Rabu, September 23, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum

Menembus Batas Hukum Positif, Ketum KPORI Aksi ‘Kamikaze’ di Pengadilan Negeri Bangil

Tegar News by Tegar News
25 Juni 2026
in Hukum
0
Menembus Batas Hukum Positif, Ketum KPORI Aksi ‘Kamikaze’ di Pengadilan Negeri Bangil
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Pasuruan, 25 Juni 2026 | Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Pasuruan mendadak menjadi episentrum pertempuran hukum paling berani dan tak lazim abad ini. Di tengah pusaran dakwaan pelanggaran regulasi pertambangan ilegal galian C yang menjeratnya, Margoyuwono mengambil langkah martir yang menghentak kesadaran publik.

Ketua Umum Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI) tersebut memilih maju tanpa didampingi oleh satu pun kuasa hukum. Sebuah manuver “kamikaze” intelektual yang ia lakukan demi menghindari benturan kepentingan (conflict of interest), sekaligus menyeret meja hijau pidana ke dalam pusaran debat makro-konstitusional.

You might also like

Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo

Admin Dapat Rp5,5 Juta di Putaran Pertama, Giliran Nurdin Pembayaran Tersendat; Dugaan Penggelapan Arisan Mencuat

Gakkum Diminta Tak Berhenti pada Dalih Prioritas – Dugaan Rantai Getah Pinus TNGC Harus Dibongkar Hingga PT EMB

OFENSIF YUDISIAL SEBELUM SIDANG

Sebelum ketukan palu hakim memulai persidangan pada Rabu (24/6/2026), atmosfer panas sudah terasa di luar ruang sidang. Saat ditemui oleh sejumlah awak media, pria paruh baya ini alih-alih bersikap defensif atau meratapi jerat pasal pidana galian C yang dituduhkan kepadanya di wilayah Pasuruan dan Tuban, Margo justru memperlihatkan kelasnya sebagai pemikir hukum yang visioner. Ia tidak sekadar bertahan dari dakwaan, melainkan meluncurkan ofensif yudisial dengan menelanjangi apa yang ia sebut sebagai borok konstitusi secara utuh.

Langkah radikal menolak perisai advokat komersial ini bukanlah bentuk kepasrahan, melainkan sebuah perjudian hukum tingkat dewa untuk menjaga kemurnian perjuangannya yang tanpa kompromi.

Bagi seorang ideolog sekaliber Margo, perkara tambang yang dihadapinya hanyalah trigger atau pemantik kecil. Kasus ini sengaja ia jadikan sebagai panggung tertinggi untuk membongkar ketidaksinkronan ekstrem dan kekosongan hukum struktural di Indonesia. Menurutnya, kriminalisasi ini justru menjadi pembuktian nyata atas ketakutan sistemik aparat penegak hukum dalam menghadapi kebenaran argumen konstitusi yang ia bawa.

DOKTRIN ‘ DUA MATAHARI’ DAN ANOMALI TATA NEGARA

Keberanian Margoyuwono mencapai puncaknya saat berada di hadapan majelis hakim. Ia menghantam balik logika hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan argumen eksistensial yang berani dan mendalam, dengan mendedahkan doktrin Krisis Konstitusi Akibat Dualisme UUD di ruang sidang.

Sebagai kartu as dalam arsitektur dalil radikalnya, Margo membawa dokumen krusial berupa bukti surat resmi dari Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI dan Setjen MPR RI. Dokumen tersebut digunakannya untuk membuktikan adanya anomali tata negara, di mana Indonesia saat ini dinilai berjalan di bawah dua undang-undang dasar dengan nama yang sama, yang keduanya diklaim berlaku secara bersamaan.

“Kita mempunyai dua matahari hukum. Bagaimana kita bisa bicara tentang kepastian hukum jika parameternya ada dua?” ujar Margo dengan nada dingin namun sarat provokasi intelektual. Tidak berhenti di situ, Margo juga menyoroti misteri Aturan Peralihan. Merujuk pada Pasal 4 Aturan Peralihan, ia menegaskan bahwa secara de jure, DPR dan MPR belum pernah dibentuk berdasarkan roh konstitusi yang asli.

MENEMBUS BATAS HUKUM POSITIF

Meskipun analisis hukum konvensional menilai strategi bertarung tanpa kuasa hukum memiliki risiko formil yang sangat tinggi—terutama berdasarkan Pasal 156 ayat (1) KUHAP. Margoyuwono memilih untuk tidak tunduk pada sekat-sekat formalitas tersebut. Bahkan ketika ada narasi yang menganggap Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan yang pernah ia layangkan sebelumnya, Margo dengan cerdas langsung meluruskan pandangan tersebut.

“MK tidak pernah menolak, malah menganjurkan menyelesaikan persoalan konstitusi ini dengan sebaik-baiknya,” pungkas Margo mantap.

