Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Tindakan Tegas! Kejati Kalbar Selamatkan Rp170 Miliar Dari Skandal Tambang Bauksit

Tindakan Tegas! Kejati Kalbar Selamatkan Rp170 Miliar Dari Skandal Tambang Bauksit

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 1 Mei 2026
  • visibility 16
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Pontianak, 1 Mei 2026 | Bertempat di Aula Baharuddin Lopa lt. 4, pada Rabu 29 April 2026. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali meneguhkan posisinya sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum yang tidak hanya represif, tetapi juga restitutif dengan mengelar Press Release Penyelamatan Keuangan Negara Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Tata Kelola Pertambangan Bauksit di Wilayah Kalimantan Barat Tahun 2017 sampai dengan 2023, sebesar kurang lebih Rp.55 Miliar.

Capaian ini, bukan sekadar angka. Sebelumnya, dalam konstruksi perkara yang sama, Kejati Kalbar telah lebih dahulu memulihkan kerugian negara sebesar Rp.115 Miliar. Dengan demikian, total nilai penyelamatan keuangan negara yang berhasil dipulihkan telah mencapai kurang lebih Rp.170 Miliar—sebuah angka yang mencerminkan keseriusan negara dalam merebut kembali haknya yang dirampas melalui praktik melawan hukum.

Langkah ini merupakan manifestasi konkret dari penegakan hukum yang berorientasi pada asset recovery, sebagai roh dari penanganan tindak pidana korupsi modern yang tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga penyelamatan sekaligus pemulihan kerugian negara secara optimal.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar Siju, SH.MH dalam Press Release menyampaikan, proses penanganan perkara Tata Kelola Pertambangan yang ada di Kalimantan Barat ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat No. 01/O.1/Fd.1/01/2026 tanggal 02 Januari 2026 tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Tata Kelola Pertambangan Bauksit di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017-2023.

Dipaparkan selama proses Penyidikan penanganan perkara tersebut, diantara beberapa Badan Usaha yang bergerak di Bidang Pertambangan yang sebelumnya dikenakan kewajiban untuk membayar penempatan Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (Smelter) terhitung sejak tahun 2019 s.d 2022. Tetapi pada saat itu, belum merealisasikan kewajibannya tersebut.

Namun sejak Penangan Perkara Tata Kelola Pertambangan Bauksit itu dilakukan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalbar kembali berhasil melakukan upaya Penyelamatan Keuangan Negara dengan cara menitipkan Uang Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (Smelter) ke Penyidik / Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dengan jumlah sebesar Rp. 55.000.000.000,- (lima puluh lima milyar rupiah) yang nantinya akan disetorkan ke Kas Negara.

Bahwa, titipan uang Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (Smelter) tersebut, merupakan upaya Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam rangka Penyelamatan Keuangan Negara dalam proses penanganan perkara Tata Kelola Pertambangan yang ada di Kalimantan Barat.

Aspidsus juga menegaskan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berbasis pada alat bukti yang sah menurut hukum, termasuk melalui penelusuran aliran dana dan pengamanan aset.

Sejalan dengan itu, hingga saat ini Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat belum menetapkan tersangka dalam perkara dimaksud. Hal tersebut bukan tanpa alasan, melainkan merupakan bentuk kehati-hatian (prudential principle) dalam proses penegakan hukum, sebagaimana di amanatkan dalam hukum acara pidana, khususnya dalam kerangka Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menuntut adanya kecukupan alat bukti sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara prematur. Penyidik wajib memastikan bahwa seluruh konstruksi yuridis telah terpenuhi, termasuk minimal dua alat bukti yang sah, sehingga proses penegakan hukum tidak hanya tegas, tetapi juga berkeadilan dan tidak menimbulkan kekeliruan,” tegasnya.

Dalam perspektif hukum, penyimpangan tata kelola pertambangan bauksit bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi telah memasuki ranah perbuatan melawan hukum yang berdampak langsung terhadap keuangan negara. Oleh karena itu, setiap langkah penegakan hukum harus dilakukan secara cermat, mendalam, dan tidak tergesa-gesa.

