Berkedok Warung Kopi, Bisa COD Dekat Toilet, Obat Keras Daftar G Dijual Bebas di KawasanTerminal Baranangsiang Botim
- account_circle Rls/Red
- calendar_month 0 minute ago
- visibility 1
- comment 0 comment

Foto: Kawasan Terminal Baranangsiang Kota Bogor
Tegarnews.co.id – Kota Bogor, 27 Juni 2026 | Peredaran obat-obatan golongan keras dan berbahaya kembali mencoreng hukum di wilayah Kota Bogor. Tim investigasi Tegarnews mengungkap fakta mengerikan dan memprihatinkan dimana terpantau obat jenis Tramadol, Eximer, dan Trihex beredar dan dijual secara bebas dan terang-terangan, bahkan merasa “kebal hukum” di wilayah Terminal Baranangsiang, Bogor Timur.
Pengungkapan modus operandi yang sangat sistematis dan berani. Penjualan ilegal ini berlangsung di bangunan-bangunan kosong yang sengaja disiapkan. Yang lebih mencengangkan, lokasi penjualan itu dijaga ketat oleh orang-orang yang berpenampilan seperti aparat keamanan (APH), anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan Oknum wartawan (Diduga melindungi-red).
Bukan sekadar berani berjualan, para pelaku ini justru berani menantang, mengancam, hingga mengintimidasi siapa saja, termasuk wartawan yang berusaha mendekat atau melakukan konfirmasi. Sikap arogan ini menimbulkan dugaan kuat bahwa mereka memiliki “payung perlindungan” yang sangat kuat di balik layar.
Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan dengan berani membuka suara mengungkapkan fakta yang lebih gelap. Menurut dugaannya, aktivitas haram ini tidak akan bisa berjalan mulus jika tidak ada campur tangan APH.
“Sepertinya ada oknum aparat kepolisian yang terlibat atau memberi izin diam-diam. Mereka merasa aman, merasa kebal hukum, dan berani mengusir siapa pun yang melarang. Ini bukan rahasia lagi, tapi kami takut melapor,” ungkap warga tersebut dengan nada perlahan.
Ironisnya, tim investigasi mendapati info yang memilukan bahwa pemilik toko obat keras golongan G tersebut adalah aparat hukum aktif.

Publik pun bertanya-tanya dengan nada sinis: Apakah Polsek Bogor Timur dan jajarannya benar-benar tidak tahu, atau justru sengaja menutup mata dan telinga demi kepentingan kelompok tertentu?
Secara hukum, tindakan ini adalah kejahatan berat. Berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, siapa pun yang mengedarkan atau menjual obat keras tanpa izin resmi dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 Miliar.
Belum lagi ditambah pasal berlapis lainnya. Berdasarkan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku yang menyalurkan barang berbahaya dan merugikan masyarakat bisa dihukum penjara hingga 5 tahun dan denda Rp 2 Miliar.
Masyarakat Kota Bogor kini berada di ambang kekhawatiran. Obat-obatan ini menjadi ancaman nyata yang perlahan mematikan generasi muda, merusak akal sehat, dan mengancam masa depan bangsa. Warga menuntut agar Polresta Bogor Kota dan Kapolsek Bogor Timur tidak lagi diam, tidak lagi berlepas tangan, dan segera turun tangan sendiri.
Warga mendesak penindakan, membongkar jaringan serta pengusutan tuntas siapa oknum dibelakang layar yang berani menjual perlindungan hukum bagi pengedar obat maut ini. Jika tidak ditindak sekarang, maka Terminal Baranangsiang kini seolah – olah ber alih pungsi menjadi pasar gelap obat terlarang yang dikelola di bawah hidung aparat penegak hukum.
Hingga berita ini dirilis dan ditayangkan belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak terkait. Awak media masih terus berupaya untuk mengkonfirmasi agar mendapat kepastian hukum berjalan dengan tegas.[]
- Author: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Source: Tim/Red




At the moment there is no comment