Breaking News
light_mode
Home » Info Narkoba » Berkedok Warung Kopi, Bisa COD Dekat Toilet, Obat Keras Daftar G Dijual Bebas di KawasanTerminal Baranangsiang Botim

Berkedok Warung Kopi, Bisa COD Dekat Toilet, Obat Keras Daftar G Dijual Bebas di KawasanTerminal Baranangsiang Botim

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 0 minute ago
  • visibility 1
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Kota Bogor, 27 Juni 2026 | Peredaran obat-obatan golongan keras dan berbahaya kembali mencoreng hukum di wilayah Kota Bogor. Tim investigasi Tegarnews mengungkap fakta mengerikan dan memprihatinkan dimana terpantau obat jenis Tramadol, Eximer, dan Trihex beredar dan dijual secara bebas dan terang-terangan, bahkan merasa “kebal hukum” di wilayah Terminal Baranangsiang, Bogor Timur.

Pengungkapan modus operandi yang sangat sistematis dan berani. Penjualan ilegal ini berlangsung di bangunan-bangunan kosong yang sengaja disiapkan. Yang lebih mencengangkan, lokasi penjualan itu dijaga ketat oleh orang-orang yang berpenampilan seperti aparat keamanan (APH), anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan Oknum wartawan (Diduga melindungi-red).

Bukan sekadar berani berjualan, para pelaku ini justru berani menantang, mengancam, hingga mengintimidasi siapa saja, termasuk wartawan yang berusaha mendekat atau melakukan konfirmasi. Sikap arogan ini menimbulkan dugaan kuat bahwa mereka memiliki “payung perlindungan” yang sangat kuat di balik layar.

Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan dengan berani membuka suara mengungkapkan fakta yang lebih gelap. Menurut dugaannya, aktivitas haram ini tidak akan bisa berjalan mulus jika tidak ada campur tangan APH.

“Sepertinya ada oknum aparat kepolisian yang terlibat atau memberi izin diam-diam. Mereka merasa aman, merasa kebal hukum, dan berani mengusir siapa pun yang melarang. Ini bukan rahasia lagi, tapi kami takut melapor,” ungkap warga tersebut dengan nada perlahan.

Ironisnya, tim investigasi mendapati info yang memilukan bahwa pemilik toko obat keras golongan G tersebut adalah aparat hukum aktif.

Publik pun bertanya-tanya dengan nada sinis: Apakah Polsek Bogor Timur dan jajarannya benar-benar tidak tahu, atau justru sengaja menutup mata dan telinga demi kepentingan kelompok tertentu?

Secara hukum, tindakan ini adalah kejahatan berat. Berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, siapa pun yang mengedarkan atau menjual obat keras tanpa izin resmi dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 Miliar.

Belum lagi ditambah pasal berlapis lainnya. Berdasarkan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku yang menyalurkan barang berbahaya dan merugikan masyarakat bisa dihukum penjara hingga 5 tahun dan denda Rp 2 Miliar.

Masyarakat Kota Bogor kini berada di ambang kekhawatiran. Obat-obatan ini menjadi ancaman nyata yang perlahan mematikan generasi muda, merusak akal sehat, dan mengancam masa depan bangsa. Warga menuntut agar Polresta Bogor Kota dan Kapolsek Bogor Timur tidak lagi diam, tidak lagi berlepas tangan, dan segera turun tangan sendiri.

Warga mendesak penindakan, membongkar jaringan serta pengusutan tuntas siapa oknum dibelakang layar yang berani menjual perlindungan hukum bagi pengedar obat maut ini. Jika tidak ditindak sekarang, maka Terminal Baranangsiang kini seolah – olah ber alih pungsi menjadi pasar gelap obat terlarang yang dikelola di bawah hidung aparat penegak hukum.

