Jumat, Agustus 7, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Sidang Perdana Praperadilan Kasus Gas Portable di PN Jakarta Utara: Soroti Kriminalisasi Rakyat Kecil, LBH Peradi Profesional Desak Gabriel Sihombing Dibebaskan

Tegar News by Tegar News
20 Juli 2026
in Hukum
0
Sidang Perdana Praperadilan Kasus Gas Portable di PN Jakarta Utara: Soroti Kriminalisasi Rakyat Kecil, LBH Peradi Profesional Desak Gabriel Sihombing Dibebaskan
588
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Jakarta, 20 Juli 2026 | Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang perdana permohonan praperadilan terkait kasus dugaan penyalahgunaan gas portable dengan nilai kerugian negara hanya ratusan ribu rupiah pada Senin, 20 Juli 2026.

Permohonan ini diajukan oleh Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing selaku Pemohon melawan Kapolres cq. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok sebagai Termohon.

You might also like

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

Dalam menghadapi perkara ini, Gabriel Sihombing secara resmi menunjuk tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional yang terdiri dari para advokat:

1. Dr. (c) Bahraian, S.H., M.H.
2. Marulitua Rajagukguk, S.H.
3. Hincat Silalahi
4. Irman Bunawolo, S.H.

Dalam sidang perdana praperadilan tersebut, Termohon atau Kuasa Termohon, yakni Kapolres cq. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, tidak hadir tanpa memberikan keterangan resmi kepada Pengadilan. Oleh karena itu, sidang praperadilan perkara isi ulang gas portable ditunda selama satu minggu dan akan kembali diselenggarakan pada Senin, 27 Juli 2026.

Maruli Rajagukguk dari LBH Peradi Profesional selaku kuasa hukum Gabriel Sihombing yang hadir dalam persidangan mengatakan agar pemanggilan kedua ini menjadi panggilan terakhir bagi Termohon. Apabila Termohon tidak hadir pada pemanggilan kedua, maka pihaknya memohon agar persidangan praperadilan tetap dilanjutkan sesuai dengan Pasal 163 ayat (1) huruf d KUHAP.

Maruli menambahkan, LBH Peradi Profesional menilai kasus ini merupakan potret nyata penegakan hukum yang bengis dan bentuk kriminalisasi terhadap rakyat kecil. LBH Peradi Profesional menegaskan bahwa Gabriel sama sekali bukan bagian dari mafia minyak dan gas bumi (migas), melainkan hanya warga biasa yang terhimpit ekonomi. Gabriel melakukan pengisian ulang (refill) gas portable murni karena ketidaktahuannya bahwa tindakan tersebut melanggar hukum.

Pemahaman ini didasari atas kebiasaannya sebagai pendaki gunung yang sudah berkali-kali membeli gas portable isi ulang untuk keperluan mendaki. Tindakan isi ulang tersebut dilakukan Gabriel semata-mata demi menambah pendapatan, karena gajinya sebagai buruh tidak cukup untuk membiayai kehidupan keluarganya.

Akibat penegakan hukum yang dinilai dipaksakan dan berlebihan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok ini, Gabriel dan keluarganya harus menanggung dampak psikologis serta sosial yang sangat menghancurkan kehidupannya, antara lain:

1. Kehilangan Pekerjaan: Gabriel kini telah di-PHK oleh perusahaan tempatnya bekerja akibat proses hukum ini.

2. Orang Tua Jatuh Sakit: Orang tua Gabriel yang berada di kampung halamannya, Balige, Tapanuli, Sumatera Utara, kini jatuh sakit akibat syok berat mendengar kabar penahanan anaknya.

3. Gagal Menikah: Rencana pernikahan Gabriel yang sudah dipersiapkan kini hancur dan gagal total akibat penahanan dirinya, ujar Maruli.

Melalui sidang permohonan praperadilan atas Laporan Polisi Nomor LP/A/32/V/RES.1.24/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Pelabuhan Tanjung Priok/Polda Metro Jaya tanggal 31 Mei 2026, LBH Peradi Profesional menuntut Hakim Tunggal PN Jakarta Utara untuk mengabulkan poin-poin petitum berikut:

1. Membatalkan Status Tersangka: Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penetapan Tersangka atas nama Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing yang diterbitkan oleh Termohon.