Kedepan Kejati Kalbar memastikan, bahwa; penegakan hukum di sektor sumber daya alam akan terus diperkuat. Baik itu dalam aspek penindakan, maupun pencegahan, guna mendorong tata kelola pertambangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Dibalik angka Rp.170 miliar yang berhasil diselamatkan, terdapat satu pesan yang tidak terbantahkan: negara hadir, bekerja, dan tidak akan berhenti hingga setiap rupiah yang dirampas dari kepentingan publik dikembalikan.

Kejati Kalbar menegaskan, bahwa; proses penyidikan perkara ini masih terus berjalan, dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kehati-hatian guna memastikan setiap langkah penegakan hukum dilakukan secara tepat dan berkeadilan. Selain itu, Kejati Kalbar juga menegaskan, bahwa perkembangan penanganan perkara ini akan terus di sampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polemik Yang Terjadi Di Seputar Bandara IMIP Membuat TNI Mengirim Kopasgat Untuk Memperketat Pengaman

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Rls/M.ifsudar/Arfiyan R6amadhan
    • visibility 150
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 29 2025| Bandara IMIP Morowali menjadi pusat sorotan publik setelah muncul isu bahwa fasilitas tersebut beroperasi tanpa kehadiran aparat negara di bidang pengawasan seperti bea cukai, imigrasi, maupun keamanan resmi. Kondisi ini menuai kritik karena dianggap menyerupai wilayah yang berdiri sendiri di luar kontrol penuh pemerintah. Situasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan […]

  • Ikatan Keluarga Besar Wera Jabodetabek Gelar Halal Bihalal

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle Tim-Red
    • visibility 147
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Cilegon| Perantau asal Wera yang berdomisili di Jabodetabek, atau yang dikenal dengan sebutan Ikatan Keluarga Wera (IKRA) Jabodetabek Mengadakan Acara Halal Bihalal pada hari minggu, tgl (4/5/2025). yang berlangsung meriah dan penuh keakraban di Pantai Anyer Cilegon, Provinsi Banten. Dengan agenda susunan Acara yang di pandu oleh anak muda Furqon dan Dian – Pembukaan oleh […]

  • Sidang Praperadilan Direktur PT Kulitkayu Ditunda, Polres Cimahi Berhalangan Hadir

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 108
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung, 07 Juli 2025 (GMOCT)| Sidang praperadilan Direktur PT Kulit Kayu Indonesia, Ignatius Leonardo, yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A pada Selasa, 7 Juli 2025, ditunda. Penundaan ini disebabkan ketidakhadiran Polres Cimahi sebagai termohon. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Reportasejabar.com. Sidang yang seharusnya membahas […]

  • Diduga Limbah CV Rhidho Palstik, Perusahaan Pengelohan Sampah Plastik Mencemari Lingkungan

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle M. Ifsudar
    • visibility 222
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi, 27 Mai 2025| CV Rhido Plastik yang bergerak di bidang pengelolaan sampah yang berlokasi di Jalan Raya Kodau, Kelurahan Jatimekar Kecamatan Jatiasih Bekasi ini di duga telah mencemari lingkungan dengan limbah dari pengelolaan sampah tersebut. Hal ini tentu melanggar UU Pasal NO.18 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah. Dimana pasal tersebut berbunyi mengatur tentang pengelolaan […]

  • Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT Ke-80 RI di Pebayuran Berlangsung Khidmat

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 262
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 17 Agustus 2025| Upacara detik-detik Proklamasi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia berlangsung khidmat di Stadion Mini, Kelurahan Kertasari, Kecamatan Pebayuran, Minggu (17/8/2025). Ribuan warga bersama unsur Muspika Kecamatan Pebayuran memadati stadion untuk mengikuti momen sakral tersebut. Hadir pula sejumlah pejabat, di antaranya Kapolsek Pebayuran AKP Iing […]

  • Kunjungan Perdana ke Papua, Menteri Nusron akan Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat dan Serahkan Sertipikat Rumah Ibadah

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 85
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta ,19 November 2025 |Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dijadwalkan melakukan kunjungan kerja perdananya ke Provinsi Papua pada hari Rabu (19/11/2025). Sejumlah agenda telah disusun untuk memperkuat layanan pertanahan dan tata ruang di wilayah tersebut, sekaligus memperkuat koordinasi serta kolaborasi dengan pemerintah daerah setempat. “Semoga tidak ada […]

expand_less