Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Surat Pembekuan Sah: LMPI Kuningan Tak Berhak Beraktivitas, Ujang Jenggo “Sok Kuasa” Dinilai Melawan Aturan, GMOCT: Segera Tangkap Pelaku Intimidasi Terhadap Wartawan

Surat Pembekuan Sah: LMPI Kuningan Tak Berhak Beraktivitas, Ujang Jenggo “Sok Kuasa” Dinilai Melawan Aturan, GMOCT: Segera Tangkap Pelaku Intimidasi Terhadap Wartawan

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 10 minute ago
  • visibility 3
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Kuningan, 1 Juni 2026 | Dokumen resmi bertanggal 31 Juli 2024 bernomor: 10-32.08/LMPI/JTI/II/2024-KAB yang diterbitkan Markas Daerah Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Provinsi Jawa Barat, kini menjadi bukti keras dan sah bahwa keberadaan serta seluruh aktivitas Markas Cabang LMPI Kabupaten Kuningan telah dibekukan secara total. Berdasarkan surat keputusan tersebut, organisasi di tingkat kabupaten itu secara hukum tidak memiliki kedudukan, wewenang, maupun hak sedikit pun untuk melaksanakan kegiatan apa pun di lapangan. Ironisnya, fakta ini bertolak belakang dengan kejadian nyata, di mana segerombolan oknum yang mengatasnamakan LMPI Kuningan justru bertindak arogan, melakukan intimidasi, dan berperilaku di luar koridor hukum maupun norma kemasyarakatan.

Fakta hukum yang tertulis jelas dalam dokumen itu seolah tidak dianggap oleh pihak LMPI Kuningan. Padahal, dengan status yang sudah dibekukan, seluruh tindakan, gerakan, maupun pernyataan yang dilakukan atas nama organisasi tersebut adalah tindakan ilegal dan tidak memiliki payung hukum sama sekali. Lebih parah lagi, kelakuan arogan tersebut sampai menimpa insan pers, ketika wartawan dari media KabarSBI.com mendapatkan perlakuan ancaman nyawa dan tekanan fisik dari sekelompok orang yang mengaku anggota ormas tersebut.

Di tengah fakta yang sudah terang benderang ini, sosok yang masih mengaku sebagai Ketua LMPI Kabupaten Kuningan, Ujang Jenggo, dinilai belum menyadari atau sengaja mengabaikan ketetapan induk organisasi. Padahal, surat keputusan pembekuan itu lahir langsung dari Markas Daerah LMPI Jawa Barat, otoritas tertinggi yang berwenang. Sikap Ujang Jenggo yang masih tampil seolah-olah memegang kekuasaan penuh, bahkan terkesan “sok jago” dan berupaya membela anggota-anggotanya yang terbukti berkelakuan buruk serta melanggar aturan, justru dinilai makin memperburuk citra dan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap keputusan organisasi sendiri. Membela oknum yang bertindak di luar tupoksi dan merugikan orang lain, dalam kondisi status organisasi saja sudah tidak sah, sama artinya melindungi tindakan yang jelas-jelas salah dan melawan hukum.

Agung Sulistio: Polres Kuningan Harus Bertindak Tegas dan Proporsional

Merespons fakta hukum ini sekaligus peristiwa pengancaman yang dialami jurnalisnya, Ketua Umum GMOCT sekaligus Pemred KabarSBI.com, Agung Sulistio, memberikan pernyataan tegas. Baginya, persoalan ini sudah sangat jelas hitam putihnya.

“Kalau merunut pada surat keputusan resmi tersebut, maka sudah sangat gamblang: LMPI Kabupaten Kuningan tidak berhak lagi melakukan aktivitas apa pun. Apalagi tindakan yang bersifat arogan, mendatangi, dan mengancam nyawa orang lain, itu sudah masuk ranah pidana murni. Saya meminta secara tegas kepada pimpinan dan penyidik Satreskrim Polres Kuningan, jangan segan-segan melakukan tindakan hukum yang proporsional, tegas, dan adil. Berikan rasa keadilan bagi korban, karena mereka ini bukan lagi mewakili organisasi, melainkan sekelompok orang yang bergerombol dan berbuat semena-mena tanpa dasar hukum,” tegas Agung Sulistio.

Asep NS: Klarifikasi Ujang Jenggo Tak Punya Dasar Hukum

Sementara itu, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS, menyoroti sikap Ujang Jenggo yang masih gemar memberikan pernyataan maupun klarifikasi di hadapan publik atau media. Menurutnya, segala ucapan atau pembelaan yang dilontarkan Ujang Jenggo saat ini adalah tidak berlaku dan kosong maknanya.

“Secara hukum organisasi maupun hukum negara, klarifikasi yang disampaikan Ujang Jenggo belakangan ini tidak sah dan tidak memiliki dasar. Bagaimana bisa seorang ketua cabang yang markasnya sudah dibekukan oleh induknya sendiri, masih berani bicara seolah punya wewenang mutlak? Itu namanya mengada-ada dan mempertahankan kesalahan. Lebih-lebih saat ia berusaha membela anggota yang jelas-jelas salah dan mengancam nyawa wartawan, itu adalah bentuk pembiaran tindak pidana. Polisi harus melihat fakta surat ini sebagai bukti utama bahwa apa yang mereka lakukan di lapangan adalah tindakan individu atau kelompok yang tidak sah,” papar Asep NS.

Asep Riana: Jangan Biarkan Kelompok Tanpa Status Hukum Bertindak Semena-mena

Di kesempatan berbeda, Wakil Ketua Umum DPP PUSAT GMOCT, Asep Riana, juga angkat bicara menanggapi fakta surat pembekuan ini. Ia menilai peristiwa ini sebagai bukti nyata bagaimana kelompok yang sudah tidak memiliki payung hukum justru bertindak paling garang dan berani melanggar hak orang lain.

