Breaking News
light_mode
Home » Info Korupsi » Korupsi Eksploitasi Nikel Sulteng, Jagatani: Saatnya Kejati Seret Tersangka!

Korupsi Eksploitasi Nikel Sulteng, Jagatani: Saatnya Kejati Seret Tersangka!

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 42 minute ago
  • visibility 6
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Jakarta,19 Juni 2026 | Kasus dugaan korupsi pertambangan nikel oleh PT Cocoman di Kabupaten Morowali Utara (Morut) kini memasuki babak krusial. Setelah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada akhir April lalu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) didesak untuk tidak mengulur waktu dan segera menetapkan aktor intelektual di balik skandal yang merugikan ekologi serta keuangan negara ini.

Langkah Kejati Sulteng yang dipimpin Zulikar Tanjung dalam melakukan penggeledahan hingga penyitaan belasan unit alat berat—termasuk truk Volvo, excavator, hingga bulldozer—di lokasi penambangan patut diapresiasi. Terlebih, pelacakan dokumen mentah telah merambah hingga ke jantung regulasi di Direktorat Jenderal terkait di Kementerian ESDM, Jakarta. Namun, dalam hukum progresif, penyitaan alat bukti hanyalah hulu. Hilirnya adalah penyeretan para pelaku ke meja hijau.

Ketua Komite Penggerak Nasional Jagat Taruna Tiara (Jagatani), Maslam Danuri, menegaskan bahwa Kejati Sulteng tidak punya alasan lagi untuk menanda-tangani penundaan penetapan tersangka. Alur formil hukum acara pidana (KUHAP) menyatakan bahwa peningkatan status ke penyidikan berarti penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana.

“Alat berat sudah disita, dokumen dari Kementerian ESDM sudah di tangan, dan status sudah penyidikan sejak April lalu. Lalu tunggu apa lagi? Kejati Sulteng harus segera menetapkan tersangka! Publik menunggu keberanian Kejaksaan untuk membongkar siapa saja oligarki lokal maupun nasional yang menikmati aliran dana haram dari kerugian lingkungan di Morowali Utara,” ujar Maslam Danuri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Dimensi Kejahatan dan Kehancuran Ruang Hidup

Berdasarkan analisis jurnalisme investigatif dan pemantauan di lapangan, kasus PT Cocoman di Morowali Utara bukan sekadar pelanggaran administrasi tambang biasa. Ini adalah potret utuh dari state-captured corruption (korupsi yang menyandera kebijakan negara) yang mencakup berbagai dimensi kejahatan sekaligus.

Pertama, terdapat indikasi kuat kejahatan kerugian negara melalui dugaan manipulasi royalti, pelanggaran kuota produksi (RKAB), atau penambangan di luar konsesi sah yang merampas hak pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Kedua, aktivitas ini berdampak langsung pada kerusakan lingkungan hidup atau ekokosida. Praktik tambang ugal-ugalan di Sulteng kerap memicu deforestasi masif, sedimentasi sungai, dan kehancuran wilayah tangkap nelayan serta lahan tani, di mana biaya pemulihannya jauh lebih besar dari nilai korupsi finansialnya.

Ketiga, skandal ini mengindikasikan adanya pelanggaran tata kelola pemerintahan yang serius. Keterlibatan oknum birokrasi dalam memuluskan izin atau membiarkan operasional PT Cocoman berjalan tanpa pengawasan ketat memperkuat dugaan adanya praktik suap sistemik.

Langkah Kejati Sulteng yang kini mengadopsi paradigma baru Kejaksaan Agung—yakni menghitung kerugian perekonomian negara dan kerusakan lingkungan, bukan cuma kerugian keuangan negara—harus dibuktikan secara konkret.

“Morowali Utara sudah terlalu lama dieksploitasi atas nama hilirisasi, namun masyarakatnya hanya mendapatkan ampas berupa banjir selutut dan rusaknya ruang hidup. Jagatani mengingatkan Kejati Sulteng agar tidak masuk angin. Jangan sampai penyidikan ini mandek atau berakhir anti-klimaks hanya pada level operator lapangan. Tangkap aktor intelektual dan korporasinya!” tegas Maslam Danuri.

