Breaking News
light_mode
Home » Peristiwa » Sudah Patuhi Dewan Pers, Dua Media Daring Tetap Diproses Polda Metro

Sudah Patuhi Dewan Pers, Dua Media Daring Tetap Diproses Polda Metro

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 22 Mei 2026
  • visibility 59
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Jakarta, 22 Mei 2026 | Dua media online atau daring dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 20 April 2026 lalu. Ini buntut pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baik, fitnah, dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi bagi pelapor. Dua media tersebut yakni Teropongistana.com dan Halloyouth.pikiran-rakyat.com (bagian dari jaringan Pikiran-Rakyat), yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial S. Kasus dengan nomor laporan polisi: LP/B/2785/IV/2026/SPKT POLDA METRO JAYA itu, ditangani oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya.

Perwakilan redaksi Teropongistana.com, Jumri, mengaku heran dengan laporan polisi tersebut. Sebab, sesungguhnya persoalan dengan perempuan yang menurut dia berinisial lengkap SI itu, sudah selesai melalui mekanisme Dewan Pers pada beberapa waktu lalu.

Jumri lantas menjelaskan latar belakang permasalahan ini.  “Awalnya persoalan ini bermula dari pemberitaan bulan Juli 2025 di media kami, tentang protes atau keluhan dari pengacara Diana Hasyim di mana kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor SI, tak kunjung diproses Polda Metro Jaya. Padahal kasus tersebut dilaporkan sejak tahun 2021,” ujar Jumri, Kamis, 21 Mei 2026.

Dalam berita, dijelaskan kronologi lengkap kasus itu, termasuk latar belakang dari SI. Merasa dirugikan, pihak SI lalu mengadukan berita itu ke Dewan Pers. Dewan Pers kemudian mengambil tindakan, hingga akhirnya mengeluarkan Rekomendasi Penyelesaian Perselisihan (PPR) Nomor 922/DP/K/IX/2025, yang mewajibkan Teropongistana.com memuat hak jawab dari pengadu.

“Teropongistana.com pun langsung menunjukkan kepatuhan, segera memuat hak jawab serta koreksi sebagaimana diminta dan sesuai dengan standar etika jurnalistik yang berlaku,” tutur Jumri.

Usai hak jawab dipenuhi, kata Jumri pihaknya memberitahukan ke pengacara SI dan Dewan Pers. Keduanya, kata Jumri pada akhirnya merespons positif.

“Sudah kami berikan hak jawab sesuai rekomendasi Dewan Pers. Kami informasikan link berita hak jawab itu ke Dewan Pers melalui pesan singkat WhatsApp dan direspons dengan emoji tangan mengatup. Kami juga berkomunikasi dengan pengacara SI, agar hak jawab dibuat sesuai keinginan mereka dan kami penuhi. Semua percakapan dengan pengacara SI dan Dewan Pers masih kami simpan,” tutur Jumri.

Adapun penyelidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah melakukan pemanggilan terhadap pimpinan redaksi Teropongistana.com pada 20 Mei 2026. Jumri lantas menghadiri pemanggilan sebagai saksi tersebut.

Saat dimintai keterangan, Jumri mengaku sempat melayangkan protes kepada penyelidik Ditressiber. Karena, kata Jumri persoalan tersebut sesungguhnya sudah selesai melalui mekanisme Dewan Pers.

Selain itu, kata dia, sengketa pers atau keberatan atas pemberitaan, sudah seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

“Sudah saya jelaskan ke polisinya, tapi alasan dia kasus ini ada unsur pencemaran nama baik. Padahal kan sudah ada MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dengan Polri. Yang intinya agar tak ada lagi wartawan dikriminalisasi atau dilaporkan ke polisi selain diproses menggunakan UU Pers,” paparnya.

Senada, kuasa hukum Teropongistana.com, Maruli Rajagukguk, S.H., menyatakan bahwa persoalan dengan SI, sudah selesai melalui mekanisme yang ada di Dewan Pers.

“Perkara ini sudah clear, sudah diperiksa, dan diputus oleh Dewan Pers melalui rekomendasi Nomor 922/DP/K/IX/2025, dan kami pun sudah melaksanakannya dengan patuh. Karena ranah penyelesaiannya sudah selesai di sana, maka proses penyelidikan maupun pemeriksaan ini seharusnya tidak perlu dan tidak boleh dilakukan lagi,” ujar Maruli.

Ia meminta penyelidik maupun pimpinan Direktorat Reserse Siber dan Polda Metro Jaya, menghormati hukum yang berlaku. Dalam hal ini Undang-Undang Pers, MoU antara Dewan Pers dengan Polri yang ditandatangani Kapolri ketika itu, Jenderal (Purn) Tito Karnavian dan PKS yang diteken oleh Kabareskrim kala itu, Jenderal (Purn) Agus Andrianto.

