Senin, September 21, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum

Sidang Perdana Praperadilan Kasus Gas Portable di PN Jakarta Utara: Soroti Kriminalisasi Rakyat Kecil, LBH Peradi Profesional Desak Gabriel Sihombing Dibebaskan

Tegar News by Tegar News
20 Juli 2026
in Hukum
0
Sidang Perdana Praperadilan Kasus Gas Portable di PN Jakarta Utara: Soroti Kriminalisasi Rakyat Kecil, LBH Peradi Profesional Desak Gabriel Sihombing Dibebaskan
588
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Jakarta, 20 Juli 2026 | Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang perdana permohonan praperadilan terkait kasus dugaan penyalahgunaan gas portable dengan nilai kerugian negara hanya ratusan ribu rupiah pada Senin, 20 Juli 2026.

Permohonan ini diajukan oleh Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing selaku Pemohon melawan Kapolres cq. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok sebagai Termohon.

You might also like

Gakkum Diminta Tak Berhenti pada Dalih Prioritas – Dugaan Rantai Getah Pinus TNGC Harus Dibongkar Hingga PT EMB

Terungkap di Persidangan Isi Percakapan WA Tersangka Kasus Bea Cukai ke Atasan

Sekdis Perhubungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Asusila 3 Siswi Magang di Sukabumi

Dalam menghadapi perkara ini, Gabriel Sihombing secara resmi menunjuk tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional yang terdiri dari para advokat:

1. Dr. (c) Bahraian, S.H., M.H.
2. Marulitua Rajagukguk, S.H.
3. Hincat Silalahi
4. Irman Bunawolo, S.H.

Dalam sidang perdana praperadilan tersebut, Termohon atau Kuasa Termohon, yakni Kapolres cq. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, tidak hadir tanpa memberikan keterangan resmi kepada Pengadilan. Oleh karena itu, sidang praperadilan perkara isi ulang gas portable ditunda selama satu minggu dan akan kembali diselenggarakan pada Senin, 27 Juli 2026.

Maruli Rajagukguk dari LBH Peradi Profesional selaku kuasa hukum Gabriel Sihombing yang hadir dalam persidangan mengatakan agar pemanggilan kedua ini menjadi panggilan terakhir bagi Termohon. Apabila Termohon tidak hadir pada pemanggilan kedua, maka pihaknya memohon agar persidangan praperadilan tetap dilanjutkan sesuai dengan Pasal 163 ayat (1) huruf d KUHAP.

Maruli menambahkan, LBH Peradi Profesional menilai kasus ini merupakan potret nyata penegakan hukum yang bengis dan bentuk kriminalisasi terhadap rakyat kecil. LBH Peradi Profesional menegaskan bahwa Gabriel sama sekali bukan bagian dari mafia minyak dan gas bumi (migas), melainkan hanya warga biasa yang terhimpit ekonomi. Gabriel melakukan pengisian ulang (refill) gas portable murni karena ketidaktahuannya bahwa tindakan tersebut melanggar hukum.

Pemahaman ini didasari atas kebiasaannya sebagai pendaki gunung yang sudah berkali-kali membeli gas portable isi ulang untuk keperluan mendaki. Tindakan isi ulang tersebut dilakukan Gabriel semata-mata demi menambah pendapatan, karena gajinya sebagai buruh tidak cukup untuk membiayai kehidupan keluarganya.

Akibat penegakan hukum yang dinilai dipaksakan dan berlebihan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok ini, Gabriel dan keluarganya harus menanggung dampak psikologis serta sosial yang sangat menghancurkan kehidupannya, antara lain:

1. Kehilangan Pekerjaan: Gabriel kini telah di-PHK oleh perusahaan tempatnya bekerja akibat proses hukum ini.

2. Orang Tua Jatuh Sakit: Orang tua Gabriel yang berada di kampung halamannya, Balige, Tapanuli, Sumatera Utara, kini jatuh sakit akibat syok berat mendengar kabar penahanan anaknya.

3. Gagal Menikah: Rencana pernikahan Gabriel yang sudah dipersiapkan kini hancur dan gagal total akibat penahanan dirinya, ujar Maruli.

Melalui sidang permohonan praperadilan atas Laporan Polisi Nomor LP/A/32/V/RES.1.24/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Pelabuhan Tanjung Priok/Polda Metro Jaya tanggal 31 Mei 2026, LBH Peradi Profesional menuntut Hakim Tunggal PN Jakarta Utara untuk mengabulkan poin-poin petitum berikut:

1. Membatalkan Status Tersangka: Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penetapan Tersangka atas nama Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing yang diterbitkan oleh Termohon.

2. Menghentikan Penyidikan: Menyatakan tidak sah proses penyidikan dan memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/64/V/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polres Pelabuhan Tanjung Priok/Polda Metro Jaya tanggal 31 Mei 2026.

3. Membatalkan Semua Tindakan Turunan: Menyatakan tidak sah segala keputusan, penetapan, maupun tindakan lain yang dikeluarkan oleh Termohon, termasuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

4. Menyatakan Ketidakberwenangan (Kompetensi Relatif): Menyatakan Termohon tidak berwenang secara kompetensi relatif untuk melakukan penyidikan dalam perkara ini.

5. Membebaskan dari Tahanan: Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Gabriel Lumbantoruan dari dalam tahanan.
6. Rehabilitasi Nama Baik: Memulihkan segala hak hukum, harkat, dan martabat Pemohon akibat tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon.

