Tegarnews.co.id – Jakarta, 9 Agustus 2026 | Polda Metro Jaya menangkap 28 pegiat media sosial yang diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks dalam dua bulan terakhir. Penindakan ini dilakukan sebagai upaya menjaga kondusivitas ruang digital yang marak disusupi informasi menyesatkan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, dari puluhan yang diamankan, sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial BCK, AD, JAP, AYF, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ.
Para pelaku diduga aktif menyebarkan konten hoaks melalui berbagai platform media sosial hingga menimbulkan keresahan di masyarakat. Polisi masih mendalami motif serta jaringan penyebaran informasi palsu tersebut.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus menindak tegas pelaku penyebar hoaks demi mencegah disinformasi meluas, sekaligus mengimbau masyarakat lebih bijak dan selektif dalam menerima serta membagikan informasi di media sosial.(Rls/Red)













