Sabtu, Agustus 8, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Info Korupsi

Matahukum Ingatkan Prabowo Copot Raja Juli Sebelum Tersangka

Tegar News by Tegar News
4 Juli 2026
in Info Korupsi
0
Matahukum Ingatkan Prabowo Copot Raja Juli Sebelum Tersangka
589
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Jakarta, 4 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal tegas terkait keterlibatan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Lembaga antirasuah menegaskan, pengembalian amplop oleh sang menteri tidak otomatis menggugurkan potensi tindak pidana.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa pengembalian uang atau barang pascapenerimaan tidak menghapus unsur perbuatan melawan hukum jika terbukti adanya gratifikasi. Taufik memastikan timnya akan mendalami kaitan antara amplop tersebut dengan dugaan pengurusan rekomendasi di kementerian.

You might also like

Resmi, KPK Tahan 3 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Senilai Rp322 Miliar

Febrie Adriansyah Tantang Kejagung Ungkap Siapa Pemilik Emas 74 KG, Siapa Yang Ingin Disasar?

Perry Warjiyo Berpotensi Dipanggil KPK usai Mundur dari Gubernur BI, Ini Kasusnya!

Pernyataan ini seolah mematahkan narasi pembelaan diri Raja Juli. Sebelumnya, sang menteri mengeklaim telah mengembalikan amplop tersebut melalui fasilitasi kepolisian. Namun, KPK memastikan prosedur hukum tetap berjalan berdasarkan kebutuhan penyidikan, bukan klaim sepihak.

Sekretaris Jenderal Mata Hukum, Mukhsin Nasir, merespons keras sikap Menteri Kehutanan tersebut. Ia menilai alasan “tidak tahu isi amplop” sebagai pembelaan klasik yang tidak relevan dalam konstruksi hukum pemberantasan korupsi.

Menurut Mukhsin, posisi Raja Juli dapat dijerat menggunakan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia merujuk pada Pasal 12B ayat (1) yang menyebut setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara dianggap suap jika berhubungan dengan jabatannya.

Mukhsin menekankan, Pasal 12C ayat (1) secara eksplisit mengatur bahwa ketentuan gratifikasi baru gugur jika penerima melaporkannya langsung kepada KPK paling lambat 30 hari kerja. Karena Raja Juli tidak melapor ke KPK, Mukhsin menilai dalih pengembalian tersebut tidak menggugurkan dugaan pidana.

Mata Hukum mendesak KPK agar bertindak progresif dan tidak tebang pilih. Mereka menuntut lembaga antirasuah tersebut segera meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan, serta memanggil dan menetapkan Raja Juli Antoni sebagai tersangka.

Di sisi lain, desakan juga diarahkan kepada Presiden Prabowo Subianto, Mata Hukum meminta Presiden segera mencopot Raja Juli dari jabatannya demi menjaga marwah kabinet dan integritas pemerintahan dari praktik korupsi sebelum raja juli ditetapkan tersangka oleh KPK.

Menurut mereka, mempertahankan menteri yang terseret skandal gratifikasi adalah bentuk pelemahan terhadap agenda pemberantasan korupsi nasional. Negara diminta tidak berkompromi dengan alasan administratif dalam kasus yang melibatkan pejabat tinggi negara. (Rls/Red)

 

Tags: KomisiKorupsiPemberantasan
Previous Post

Dugaan Kriminalisasi Sengketa Perdata, Warga Mranggen Dipanggil Polres Demak

Next Post

Menkeu Purbaya Tolak Tawaran Utang RP500 Triliun dari IMF “Alasannya Bikin Bangga”

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Resmi, KPK Tahan 3 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Senilai Rp322 Miliar
Info Korupsi

Resmi, KPK Tahan 3 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Senilai Rp322 Miliar

by Tegar News
6 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Tantang Kejagung Ungkap Siapa Pemilik Emas 74 KG, Siapa Yang Ingin Disasar?
Info Korupsi

Febrie Adriansyah Tantang Kejagung Ungkap Siapa Pemilik Emas 74 KG, Siapa Yang Ingin Disasar?

by Tegar News
1 Agustus 2026
Perry Warjiyo Berpotensi Dipanggil KPK usai Mundur dari Gubernur BI, Ini Kasusnya!
Info Korupsi

Perry Warjiyo Berpotensi Dipanggil KPK usai Mundur dari Gubernur BI, Ini Kasusnya!

by Tegar News
30 Juli 2026
KPK Lakukan Penyegelan Kantor Kadis DPUPR Pemalang dan Dua Rumah di Mutiara Residence
Info Korupsi

KPK Lakukan Penyegelan Kantor Kadis DPUPR Pemalang dan Dua Rumah di Mutiara Residence

by Tegar News
29 Juli 2026
Kasus Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar di KPU Kota Bogor Mandek, Fahrizal Laporkan ke Kortastipidkor, Irwasum & Propam Polri
Info Korupsi

Kasus Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar di KPU Kota Bogor Mandek, Fahrizal Laporkan ke Kortastipidkor, Irwasum & Propam Polri

by Tegar News
26 Juli 2026
Next Post
Menkeu Purbaya Tolak Tawaran Utang RP500 Triliun dari IMF “Alasannya Bikin Bangga”

Menkeu Purbaya Tolak Tawaran Utang RP500 Triliun dari IMF "Alasannya Bikin Bangga"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

AKP Tatang: Truk Pengangkut Limbah B3 PT ARU Terparkir di Depan Polsek Cikande Bukan Penahanan, Dokumennya Sah dan Lengkap

AKP Tatang: Truk Pengangkut Limbah B3 PT ARU Terparkir di Depan Polsek Cikande Bukan Penahanan, Dokumennya Sah dan Lengkap

8 Januari 2026

Kemenko Polkam Bidik Pemblokiran Efektif Dan Regulasi VPN

15 Agustus 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

15 Warga Pelabuhan Ratu Diduga Tertipu Lowongan Kerja Terlantar di Kalimantan, Berharap Kembali Pulang
Info Daerah

15 Warga Pelabuhan Ratu Diduga Tertipu Lowongan Kerja Terlantar di Kalimantan, Berharap Kembali Pulang

7 Agustus 2026
Bunker Rahasia Kebayoran Lama: Antara Temuan Ratusan Senjata dan Bayang-Bayang Operasi Klandestin
Nasional

Bunker Rahasia Kebayoran Lama: Antara Temuan Ratusan Senjata dan Bayang-Bayang Operasi Klandestin

7 Agustus 2026
Awak Bus Miniarta Berpotensi Kehilangan Pekerjaan, Pemilik Merugi! Kebijakan Pemkot Bogor Dirasa Memberatkan Para Sopir
Info Daerah

Awak Bus Miniarta Berpotensi Kehilangan Pekerjaan, Pemilik Merugi! Kebijakan Pemkot Bogor Dirasa Memberatkan Para Sopir

7 Agustus 2026
Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi
Nasional

Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi

7 Agustus 2026
Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri
POLRI

Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri

7 Agustus 2026
Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat
Info Daerah

Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat

7 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News