LBH Peradi Profesional menegaskan bahwa praperadilan ini ditempuh demi mencari keadilan substantif, agar penegakan hukum di Indonesia tidak hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, serta menghentikan kesewenang-wenangan terhadap masyarakat kecil yang tidak berdaya.(Rls/Red)

Kontak Media LBH Peradi Profesional

1. Maruli: 0813-6935-0396
2. Irman: +62 852-1080-1919

 

Tags: JakartaLBHPeradiProfesional
Previous Post

PRL Desak Inspektorat Lampung Barat Tindaklanjuti Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Tiga Pekon

Next Post

Jaksa Agung Diingatkan Waspadai Manuver Internal dan Intervensi Hukum

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Gakkum Diminta Tak Berhenti pada Dalih Prioritas – Dugaan Rantai Getah Pinus TNGC Harus Dibongkar Hingga PT EMB
Hukum

Gakkum Diminta Tak Berhenti pada Dalih Prioritas – Dugaan Rantai Getah Pinus TNGC Harus Dibongkar Hingga PT EMB

by Tegar News
21 September 2026
Terungkap di Persidangan Isi Percakapan WA Tersangka Kasus Bea Cukai ke Atasan
Hukum

Terungkap di Persidangan Isi Percakapan WA Tersangka Kasus Bea Cukai ke Atasan

by Tegar News
20 September 2026
Sekdis Perhubungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Asusila 3 Siswi Magang di Sukabumi
Kriminal

Sekdis Perhubungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Asusila 3 Siswi Magang di Sukabumi

by Tegar News
20 September 2026
Menangis di Persidangan, Mantan Pejabat Bea Cukai Ungkap! Diminta Pasang Badan Agar Kasus Tak Melebar
Hukum

Menangis di Persidangan, Mantan Pejabat Bea Cukai Ungkap! Diminta Pasang Badan Agar Kasus Tak Melebar

by Tegar News
19 September 2026
Kasus Febri Adriansyah Bisa Diabolisi? Matahukum: Kesalahan Prosedur Sejak Awal, Jaksa Agung Terkunci
Hukum

Kasus Febri Adriansyah Bisa Diabolisi? Matahukum: Kesalahan Prosedur Sejak Awal, Jaksa Agung Terkunci

by Tegar News
19 September 2026
Next Post
Jaksa Agung Diingatkan Waspadai Manuver Internal dan Intervensi Hukum

Jaksa Agung Diingatkan Waspadai Manuver Internal dan Intervensi Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kapolri: SMA Kemala Taruna Bhayangkara dan SMA Global Darussalam Academy Siapkan Calon Pemimpin Harapan Bangsa

Kapolri: SMA Kemala Taruna Bhayangkara dan SMA Global Darussalam Academy Siapkan Calon Pemimpin Harapan Bangsa

14 Februari 2026
Darurat Demokrasi: Denny Charter Ungkap Landasan Hukum Pembubaran Parpol Pengkhianat! Reformasi

Darurat Demokrasi: Denny Charter Ungkap Landasan Hukum Pembubaran Parpol Pengkhianat! Reformasi

10 Januari 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Indonesia Darurat Karhutla, Terkesan Ada Pembiaran! Publik Pertanyakan Menteri Abal-abal
Info Publik

Indonesia Darurat Karhutla, Terkesan Ada Pembiaran! Publik Pertanyakan Menteri Abal-abal

21 September 2026
Gakkum Diminta Tak Berhenti pada Dalih Prioritas – Dugaan Rantai Getah Pinus TNGC Harus Dibongkar Hingga PT EMB
Hukum

Gakkum Diminta Tak Berhenti pada Dalih Prioritas – Dugaan Rantai Getah Pinus TNGC Harus Dibongkar Hingga PT EMB

21 September 2026
Pemanggilan Kades Giriwetan Mahmudi Belum/Tidak Jelas, Apif Sularso Kabid APD Dispermades Magelang Dinilai Tidak Tegas – GMOCT Siap Lanjut Ranah Hukum
Info Daerah

Pemanggilan Kades Giriwetan Mahmudi Belum/Tidak Jelas, Apif Sularso Kabid APD Dispermades Magelang Dinilai Tidak Tegas – GMOCT Siap Lanjut Ranah Hukum

21 September 2026
Usai Pemberitaan Viral, Staf Desa Bandung Kosim Arogan -Tantang Berduel, Saat Lokasi Diberikan Malah Ciut; GMOCT Siap Laporkan ke Dispermades
Info Publik

Usai Pemberitaan Viral, Staf Desa Bandung Kosim Arogan -Tantang Berduel, Saat Lokasi Diberikan Malah Ciut; GMOCT Siap Laporkan ke Dispermades

21 September 2026
Warga Desa Bandung Serang Sorot Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Dana CSR Kawasan Industri Modern, 2024–2026 Dipertanyakan
Info Daerah

Warga Desa Bandung Serang Sorot Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Dana CSR Kawasan Industri Modern, 2024–2026 Dipertanyakan

21 September 2026
Aliansi Penyelamat Gunung Ungaran & Telomoyo Konsolidasi Pengurus, Siap Turun Tanya Warga soal Proyek PLTP
Info Daerah

Aliansi Penyelamat Gunung Ungaran & Telomoyo Konsolidasi Pengurus, Siap Turun Tanya Warga soal Proyek PLTP

21 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News