Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Kasus Penyekapan di Bandung, Rano Alfath: Negara Harus Berpihak pada Korban

Kasus Penyekapan di Bandung, Rano Alfath: Negara Harus Berpihak pada Korban

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 1 minute ago
  • visibility 3
  • comment 0 comment

Tegarnews co id – Jakarta, 25 Juni 2026 | Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, memberikan atensi penuh terhadap penangkapan Taufik Hidayat (30), tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap kekasihnya yang berinisial Y (29). Tersangka dikonfirmasi berhasil diamankan oleh jajaran kepolisian di wilayah Bandung Raya setelah sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Perkara kejahatan domestik yang menyita perhatian publik ini mencuat setelah korban mengalami serangkaian kekerasan fisik dan perampasan kemerdekaan. Tersangka Taufik Hidayat sendiri kini telah dijerat dengan Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menanggapi perkembangan situasi tersebut, Rano Alfath mengecam keras tindakan pelaku dan menyatakan rasa prihatin yang mendalam atas penderitaan komprehensif yang menimpa korban.

“Terus terang, saya secara pribadi sangat terkejut dan prihatin mengikuti perkembangan kasus ini. Apa yang dialami oleh korban sungguh di luar batas kemanusiaan dan meninggalkan trauma serta luka yang sangat mendalam. Saya tidak bisa membayangkan penderitaan fisik maupun psikologis yang harus ditanggung korban selama masa penyekapan dan kekerasan tersebut,” ujar Rano saat dihubungi wartawan, Rabu (24/6/2026).

Atas nama pribadi dan kelembagaan Komisi III DPR RI, legislator dari Fraksi PKB ini menyampaikan rasa simpati dan empati yang mendalam kepada korban beserta keluarga. Rano menekankan perlunya jaminan keamanan bagi setiap warga negara dari segala jenis intimidasi dan kejahatan kemanusiaan.

“Tidak ada seorang pun yang pantas diperlakukan seperti itu. Setiap warga negara berhak hidup aman, bebas dari kekerasan, dan terlindungi martabat kemanusiaannya,” tegasnya.

Rano juga menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap respons aktif jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) yang bergerak cepat dalam melacak posisi buron hingga berhasil melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan responsif Polda Jawa Barat yang telah berhasil melacak, menangkap, dan menahan pelaku. Respons cepat ini sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi korban, sekaligus menjawab kegelisahan masyarakat yang mengawal kasus ini sejak pertama kali terungkap. Kami melihat Polda Jabar telah menunjukkan keseriusan nyata dalam menangani perkara yang menyita perhatian publik ini,” tutur Rano.

Kendati demikian, ia mengingatkan agar momentum penangkapan ini diikuti dengan penyidikan yang akuntabel, transparan, dan profesional. Rano mendesak penegak hukum untuk tidak ragu menjatuhkan sangkaan berlapis apabila ditemukan bukti-bukti baru di lapangan.

“Kasus ini adalah kejahatan yang sangat serius. Dugaan penyekapan dan kekerasan dalam jangka waktu panjang menunjukkan perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat seseorang. Karena itu, saya meminta agar proses hukum dilakukan secara tuntas, profesional, transparan, dan tidak berhenti hanya pada pengungkapan pelaku semata,” kata Rano menambahkan.

Ia menekankan agar seluruh lembaran fakta dibuka seterang-terangnya di muka sidang. Jika seluruh unsur pidana terbukti secara sah dan meyakinkan, pihak parlemen menuntut vonis hukuman yang seberat-beratnya bagi tersangka sebagai bentuk efek jera.

“Negara harus menunjukkan keberpihakannya kepada korban dan memberikan pesan yang jelas bahwa tidak ada toleransi terhadap kekerasan, terlebih terhadap perempuan. Jika seluruh perbuatan yang disangkakan terbukti di pengadilan, maka pelaku layak dijatuhi hukuman seberat-beratnya,” pungkas legislator asal daerah pemilihan Banten tersebut.

Di samping aspek penegakan hukum, Komisi III DPR RI juga menyoroti hak-hak pemulihan pasca-kejadian. Rano meminta instansi terkait untuk memastikan pemulihan psikis dan fisik korban berjalan dengan pengawasan medis, psikologis, serta hukum yang maksimal.

Komisi III DPR RI menegaskan akan terus mengawal jalannya proses hukum ini secara ketat hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahkamah Konstitusi Gugurkan Uji Materi UU Polri

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 191
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 20 Januari 2026| Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Ketetapan Nomor 251/PUU-XXIII/2025 ihwal pengujian materiil Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun. Sidang pengucapan Ketetapan tersebut digelar di Gedung Mahkamah […]

  • Warga Sukaragam Gelar Doa Bersama Dukung Polri Jaga Keamanan Wilayah

    • calendar_month Ming, 18 Mei 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 354
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bekasi – Warga Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, menunjukkan dukungan nyata kepada kepolisian dengan menggelar doa bersama untuk keselamatan dan keberhasilan Polri, khususnya Polsek Serang Baru, pada Minggu (18/5/2025).   Kegiatan ini berlangsung di Majelis Taklim Nurul Falah, Kampung Cipalahlar, dan melibatkan puluhan jamaah serta tokoh masyarakat setempat. Melalui kegiatan ini, […]

  • PPWI Minta Mahkamah Agung Tertibkan Larangan Pengambilan Foto Dan Video Di PN Sorong

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 162
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Sorong| Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, mewakili seluruh anggota PPWI se-Indonesia meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia segera meninjau ulang kebijakan Pengadilan Negeri (PN) Sorong yang memasang papan larangan pengambilan foto dan video di ruang sidang maupun lingkungan pengadilan. Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) dan (3) Undang-Undang […]

  • Respons Cepat Dumas, Camat Jatisampurna Pimpin Penggerebekan Toko Obat Ilegal Berkedok Konter Pulsa

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • account_circle M.Ifsudar / Abdul Aziz
    • visibility 247
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi 6 Januari 2026| Menangapi keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan terlarang. Camat Kecamatan Jatisampurna melakukan aksi nyata dan turun langsung ke lapangan beserta tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Camat Jatisampurna, Nata Wirya pada Selasa 6 Januari 2026. Tim berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras golongan G yang dijual dari warung yang berkedok konter […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Tegaskan Penolakan Gratifikasi

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 80
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Medan ,18 Desember 2025 | Kantor Pertanahan Kota Medan Tegaskan Penolakanratifikas Gratifikasi Kantor Pertanahan Kota Medan menegaskan komitmennya dalam menolak segala bentuk gratifikasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas. Penolakan gratifikasi ini sejalan dengan nilai-nilai reformasi birokrasi dan semangat pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan […]

  • Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 124
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Dugaan kriminalisasi terhadap dua anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mencuat tajam ke publik setelah Tim Penasehat Hukum (PH) PPWI resmi mendaftarkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum ini diambil guna menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua wartawan PPWI Jawa Tengah, yakni Febrianto Adi Prayitno dan Siyanti, yang saat […]

expand_less