“Ini sangat ironis dan sekaligus mengerikan. Organisasi saja sudah dinyatakan tidak aktif dan dibekukan secara resmi oleh pusatnya sendiri, tapi anggotanya masih berani bergerombol, bertindak preman, bahkan berani mengancam nyawa insan pers yang sedang bekerja. Ini bukan lagi soal salah paham, melainkan soal keberanian melawan hukum. Sikap Ujang Jenggo yang masih mengaku ketua dan membela anggota nakal hanya mempertegas bahwa mereka masih merasa berkuasa padahal dasar kewenangannya sudah dicabut. Saya mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu sejenak pun. Segera proses hukum pelaku, amankan mereka, dan buktikan bahwa di Kuningan hukum masih tegak, dan kelompok yang sudah dibekukan tidak boleh berbuat sewenang-wenang. Tangkap dan adili mereka, karena keamanan warga dan kemerdekaan pers jauh lebih penting daripada arogansi kelompok yang sudah tidak punya status,” tegas Asep Riana.

Surat keputusan pembekuan yang sah dan tertanggal jelas ini kini menjadi senjata utama sekaligus pedoman bagi penegak hukum dalam melihat kasus ancaman terhadap wartawan maupun arogansi oknum LMPI Kuningan. Publik pun kini menanti langkah nyata Polres Kuningan: apakah akan membiarkan kelompok yang statusnya sudah mati hukum ini terus mengganggu ketertiban, atau bertindak tegas sesuai amanat undang-undang demi keadilan.

#noviralnojustice
#polreskuningan
#gmoct
#LMPIKABUPATENKUNINGAN
#TANGKAP&ADILIOKNUMORMASLMPI

Team/Red-Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

 

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ubah Pemukiman Kumuh Tertata Dengan Baik, DPRD Kota Sukabumi Studi Tiru Jakarta Timur

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 239
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Jakarta 8 Agustus 2025| Wakil Walikota Administrasi Jakarta Timur, Kusmanto, menerima kunjungan kerja DPRD Kota Sukabumi, di Ruang Rapat Wakil Walikota Jakarta Timur, Kamis (7/8) kemarin. Rombongan 20 anggota DPRD Kota Sukabumi dipimpin Ketua DPRD Sukabumi, Wawan Djuanda, didampingi Wakil Ketua DPRD Rojab As’yari dan Bambang Herawanto, Ketua Pansus Raperda Kota Sukabumi tentang Pencegahan dan […]

  • Petugas Imigrasi & AMP: Awak Media Gagalkan Keberangkatan Dua Sejoli Calon Admin Judi Online

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • account_circle Syarif Hidayatullah
    • visibility 295
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Jakarta, 25 Oktober 2025 | Dua sejoli yang diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural atau ilegal digagalkan keberangkatannya ke Kamboja oleh petugas imigrasi dan awak media di Terminal 2, Bandara Internasional Soekarno–Hatta. Sabtu, (25/10/2025). Kecurigaan bermula saat petugas imigrasi melakukan pemeriksaan manual kepada para calon penumpang dan menemukan paspor keduanya memiliki tanda / cap blacklist […]

  • Setelah Kasus Kayu Ilegal Rp230 Miliar Terbongkar, Aktivis Soroti PT Indopallet Mulia Pratama

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 106
    • 0Comment

    Tegarnews co id-Bogor Raya, 17 November 2025| Sorotan terhadap industri kayu kembali menguat setelah Kejaksaan Agung RI menggagalkan penyelundupan 4.610 meter kubik kayu ilegal bernilai lebih dari Rp 230 miliar melalui operasi Satgas Penegakan Hukum Kehutanan (PKH). Temuan besar ini mendorong aktivis di Bogor untuk menyoroti perusahaan pengolahan kayu yang dinilai perlu memberikan transparansi asal […]

  • Remaja Tewas Bersimbah Darah di Depan Kontrakan Rumah Warga di Leuwisadeng “Diduga Oleh Geng Motor”

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle Inel
    • visibility 86
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 28 November 2025| Seorang remaja berinisial MCP, ditemukan tewas dengan dipenuhi luka sayatan banda tajam di depan kontrakan di Desa Leuwisadeng, Kecamatan Leuwisadeng. Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah penuh dengan luka sayatan benda tajam. Diduga remaja peria tersebut merupakan korban kekerasan oleh sekolompok geng motor. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 27 November […]

  • KRYD Gabungan Polsek Megamendung, Wilayah Rayon III Selatan “Upaya Pencegehan Kerawanan”

    • calendar_month Ming, 22 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 50
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 23 Februari 2026| Polsek Megamendung Polres Bogor Polda Jabar melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan ( KRYD ), Beserta Polsek Gabungan Wilayah Rayon III ( Selatan) Yakni Cisarua , Ciawi, Caringin dan Cijeruk, bertempat di Halaman Mako Polsek Megamendung Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor Jawa-Barat. Kegiatan dilaksanakan Pada Sabtu 21 Februari 2026, pukul 22. 00 […]

  • Tindakan Tegas! Kejati Kalbar Selamatkan Rp170 Miliar Dari Skandal Tambang Bauksit

    • calendar_month Jum, 1 Mei 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 13
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Pontianak, 1 Mei 2026 | Bertempat di Aula Baharuddin Lopa lt. 4, pada Rabu 29 April 2026. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali meneguhkan posisinya sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum yang tidak hanya represif, tetapi juga restitutif dengan mengelar Press Release Penyelamatan Keuangan Negara Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Tata Kelola […]

expand_less