Jagatani menyatakan akan terus mengawal kasus ini secara nasional bersama jaringan masyarakat sipil dan media investigasi, guna memastikan gurita korupsi sumber daya alam di Sulawesi Tengah dapat dipotong hingga ke akarnya.

Upaya konfirmasi dan verifikasi lebih lanjut saat ini sedang dilakukan dengan menghubungi pihak manajemen PT Cocoman, jajaran Ditjen terkait di Kementerian ESDM, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah beserta tim penyidik. Tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait tersebut akan dimuat secara proporsional dalam pemberitaan berikutnya.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Jagatani

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ambarita Resmi Laporkan 10 Pelaku Tindak Kekerasan Terhadap Dirinya ke Polda Metro Jaya

    • calendar_month Sen, 29 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 194
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 30 September 2025| Sejumlah wartawan dan LSM dampingin Diori Parulian Ambarita yang akrab disapa Ambar. Sosok Ambar belakangan ini santer menjadi perbincangan publik. Dia adalah seorang jurnalis yang memang menyandang predikat wartawan berani tanpa aling-aling dalam mengungkap fakta kebenaran dilapangan. Namun na’as bagi Ambar, peristiwa tindak kekerasan kini mendera dirinya. Pengeroyokan dan penganiayaan yang […]

  • Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro Laksanakan Kunjungan Silaturahmi ke Tokoh Agama

    • calendar_month Rab, 14 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 159
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Bogor| Dalam rangka mempererat hubungan kemitraan antara Polri dan para tokoh agama, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. melaksanakan kunjungan silaturahmi ke salah satu tokoh agama terkemuka di wilayah Kabupaten Bogor, pada Rabu (14/05/2025). Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun sinergitas antara Kepolisian dengan para pemuka agama dalam menciptakan situasi kamtibmas […]

  • Sosialisasi Di Bukittinggi wamen,Sertifikat Tanah Ulayan Adalah Hak Masyarakat Hukum Adat 

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • account_circle ATR / BPN
    • visibility 124
    • 0Comment

      Tegarnews.co.id – Tebing tinggi | 20 mai 2025 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen untuk melindungi hak masyarakat hukum adat melalui penerbitan sertipikat tanah ulayat. Langkah ini dipandang sebagai bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi dan wilayah yang secara turun-temurun dikuasai oleh masyarakat hukum adat. “Sertipikat tanah bukan pemberian negara, melainkan pengakuan […]

  • Usai Hina Wartawan dan Kades, Aktivis Desak Kejati dan Polda Banten Usut CV Sinarjaya Mulya Agung

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 93
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Lebak, 11 November 2025| Kasus intimidasi terhadap dua wartawan dan Kepala Desa Pasindangan di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, kini terus bergulir dan menjadi sorotan tajam publik. Insiden yang terjadi pada Senin (10/11/2025) itu disebut berkaitan erat dengan aktivitas perusahaan pengepul kayu gelondongan bernama CV Sinarjaya Mulya Agung (SMA) yang beroperasi di wilayah Kampung Kadu Bana, […]

  • Sapi Liar Merajalela di Indralaya, Anggaran Penertiban Puluhan Juta Dipertanyakan: Satpol PP Dinilai Hanya Lakukan Pencitraan

    • calendar_month Sab, 16 Mei 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 17
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Indralaya, Ogan Ilir 16 Mei 2026 | Persoalan hewan ternak liar seperti sapi dan kerbau yang berkeliaran bebas di jalan-jalan Kota Indralaya hingga jalur perlintasan umum kembali menjadi sorotan masyarakat. Permasalahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun ini dinilai semakin meresahkan karena berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas serta mengganggu ketertiban umum. Ironisnya, di tengah […]

  • Bupati Pemalang Apresiasi Mahasiswi Asal Pemalang Raih Predikat Cum Laude di UNY

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 840
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pemalang,1 September 2025| Kabar membanggakan datang dari dunia pendidikan Kabupaten Pemalang. Pada Selasa, 26 Agustus 2025, salah satu putri daerah, Nadia Riska Anida, yang akrab disapa Nana, berhasil menorehkan prestasi akademik gemilang. Ia resmi menyelesaikan studinya di Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris, Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dengan predikat Cum Laude. Prestasi tersebut mendapat apresiasi langsung […]

expand_less