial, jika barang itu koleksi pribadi, tidak ada dasar pidana pemalsuan merek di sana. Harusnya barang itu dikembalikan kepada pemiliknya, bukan dimusnahkan dengan dalih palsu yang tiba-tiba muncul di akhir,” lanjutnya.

Desakan Panggil Jaksa Agung: Audit Pola Penyitaan 

MataHukum mendesak Komisi III DPR RI untuk segera mengambil langkah konkret dengan memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin. Mukhsin menilai, pola penyitaan dan pengelolaan barang bukti di Kejaksaan perlu diaudit secara menyeluruh agar tidak menjadi “celah gelap” bagi oknum untuk bermain mata dengan aset sitaan negara.

“DPR RI harus panggil Jaksa Agung. Jelaskan secara transparan bagaimana pola penyitaan dan di mana saja barang bukti itu diamankan selama ini. Jangan sampai ada ‘main’ dalam penyitaan barang bukti. Kita ingat, Jaksa Agung sendiri pernah memberikan pernyataan terkait adanya barang bukti yang dipakai oleh oknum jaksa. Sampai hari ini, pengusutan soal barang-barang yang diamankan secara pribadi oleh oknum jaksa itu belum tuntas dan tidak terbuka ke publik,” kata Mukhsin.

Ia mencurigai pemusnahan ini bisa jadi merupakan upaya penghilangan jejak jika benar telah terjadi penukaran barang asli dengan barang imitasi selama masa penyitaan yang panjang. “Jangan sampai pemusnahan ini hanya formalitas untuk menutupi fakta bahwa fisik barang aslinya sudah entah ke mana,” pungkasnya.

Kronologi Versi Kejaksaan

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Anang Supriatna, menyatakan pemusnahan dilakukan di Kantor BPA, Jakarta (20/5/2026), berdasarkan hasil verifikasi ahli yang menyatakan jam tangan tersebut tidak identik atau palsu. Pemusnahan ini merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 5921 K/Pid.Sus/2022. Namun, penjelasan ini dianggap MataHukum belum menjawab pertanyaan mendasar mengapa status “palsu” tersebut baru muncul ke publik setelah proses hukum berjalan selama lima tahun.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: MataHukum

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Proyek Pintu Air Bekasi Dianggap Asal Jadi, Ini Potensi Korupsi Berkedok Teknis

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 266
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Bekasi] Proyek pembangunan Pintu Air Teluk Bango 2 di Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, menuai kritik keras dari aktivis lingkungan Samanhudi alias Ki Jaga Kali. Ia menuding proyek senilai miliaran rupiah itu dijalankan tanpa mengindahkan standar mutu dan prosedur teknis yang semestinya. Samanhudi mempertanyakan metode pengecoran beton yang dilakukan secara manual (site mix), […]

  • Wabup Gowa Ungkap Kerusakan Hutan Lindung, Bupati Justru Klaim Tak Ada Hutan Gundul, Mana Yang Benar?

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 81
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Gowa, 18 Desember 2025| Pernyataan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, yang menyebut tidak ada hutan gundul di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, bertolak belakang dengan temuan di lapangan serta pernyataan sebelumnya dari Wakil Bupati Gowa dan Pihak KLH. Bupati Husniah menyampaikan klaim tersebut saat di wawancara sejumlah awak media saat menghadiri kegiatan Pemprov Sulsel di Makassar, Rabu […]

  • Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

    • calendar_month Ming, 26 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 17
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 26 April 2026 | Dunia informasi hari ini berada di persimpangan jalan yang krusial. Di satu sisi, industri media arus utama menuntut perlindungan hak kekayaan intelektual yang lebih ketat melalui regulasi hak cipta demi menjaga keberlangsungan bisnis. Di sisi lain, arus jurnalisme warga (citizen journalism) yang dipelopori oleh para aktivis independen menawarkan […]

  • Polres Bogor Ungkap Kasus Kepemilikan Ilegal Senjata Api Dan Senjata Tajam Dari Video Viral Di Media Sosial

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 291
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Polres Bogor berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin oleh dua orang warga sipil setelah video peristiwa tersebut viral di media sosial X (Twitter). Dua tersangka berinisial K.S. (33) dan E.S. (26) diamankan karena membawa senjata yang tidak memiliki izin resmi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) […]

  • Giat Sambang warga Dalam Rangka Menciptakan Kamtibmas Masyarakat Desa Citeko

    • calendar_month Sab, 3 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 141
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Polres Bogor| Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua pada hari Sabtu tanggal 3 Mei 2025 di Kp. Legok Malaci Rt. 03/07 Desa Citeko Kec. Cisarua Kab. Bogor melaksanakan sambang ke wilayah binaanya. Sabtu (3/5/2025) Kemudian dalam kegiatan tersebut Bhabinkamtibamas Polsek CSR Polres Bogor, Bripka Apep Alimudin melaksanakan patroli dan sambang dilogis dengan warga binaaan untuk terciptanya lingkungan aman […]

  • SATMA AMPI Madina: PETI ‘Puddin’ Tak Berperikemanusiaan, Jalan Usaha Tani Warga Jadi Korban

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 87
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Mandailing Natal, 16 Desember 2025| Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga kuat dikendalikan oleh seorang pelaku bernama “Puddin” kembali menuai kecaman. Kegiatan ilegal tersebut dilaporkan telah merusak jalan usaha tani milik masyarakat di Desa Ampung Padang, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, serta tetap beroperasi di tengah kondisi bencana alam yang melanda wilayah […]

expand_less