Lewat naskah pembelaan dan orasi ketatanegaraan yang digaungkannya, ruang sidang PN Bangil kini bukan lagi sekadar tempat biasa untuk mengadili perkara pidana tambang. Tempat tersebut telah diubah oleh Margoyuwono menjadi panggung sakral perjuangan hak konstitusional rakyat, sebuah momen yang dipastikan akan dicatat dalam sejarah perjalanan hukum di Indonesia.[]

Tags: BangilKabNegeripasuruanPengadilan
Previous Post

SDN Cipayung 01 Rayakan Perpisahan dan Kenaikan Kelas dengan Pentas Budaya, Sekdes Beri Dukungan

Next Post

Apresiasi Komitmen Gubernur, Penerus Banten Ingatkan Pansel Selektif Pilih Direksi BUMD

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo
Hukum

Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo

by Tegar News
22 September 2026
Admin Dapat Rp5,5 Juta di Putaran Pertama, Giliran Nurdin Pembayaran Tersendat; Dugaan Penggelapan Arisan Mencuat
Kriminal

Admin Dapat Rp5,5 Juta di Putaran Pertama, Giliran Nurdin Pembayaran Tersendat; Dugaan Penggelapan Arisan Mencuat

by Tegar News
22 September 2026
Gakkum Diminta Tak Berhenti pada Dalih Prioritas – Dugaan Rantai Getah Pinus TNGC Harus Dibongkar Hingga PT EMB
Hukum

Gakkum Diminta Tak Berhenti pada Dalih Prioritas – Dugaan Rantai Getah Pinus TNGC Harus Dibongkar Hingga PT EMB

by Tegar News
21 September 2026
Terungkap di Persidangan Isi Percakapan WA Tersangka Kasus Bea Cukai ke Atasan
Hukum

Terungkap di Persidangan Isi Percakapan WA Tersangka Kasus Bea Cukai ke Atasan

by Tegar News
20 September 2026
Sekdis Perhubungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Asusila 3 Siswi Magang di Sukabumi
Kriminal

Sekdis Perhubungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Asusila 3 Siswi Magang di Sukabumi

by Tegar News
20 September 2026
Next Post
Apresiasi Komitmen Gubernur, Penerus Banten Ingatkan Pansel Selektif Pilih Direksi BUMD

Apresiasi Komitmen Gubernur, Penerus Banten Ingatkan Pansel Selektif Pilih Direksi BUMD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

GMOCT Kecam Intimidasi Wartawan: Kebebasan Pers dan Hukum Harus Ditegakkan di Kuningan

GMOCT Kecam Intimidasi Wartawan: Kebebasan Pers dan Hukum Harus Ditegakkan di Kuningan

10 Juni 2026
Dihadiri Disnakertrasn Kepri, LPK Credible College Lepas 25 Peserta Magang ke Jepang

Dihadiri Disnakertrasn Kepri, LPK Credible College Lepas 25 Peserta Magang ke Jepang

30 April 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Gus Lilur Buka Suara, Ungkap Skandal Muktamar NU Terkait Pengkondisian Uang 480 Miliar Oleh Nusron Wahid dan Gus Ipul
Nasional

Gus Lilur Buka Suara, Ungkap Skandal Muktamar NU Terkait Pengkondisian Uang 480 Miliar Oleh Nusron Wahid dan Gus Ipul

23 September 2026
Duit Rp480 Miliar Dibawa Gunakan Land Cruiser ke Arena Muktamar NU
Opini

Duit Rp480 Miliar Dibawa Gunakan Land Cruiser ke Arena Muktamar NU

23 September 2026
Siswa Makin Banyak Tolak MBG, DPR Tanya Nasib Makanan Sisa, Jawaban Sudaryono Malah Bikin Bingung?
Nasional

Siswa Makin Banyak Tolak MBG, DPR Tanya Nasib Makanan Sisa, Jawaban Sudaryono Malah Bikin Bingung?

23 September 2026
Gelombang Gugatan Makin Besar! Ini Deretan Penggugat yang Minta MK Batalkan Pelantikan Gibran
Nasional

Gelombang Gugatan Makin Besar! Ini Deretan Penggugat yang Minta MK Batalkan Pelantikan Gibran

23 September 2026
Haji Her Diduga Produksi Rokok Ilegal Terang- terangan, Kenapa Negara Diam?
Info Publik

Haji Her Diduga Produksi Rokok Ilegal Terang- terangan, Kenapa Negara Diam?

23 September 2026
Menkeu Suahasil Nazara Ungkap Impor Ilegal 30 Kontainer Beras, Garam dan Baju Bekas
Info Publik

Menkeu Suahasil Nazara Ungkap Impor Ilegal 30 Kontainer Beras, Garam dan Baju Bekas

23 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News