Hingga berita ini dirilis dan ditayangkan belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak terkait. Awak media masih terus berupaya untuk mengkonfirmasi agar mendapat kepastian hukum berjalan dengan tegas.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Paguyuban Bima Dipertanyakan, Polres Ciko dan Dishub Ciko Turun Tangan Terkait Curanmor Jurnalis

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 190
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Cirebon, 27 November 2025 (GMOCT)| Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menimpa Firda Asih, seorang jurnalis dari Media Koran Cirebon, di area Stadion Bima, Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Selasa, 25 November 2025, telah memicu respons cepat dari berbagai pihak. Polres Cirebon Kota (Ciko) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Ciko bergerak cepat untuk menindaklanjuti kasus ini. […]

  • Masyarakat & AMP: Pemuda Duren Sawit Bersatu Desak Polsek Untuk Menertibkan Toko Obat-Obatan Golongan G di Wilayahnya

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Syarif H / M Dekra
    • visibility 653
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Jakarta| Sejumlah masyarakat dan pemuda yang menamakan dirinya Pemuda Duren Sawit Bersatu (PDSB) melayangkan surat Audiensi ke Polsek Duren Sawit terkait keberadaan toko-toko yang menjual obat-obatan keras di wilayah Kecamatan Duren Sawit. Pasalnya keberadaan toko-toko tersebut sudah sangat menjamur dan terkesan dibiarkan oleh APH dan pemerintah setempat. “Kami sudah sangat resah dengan adanya toko-toko yang […]

  • Dekatkan Diri dengan Warga, Aiptu Dedi Koswara Bhabinkamtibmas Desa Cilember Ajak Warga Cilember Waspada Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 107
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Cisarua, Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan memperkuat hubungan kemitraan, Bhabinkamtibmas Desa Cilember Polsek Cisarua Aiptu Dedi Koswara melaksanakan giat sambang warga di Kampung Cirangrang RT 04 RW 02, Desa Cilember, Kecamatan Cisarua, pada Kamis (29/05/2025). Kegiatan ini bertujuan menjalin komunikasi yang baik antara pihak kepolisian dengan warga, sekaligus menyampaikan pesan-pesan kamtibmas terkait pentingnya […]

  • Ketum PPWI Kritik Somasi Demokrat: SBY Semestinya Bersikap Negarawan dalam Polemik Ijazah Jokowi

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 163
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 4 Januari 2026| Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan keberatan keras atas langkah hukum yang diambil Partai Demokrat terhadap sejumlah pemilik akun media sosial, khususnya di TikTok dan YouTube, yang mengangkat isu dugaan keterlibatan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam mendukung Roy Suryo dan kawan-kawan mempersoalkan keabsahan ijazah […]

  • Pemerintah Kerajaan Maroko Tegaskan Keamanan Teluk Adalah Harga Mati Bagi Maroko

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 31
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Rabat, Maroko, 2 Maret 2026| Di tengah eskalasi ketegangan yang melanda kawasan Timur Tengah, Istana Kerajaan Maroko merilis pernyataan diplomatik yang sangat krusial pada Sabtu, 28 Februari 2026. Yang Mulia Raja Mohammed VI melakukan serangkaian panggilan telepon strategis kepada para pemimpin negara Teluk Arabia untuk menyatakan dukungan tanpa syarat terhadap kedaulatan dan keamanan wilayah mereka. […]

  • Dosen UBL: Sekda Lampung Barat Harus Bertanggung Jawab dalam Kasus Dugaan Penipuan 46 Kepala Sekolah, GMOCT: “Jika Bersih Kenapa Harus Risih “

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 250
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Lampung Barat 15 November 2025| Dosen Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr. Benny Karya Limantara, S.H., M.H., menyoroti peran Sekretaris Daerah (Sekda) dalam kasus dugaan penipuan berkedok program revitalisasi sekolah yang menjerat puluhan kepala sekolah di Lampung Barat. Menurutnya, Sekda yang memfasilitasi pertemuan tanpa verifikasi dapat dikategorikan lalai secara jabatan. Dr. Benny menjelaskan bahwa […]

expand_less