Sabtu, Agustus 8, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Info Publik

Polda Banten Tegaskan Tindakan Paminal Sesuai Aturan, Widia Nopitasari: Tak Ada Selembar Surat Pun Diterima

Tegar News by Tegar News
2 Juni 2026
in Info Publik
0
Polda Banten Tegaskan Tindakan Paminal Sesuai Aturan, Widia Nopitasari: Tak Ada Selembar Surat Pun Diterima
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Banten, 2 Juni 2026 | Pasca kasus penarikan kendaraan milik Widia Nopitasari yang melibatkan dugaan keterlibatan oknum Paminal Polda Banten dan Polres Pandeglang kembali disiarkan secara serentak di puluhan media online maupun cetak yang tergabung dalam wadah GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), dinamika baru kembali terjadi. Pada Senin malam, 1 Juni 2026 sekitar pukul 21.42 WIB, Widia selaku pemilik kendaraan yang juga istri anggota Polri kembali mendapatkan kontak dari pihak kepolisian.

Dalam percakapan melalui sambungan telepon grup tersebut, terdapat inisial M dari Bid Humas Polda Banten dan inisial T dari jajaran Polres Pandeglang. Inisial M diketahui mencoba melakukan pendekatan dengan menggunakan kesamaan asal daerah (Palembang) agar persoalan dapat diselesaikan dan keadilan bisa tercapai. Namun di sisi lain, ada pihak lain yang tidak dikenal Widia dalam percakapan itu meminta secara halus agar Ia berhenti menulis atau menyebarkan berita terkait kasus ini ke publik.

You might also like

Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak

Komdigi Bantah Isu Pemblokiran Media Massa Liput Aksi Demo

Viral! Habis Manis Sepah Dibuang: Oknum Anggota Dewan Klaten Diduga Ingkari Segala Janji, Bungkam Saat Dimintai Keterangan?

Sekitar pukul 23.42 WIB di malam yang sama, sekretaris umum DPP PUSAT GMOCT, Asep NS, mencoba mengonfirmasi ke salah satu nomor yang terlibat dalam komunikasi dengan Widia. Tak lama setelah dikonfirmasi, pihak tersebut mengirimkan siaran pers resmi yang dinilai Widia merupakan rilis resmi dari Bid Humas Polda Banten. GMOCT memuat isi rilis tersebut secara utuh sebagai wujud tanggung jawab pers, menjaga keseimbangan informasi, serta memberikan ruang hak jawab seluas- luasnya sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

Berikut isi lengkap siaran pers yang diterima:

Siaran Pers
Bidhumas Polda Banten

Polda Banten Tegaskan Kehadiran Personel Paminal dalam Perkara Kendaraan Dilaksanakan Sesuai Ketentuan Peraturan yang Berlaku

Serang – Menanggapi pemberitaan salah satu media online yang menyebut adanya dugaan keterlibatan personel Paminal Polda Banten dan anggota Polres Pandeglang dalam pengambilan kendaraan secara paksa, Polda Banten menegaskan bahwa informasi tersebut perlu dilihat secara utuh dan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa kehadiran personel Paminal Polda Banten dalam rangkaian peristiwa tersebut merupakan pelaksanaan tugas kedinasan yang berkaitan dengan fungsi pengamanan internal dan penyelidikan, bukan untuk membantu ataupun memfasilitasi perbuatan melawan hukum.

“Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan, personel Paminal hadir dalam kapasitas pelaksanaan tugas sesuai fungsi dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan internal Polri. Kehadiran anggota bertujuan menjaga situasi tetap kondusif, mengantisipasi potensi konflik serta melaksanakan tugas penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh,” ujar Maruli.

Maruli menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Peraturan Kapoldiv Paminal Polri Nomor 1 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan Pengamanan Internal. Pada Pasal 8 huruf f disebutkan, anggota berwenang mengamankan sementara barang untuk kepentingan keamanan maupun penyelidikan.

“Tindakan pengamanan sementara bukan berarti penguasaan barang secara pribadi. Selain itu, kendaraan ini juga berkaitan dengan hubungan hukum debitur dan kreditur di mana ada hak penguasaan kembali sesuai perjanjian,” tambahnya.

Ia juga menegaskan anggota dilarang menguasai barang tidak sah sesuai Perkapolri No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik. “Tuduhan penguasaan tidak sah tidak berdasar, karena ini murni pelaksanaan tugas. Polda Banten pastikan semua sudah sesuai prosedur. Bagi yang keberatan, silakan tempuh jalur pengaduan resmi yang tersedia,” pungkasnya mengimbau agar publik tidak tergiring opini keliru.

Widia: Fakta di Lapangan Berbeda Jauh dengan Isi Rilis

Menanggapi isi siaran pers yang menyatakan tindakan pengamanan telah sesuai aturan dan prosedur, Widia Nopitasari menyampaikan kekecewaan dan ketidaksetujuannya. Baginya, penjelasan resmi tersebut bertolak belakang dengan fakta nyata yang ia alami.

