Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » PPWI Minta Mahkamah Agung Tertibkan Larangan Pengambilan Foto Dan Video Di PN Sorong

PPWI Minta Mahkamah Agung Tertibkan Larangan Pengambilan Foto Dan Video Di PN Sorong

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
  • visibility 161
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Sorong| Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, mewakili seluruh anggota PPWI se-Indonesia meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia segera meninjau ulang kebijakan Pengadilan Negeri (PN) Sorong yang memasang papan larangan pengambilan foto dan video di ruang sidang maupun lingkungan pengadilan. Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Wilson Lalengke menegaskan bahwa larangan ini membatasi kebebasan pers nasional dan merugikan masyarakat yang berhak memperoleh informasi secara transparan. “Pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Keterbukaan informasi dalam proses hukum adalah fondasi penting bagi peradilan yang benar, adil, dan akuntabel,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/6/2024).

Wilson Lalengke juga mengingatkan bahwa lembaga peradilan harus menjadi contoh tertinggi dalam menegakkan hukum dan keterbukaan. “Sangat aneh, lembaga penegak hukum dibiarkan melanggar hukum. Kami berharap Mahkamah Agung segera menertibkan kebijakan konyol PN Sorong ini agar kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tetap terjaga,” imbuhnya sambil menambahkan bahwa mengumpulkan informasi, termasuk mengambil gambar, foto, video dan bentuk rekaman lainnya, merupakan hak setiap warga negara sebagaimana termaktub pada Pasal 28F UUD 1945.

Lebih lanjut Wilson Lalengke mengingatkan bahwa lembaga peradilan dan personil aparat hukum di dalamnya dibiayai oleh rakyat. “Rakyat tanpa kecuali bergotong-royong mengumpulkan uang untuk membiayai operasional pengadilan, membayar gaji para hakim dan pegawai di lembaga ini, yang oleh karena itu mereka berhak mendapatkan informasi faktual lapangan yang benar, akurat, dan lengkap; pengadilan wajib memenuhi hak masyarakat tersebut,” jelas lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dan Applied Ethics dari tiga universitas ternama di Eropa itu menutup pernyataannya.

 

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: JML/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jonas Andersson dan Shaun Torrente Juarai Sprint Race di F1H2O Grand Prix of Indonesia 2025

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 771
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Balige Danau Toba, 23 Agustus 2025 | Ajang F1H2O Grand Prix of Indonesia 2025 di Danau Toba menghadirkan persaingan sengit pada dua Sprint Race yang digelar hari ini, Sabtu (23/8). Balapan singkat berdurasi 15 menit ini menjadi pemanasan penting sebelum Grand Prix utama, sekaligus memberi poin tambahan bagi para pembalap. Di Sprint Race ke-1, pembalap asal Swedia Jonas Andersson dari […]

  • Aparat Diduga Tunduk pada Pengusaha, Portal Warga Gunung Sawo Dibongkar Paksa, Demi Kepentingan Dr. Sahal

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 105
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Semarang (GMOCT) 5 Juli 2025| Dugaan keberpihakan aparat Pemerintah Kota Semarang terhadap kepentingan pribadi seorang pengusaha kos-kosan, dr. Sahal, semakin menguat setelah pembongkaran paksa portal jalan warga Gunung Sawo, RT 09, Kelurahan Petompon. Pembongkaran yang dilakukan Satpol PP Kota Semarang dinilai arogan dan mengabaikan aspirasi warga yang memasang portal demi keamanan lingkungan. Ironisnya, tindakan ini […]

  • DPRD Batam Minta Super Z Club Ditutup Usai Viral Sexy Dancer dan Tarian Erotis

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 206
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Batam (GMOCT), 21 Agustus 2025| Menyusul viralnya pemberitaan terkait sexy dancer dan tarian erotis di Super Z Club yang berlokasi di Lantai III Pasar Aviary, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, DPRD Kota Batam langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (20/08/2025). RDP tersebut dihadiri oleh Sekretaris Komisi II DPRD Kota Batam, Safari […]

  • Petani Karangreja Swadaya Normalisasi Kali, Pemdes dan Babinsa Dampingi Langsung di Lapangan

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 303
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi] 07, Agustus, 2025 Para petani dan warga Desa Karangreja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, bersama pemerintah desa dan didampingi Babinsa Koramil setempat, melakukan normalisasi saluran pembuangan kali di Kampung Bakung RT 10 RW 06 secara swadaya, Kamis (7/8/2025). Normalisasi dilakukan menggunakan alat berat ekskavator yang disewa melalui swadaya para petani, sebagai upaya […]

  • Aktivitas PETI Kapur IX Menjadi Sorotan Publik Praktik Upeti : APH Di Nilai Tebang Pilih

    • calendar_month Ming, 10 Mei 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 23
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Lima Puluh Kota – Sumbar, 10 Mei 2026 | Aktivitas Tambang Emas Ilegal (PETI) masih beroperasi di Jorong Galugua, dan Jorong Tanjuang Jajaran Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, seakan tidak kenal efek jerah Pasca di tertibkan oleh aparat Kepolisian Polres 50 Kota Polda Sumbar. Dari sumber terpercaya yang enggan menyebarkan indentiasnya kepada […]

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • account_circle Rls/Muhamad Dekra
    • visibility 155
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 3 Januari 2026| Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur bersama PT Antam Tbk, Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia menggelar Sharing Session Pendampingan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), sekaligus penyaluran bantuan sosial bagi anak berkebutuhan khusus, yatim piatu, dan duafa, di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Duren Sawit Bersatu, Jalan Swadaya Raya, Kelurahan […]

expand_less