2. Menghentikan Penyidikan: Menyatakan tidak sah proses penyidikan dan memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/64/V/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polres Pelabuhan Tanjung Priok/Polda Metro Jaya tanggal 31 Mei 2026.

3. Membatalkan Semua Tindakan Turunan: Menyatakan tidak sah segala keputusan, penetapan, maupun tindakan lain yang dikeluarkan oleh Termohon, termasuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

4. Menyatakan Ketidakberwenangan (Kompetensi Relatif): Menyatakan Termohon tidak berwenang secara kompetensi relatif untuk melakukan penyidikan dalam perkara ini.

5. Membebaskan dari Tahanan: Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Gabriel Lumbantoruan dari dalam tahanan.
6. Rehabilitasi Nama Baik: Memulihkan segala hak hukum, harkat, dan martabat Pemohon akibat tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon.

LBH Peradi Profesional menegaskan bahwa praperadilan ini ditempuh demi mencari keadilan substantif, agar penegakan hukum di Indonesia tidak hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, serta menghentikan kesewenang-wenangan terhadap masyarakat kecil yang tidak berdaya.(Rls/Red)

Kontak Media LBH Peradi Profesional

1. Maruli: 0813-6935-0396
2. Irman: +62 852-1080-1919

 

Tags: JakartaLBHPeradiProfesional
Previous Post

PRL Desak Inspektorat Lampung Barat Tindaklanjuti Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Tiga Pekon

Next Post

Jaksa Agung Diingatkan Waspadai Manuver Internal dan Intervensi Hukum

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi
Hukum

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

by Tegar News
1 Agustus 2026
Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional
Hukum

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

by Chairul Husen
28 Juli 2026
JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban
Hukum

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

by Tegar News
28 Juli 2026
Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan
Hukum

Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan

by Tegar News
27 Juli 2026
Anggota Komisi III DPR RI: Walaupun Rompi dan Borgol Bukan Syarat Sah Penahan “Tak Boleh Ada Perlakuan Berbeda di Mata Hukum”
Hukum

Anggota Komisi III DPR RI: Walaupun Rompi dan Borgol Bukan Syarat Sah Penahan “Tak Boleh Ada Perlakuan Berbeda di Mata Hukum”

by Tegar News
26 Juli 2026
Next Post
Jaksa Agung Diingatkan Waspadai Manuver Internal dan Intervensi Hukum

Jaksa Agung Diingatkan Waspadai Manuver Internal dan Intervensi Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Puluhan Wartawan Gelar Aksi Solidaritas, Tuntut Usut Tuntas Pengeroyokan di PT GRS

Puluhan Wartawan Gelar Aksi Solidaritas, Tuntut Usut Tuntas Pengeroyokan di PT GRS

22 Agustus 2025
Usai Viral, Kades Cilayang Guha Diduga Tak Konsisten: Minta Berita Selesai Lewat Telepon, Malah Buka Suara di Media Lain

Usai Viral, Kades Cilayang Guha Diduga Tak Konsisten: Minta Berita Selesai Lewat Telepon, Malah Buka Suara di Media Lain

12 Juni 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi
Nasional

Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi

7 Agustus 2026
Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri
POLRI

Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri

7 Agustus 2026
Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat
Info Daerah

Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat

7 Agustus 2026
Peringati HUT ke-2 AKPERSI, DPP yang Diwakili Ketua DPD Jawa Barat Santuni 40 Anak Yatim dan Salurkan Al-Qur’an di Ponpes Tahfidzul Qur’an Karanghaur
Info Daerah

Peringati HUT ke-2 AKPERSI, DPP yang Diwakili Ketua DPD Jawa Barat Santuni 40 Anak Yatim dan Salurkan Al-Qur’an di Ponpes Tahfidzul Qur’an Karanghaur

6 Agustus 2026
KDM Nyatakan Perang! Lawan Peredaran Tramadol dan Miras Ilegal, Janjikan Hadiah Bagi Pelapor
Info Daerah

KDM Nyatakan Perang! Lawan Peredaran Tramadol dan Miras Ilegal, Janjikan Hadiah Bagi Pelapor

6 Agustus 2026
Ratusan Pendukung Padati Kantor Desa, H. Acep Saepudin Mantap Maju di Pilkades Kertajaya
Politik

Ratusan Pendukung Padati Kantor Desa, H. Acep Saepudin Mantap Maju di Pilkades Kertajaya

6 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News