“Saya sangat menyayangkan isi rilis tersebut. Di atas kertas memang terlihat rapi dan ada pasal-pasalnya, tapi fakta di lapangan sangat berbeda. Kalau ini pengamanan barang untuk keperluan penyelidikan atau ada sengketa hukum, mengapa sampai detik ini saya tidak pernah menerima selembar pun surat resmi, berita acara penyitaan, atau surat keputusan pengadilan yang sah? Barang saya diambil paksa, dibawa masuk ke lingkungan Polda di malam hari tanpa administrasi, itu namanya penahanan ilegal,” tegas Widia menentang isi pernyataan Polda Banten.

Widia juga mengungkapkan kepada sekretaris umum GMOCT mengenai perkembangan laporan polisi yang ia buat. Awalnya kasus ini diproses di bagian Itwasda dan Satreskrim, namun kemudian dikembalikan dan masuk ke penanganan Propam. Ia menduga perubahan alur penanganan ini terjadi karena pihak yang dilaporkan adalah sesama anggota atau unsur internal kepolisian, sehingga prosesnya terasa berbelit dan tidak berjalan lurus serta jalan ditempat.

“Saya istri anggota Polri, saya sangat paham aturan. Tapi aturan tidak boleh dipelintir demi melindungi oknum. Kalau memang sesuai aturan, lampirkan bukti suratnya kepada saya. Sampai saat ini nol, tidak ada apa-apa,” tandas Widia.

GMOCT telah memuat kedua sisi pandang secara lengkap. Publik kini menjadi penilai: apakah tindakan yang terjadi benar-benar pelaksanaan tugas, ataukah penyalahgunaan wewenang yang dibalut pasal peraturan? GMOCT akan terus mengawal transparansi kasus ini.

#noviralnojustice
#polripresisi
#poldabanten
#widianopitasaricarikeadilan

Divisi Investigasi/Tim Liputan
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Tags: BantenBidhumasPolda
Previous Post

Ada apa Dengan Oknum Paminal Polda Banten? Diduga Bantu Rampas Kendaraan

Next Post

Dituduh oleh Ketua LMPI Kuningan: Usup Supriadi alias UC Bantah Penyalahgunaan Nama Ormas dan Ungkap Dugaan Intimidasi

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak
Info Publik

Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak

by Tegar News
8 Agustus 2026
Komdigi Bantah Isu Pemblokiran Media Massa Liput Aksi Demo
Info Publik

Komdigi Bantah Isu Pemblokiran Media Massa Liput Aksi Demo

by Tegar News
4 Agustus 2026
Viral! Habis Manis Sepah Dibuang: Oknum Anggota Dewan Klaten Diduga Ingkari Segala Janji, Bungkam Saat Dimintai Keterangan?
Info Publik

Viral! Habis Manis Sepah Dibuang: Oknum Anggota Dewan Klaten Diduga Ingkari Segala Janji, Bungkam Saat Dimintai Keterangan?

by Tegar News
1 Agustus 2026
Selain Dewan Pers, LPSK Berikan Dukungan Kepada Wartawan Korban Intimidasi
Info Publik

Selain Dewan Pers, LPSK Berikan Dukungan Kepada Wartawan Korban Intimidasi

by Tegar News
1 Agustus 2026
Delapan Tahun Memimpin Bank Central, Ferry Warjiyo Mendadak Mundur, Ada Apa?
Info Publik

Delapan Tahun Memimpin Bank Central, Ferry Warjiyo Mendadak Mundur, Ada Apa?

by Tegar News
31 Juli 2026
Next Post
Polda Banten Tegaskan Tindakan Paminal Sesuai Aturan, Widia Nopitasari: Tak Ada Selembar Surat Pun Diterima

Dituduh oleh Ketua LMPI Kuningan: Usup Supriadi alias UC Bantah Penyalahgunaan Nama Ormas dan Ungkap Dugaan Intimidasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

GMOCT Desak Polres Sragen Tangani Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak SD di Sine

GMOCT Desak Polres Sragen Tangani Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak SD di Sine

31 Agustus 2025
Rapat Persiapan Pelantikan DPC AKPERSI Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo Digelar

Rapat Persiapan Pelantikan DPC AKPERSI Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo Digelar

22 Desember 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Bantuan Korban Kebakaran Sukamulya Disorot Jelang Pilkades, Atribut Calon dan Video Oknum Guru PPPK Jadi Perhatian
Politik

Bantuan Korban Kebakaran Sukamulya Disorot Jelang Pilkades, Atribut Calon dan Video Oknum Guru PPPK Jadi Perhatian

8 Agustus 2026
Diduga Polisi Tukar Barang Bukti Emas Asli Seberat 360 Gram Milik Korban Dengan Yang Palsu
Info Daerah

Diduga Polisi Tukar Barang Bukti Emas Asli Seberat 360 Gram Milik Korban Dengan Yang Palsu

8 Agustus 2026
Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak
Info Publik

Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak

8 Agustus 2026
Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi
Hukum

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi

8 Agustus 2026
Ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Jadi Benteng Utama Jaga Kepercayaan Publik
Tokoh

Ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Jadi Benteng Utama Jaga Kepercayaan Publik

8 Agustus 2026
Konflik Penggusuran Warga Sukajaya Kabupaten Bogor Kanwil HAM Jabar Temui Warga
Info Daerah

Konflik Penggusuran Warga Sukajaya Kabupaten Bogor Kanwil HAM Jabar Temui Warga

8 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News