“Kami berharap agar pemeriksaan terhadap media maupun wartawan ini segera dihentikan, demi menghormati hukum yang berlaku serta MoU antara Polri dan Dewan Pers,” papar Maruli.

Maruli pun mengingatkan agar Kepolisian senantiasa bertindak objektif, profesional, dan tidak dipengaruhi oleh intervensi pihak mana pun, status sosial, maupun latar belakang relasi dari pelapor. Ini disampaikan Maruli, menyikapi informasi adanya tekanan dari oknum institusi tertentu, agar produk jurnalistik Teropongistana.com dapat dipidanakan.

“Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan atau jabatan,” ucapnya.

Lebih lanjut Maruli berharap, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri turun tangan menyelesaikan permasalahan ini. Ini demi menjaga marwah Polda Metro, maupun Polri.

“Kami memohon perhatian khusus dari Bapak Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri, agar berkenan meninjau kembali kasus ini secara menyeluruh. Kami memohon agar proses penyelidikan terhadap media-media ini dihentikan seketika melalui diskresi yang bijak dan adil, karena perkara ini sepenuhnya adalah domain kewenangan Dewan Pers,” jelas Maruli.

“Ini demi menjaga marwah serta kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian. Karena pers ialah mata, telinga dan mulut dari masyarakat atau publik,” imbuhnya.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • JPU Mangkir dari Persidangan Jekson: Potret Buruk Perilaku Jaksa Kejati Riau

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 92
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pekanbaru, 13 Februari 2026| Perkara Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr yang menyidangkan kasus kriminalisasi aktivis Jekson Sihombing di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 10 Februari 2026 menjadi sorotan publik. Pasalnya dalam sidang tersebut, enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Riau mangkir alias tidak hadir tanpa alasan sah dan tanpa penunjukan pengganti. Ketidakhadiran ini bukan sekadar kelalaian […]

  • Pasangan Clinton Setuju Bersaksi di Komite DPR AS Terkait Penyelidikan Epstein

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 107
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 5 Februari 2026| Mantan presiden Amerika Serikat (AS), Bill Clinton, dan mantan menteri luar negeri (menlu) AS, Hillary Clinton, setuju untuk memberikan kesaksian di hadapan Komite Pengawasan dan Reformasi Pemerintah DPR AS yang dipimpin Partai Republik terkait penyelidikan terhadap mendiang pengusaha Jeffrey Epstein, demikian diumumkan oleh seorang juru bicara pada Senin (2/2). “Mantan presiden […]

  • Kriminalisasi Korban Pencurian di Pancur Batu, Potret Buram Penegakan Hukum

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 205
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 5 Februari 2026| Kasus kriminalisasi terhadap korban tindak kriminal kembali mencuat di Indonesia. Kali ini terjadi di wilayah hukum Polsek Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Parsadaan Putra Sembiring bersama tiga adiknya, yang sejatinya menjadi korban pencurian, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian. Ironisnya, tindakan mereka menangkap dua pencuri handphone di toko milik […]

  • Tangis Korban RSUD Cabang Bungin Viral. Pak Bupati, Tolong Kami!’”

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 762
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi] 08 Agustus 2025. RSUD Cabang Bungin kembali menuai sorotan tajam. Sebuah video haru berisi permohonan korban dugaan malpraktik, pelecehan seksual, hingga tindakan medis tanpa persetujuan beredar luas di media sosial dan menggugah empati publik.   Tangisan Bayu Fadilah dan Dwi Pratiwi dua korban dugaan malpraktik di rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Sambangi Warga Desa Warung Menteng, Wujudkan Kedekatan dan Deteksi Dini Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 109
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam upaya mempererat kemitraan dengan masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan wilayah, Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Polres Bogor Aiptu Irwan Setiawan melaksanakan kegiatan sambang ke warga di wilayah Desa Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (5 Juli 2025). Kegiatan sambang ini menjadi bagian dari rutinitas personel Bhabinkamtibmas untuk menjalin komunikasi langsung dengan masyarakat, menyerap […]

  • Dinilai Janggal? PK Irfan Suryanagara “Ratusan Mahasiswa Turun Kejalan BerDemo di MA dan KY”

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 574
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta 1 Oktober 2025| Ratusan massa aksi dari organisasi Mahasiswa Pengawas Pradilan Bersih (Mapras) melakukan demonstrasi di kantor Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial di Jakarta (30/9), terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim terhadap Majelis Hakim Agung. Mereka menilai perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor 97 PK/Pid/2024 yang Ketuai Majelis hakim yakni Prof […]

expand_less