Sony Bakal Bongkar Nama-nama Pemain Besar di MBG? LPSK Siap Berikan Perlindungan
- account_circle Rls/Red
- calendar_month 13 hour ago
- visibility 5
- comment 0 comment

Foto: Ai (ilustrasi)
Tegarnews.co.id – Jakarta, 6 Juni 2026 | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan membuka peluang pemberian perlindungan terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, setelah muncul rencana pengajuan status sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan, pihaknya siap bersinergi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung, apabila Sony memenuhi ketentuan yang berlaku untuk memperoleh status JC. Menurutnya, perlindungan terhadap pelaku yang bersedia bekerja sama dapat menjadi bagian dari upaya mengungkap perkara secara lebih menyeluruh.
Ia menyampaikan bahwa koordinasi awal telah dilakukan bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait perkembangan pengajuan tersebut. Meski hingga kini belum ada komunikasi langsung dari pihak Sony kepada LPSK, lembaga tersebut mengaku telah lebih dahulu menjalin pembicaraan dengan penyidik untuk memantau proses yang berjalan.
Di sisi lain, Sony sebelumnya menyampaikan keinginannya mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dengan alasan ingin mengungkap fakta-fakta yang menurutnya berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani. Ia mengklaim posisinya dalam kasus tersebut membuat dirinya menjadi pihak yang paling disorot.
Kasus yang sedang diusut Kejaksaan Agung itu menyeret sejumlah mantan petinggi BGN. Selain Sony Sonjaya, penyidik juga menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka.
Ketiganya diduga terlibat dalam penggunaan yayasan yang memiliki keterkaitan dengan pihak internal sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dari hasil penyelidikan, yayasan tersebut disebut menerima aliran insentif dengan nilai yang mencapai miliaran rupiah per hari.
Penyidik juga menyoroti dugaan campur tangan dalam berbagai proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Sejumlah proyek yang menjadi perhatian antara lain pengadaan puluhan ribu perangkat elektronik, ribuan kendaraan operasional listrik, perlengkapan penunjang, hingga perangkat televisi berukuran besar.
Atas dugaan tersebut, para tersangka dikenakan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP terbaru yang dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana dalam perkara tersebut.[]
#interaksi #facebook #viral #korupsi
- Author: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Source: Tim/Red



At the moment there is no comment