Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Agung Sulistio menyoroti Dugaan Penyesatan Publik: Air Mineral “AQUA” Diduga Bukan dari Pegunungan, Melainkan Sumur Bor

Agung Sulistio menyoroti Dugaan Penyesatan Publik: Air Mineral “AQUA” Diduga Bukan dari Pegunungan, Melainkan Sumur Bor

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
  • visibility 153
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Bandung, 22 Oktober 2025| Ketua II Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPP LPK-RI), Agung Sulistio, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) serta Pimpinan Mediasi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), menyoroti dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh perusahaan air mineral ternama AQUA.

Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh KDM selaku Gubernur Jawa Barat, ditemukan indikasi bahwa air yang diklaim sebagai “air pegunungan alami” ternyata berasal dari sumur bor. Fakta ini memunculkan keprihatinan mendalam dan mencuatkan dugaan kuat adanya penyesatan informasi terhadap konsumen.

> “Apabila benar sumber air tersebut berasal dari sumur bor dan bukan dari mata air pegunungan sebagaimana diklaim di label dan iklan produk, maka ini merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” ujar Agung Sulistio, dalam pernyataannya kepada media, Rabu (22/10/2025).

 

Agung menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan keterangan, label, atau iklan yang dicantumkan. Ia juga menyoroti potensi sanksi hukum berdasarkan Pasal 62 UUPK, di mana pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dijatuhi pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Menurutnya, publik telah lama menaruh kepercayaan terhadap merek AQUA sebagai simbol kemurnian air pegunungan. “Jika kepercayaan itu dikhianati, maka yang dirusak bukan hanya reputasi perusahaan, tetapi juga hak dan keselamatan konsumen,” tambah Agung. Ia menilai bahwa perusahaan sebesar AQUA seharusnya menjunjung tinggi etika bisnis, transparansi, dan tanggung jawab sosial, bukan justru menyesatkan masyarakat dengan klaim yang tidak sesuai fakta.

Agung Sulistio menegaskan bahwa LPK-RI bersama GMOCT dan SBI akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk mendorong investigasi resmi dari pemerintah pusat dan aparat penegak hukum. “Kami tidak akan tinggal diam. Negara harus hadir melindungi rakyat dari praktik bisnis yang tidak jujur. Setiap tetes air yang dikonsumsi masyarakat adalah hak publik yang harus dijaga kebenarannya,” tegasnya.

Lampiran Hukum: Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999

Pasal 4 – Hak Konsumen:
Konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa yang dikonsumsi.

Pasal 8 – Larangan Pelaku Usaha: Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan keterangan, label, mutu, atau iklan yang dicantumkan.

Pasal 62 – Sanksi:
Pelaku usaha yang melanggar Pasal 8 dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Pasal 19-Tanggung Jawab Pelaku Usaha: Pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen akibat produk yang tidak sesuai dengan label atau jaminan yang dijanjikan.

Penutup

LPK-RI, GMOCT, dan SBI menyerukan agar Kementerian Perindustrian, BPOM, dan aparat hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sumber air dan proses produksi perusahaan terkait. Lembaga ini juga mengimbau masyarakat agar lebih kritis dalam memilih produk air mineral yang beredar di pasaran.

> “Konsumen adalah pilar ekonomi bangsa. Jika hak mereka dilanggar, maka negara wajib menegakkan keadilan,” tutup Agung Sulistio dengan tegas.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satlinmas Pagersari Berprestasi, “Bersholawat” dan Santuni Yatim Piatu, Raih Pujian Masyarakat

    • calendar_month Ming, 20 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 111
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bergas, Kabupaten Semarang 21 Juli 2025-24 Muharam 1447 Hijriyah| Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Desa Pagersari, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, menggelar acara “Satlinmas Bersholawat dan Santunan Anak Yatim Piatu”. Acara yang digelar di bawah bimbingan Bhabinkamtibmas Aipda Fictormoko dan Babinsa Serka Dwi Susyono (sedang melaksanakan umroh) ini merupakan bukti nyata kepedulian dan prestasi Satlinmas Pagersari. Sebanyak […]

  • Kementerian ATR/BPN Berikan Santunan untuk Pegawai dalam Momen Bazar Ramadan 1447 H

    • calendar_month Sab, 7 Mar 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 45
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 7 Maret 2026 | Di momen Ramadan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyalurkan santunan dan bingkisan kepada perwakilan keluarga Kementerian ATR/BPN yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pramubakti, satpam, dan pengemudi di Kementerian ATR/BPN. Aang (45), salah satu satpam ATR/BPN yang berkesempatan menerima santunan dalam momen Bazar Ramadan […]

  • Polemik LKS Dinilai Dibesar-besarkan: Tak Ada Transaksi Sekolah, Negara Diminta Tak Diseret ke Narasi Gagal Lindungi Siswa

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 113
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kuningan, 25 Januari 2025| Isu distribusi Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah kembali menuai sorotan publik. Namun, upaya menarik persoalan tersebut ke dalam narasi besar bahwa negara dinilai menghindar dan tidak berpihak pada peserta didik dinilai sejumlah pihak sebagai framing berlebihan yang tidak sepenuhnya berbasis fakta lapangan. Penelusuran terhadap mekanisme di sejumlah sekolah menunjukkan […]

  • Tulisan Opini Di Detik.com Dihapus Tanpa Pembelaan, Wilson Lalengke: Dewan Pers Mandul

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 177
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, bersuara keras terkait kasus penghapusan artikel opini di media detik.com baru-baru ini. Wartawan senior itu juga menyayangkan sikap memble Dewan Pers yang tidak berdaya membela penulis artikel tersebut. “Ini sebuah kesalahan besar yang dilakukan Dewan Pers, jika hanya menghimbau dan berharap para pembegal kebebasan […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Klapanunggal Sambangi Warga, Sampaikan Himbauan Kamtibmas

    • calendar_month Ming, 25 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 125
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Polres Bogor Polda Jawa Barat, Bhabinkamtibmas Polsek Klapanunggal, Aipda Sudana, melaksanakan kegiatan sambang dan silaturahmi kepada warga di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (24/05/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya preventif untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Klapanunggal. Dalam kegiatan sambang tersebut, Aipda Sudana berdialog langsung […]

  • Menjelang Kunjungan Presiden, Forum Bersama Sipil Banten Sampaikan Lima Isu Strategis

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle Rls/Egi
    • visibility 175
    • 2Comment

    Tegarnews.co.id-Banten, 7 Oktober 2025| Menjelang kunjungan Bapak Presiden Prabowo Subianto ke Kabupaten Tangerang, kami yang tergabung dalam Forum Bersama Sipil Banten (FBSB) — perwakilan jurnalis, aktivis, akademisi, organisasi pemerhati lingkungan dan antikorupsi, serta perwakilan mahasiswa dan warga terdampak menyampaikan pernyataan resmi berikut. Pernyataan ini bertujuan memastikan kunjungan Bapak menjadi momentum nyata untuk perbaikan tata kelola, […]

expand_less