Selasa, September 29, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum

Ade Kuswara Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara, Tantang KPK Buktikan Dugaan Korupsi Proyek Rp107 Miliar

Tegar News by Tegar News
15 Agustus 2026
in Hukum
0
Ade Kuswara Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara, Tantang KPK Buktikan Dugaan Korupsi Proyek Rp107 Miliar
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Bandung, 15 Agustus 2026 | Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara menghadapi tuntutan pidana selama tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam perkara yang sama, ayah Ade Kuswara, HM Kunang, turut dituntut hukuman empat tahun penjara. Jaksa menilai keduanya memiliki keterkaitan dalam tindak pidana korupsi yang sedang disidangkan.

You might also like

Satreskrim Polres Metro Bekasi Tangkap Mobilisator Palajar untuk Aksi Rusuh!

Pelaku Curanmor di Cengkareng Berhasil Dibekuk Tim Jatanras Ditreskrimum PMJ di Dua Lokasi

Respons Cepat Bidang Hukum GMOCT Muh Yusuf S.E “Siap Kawal Hak Dyah Sri Bangun, Luruskan Kedudukan & Hubungan Rekan

“Menuntut, agar majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Kuswara dengan pidana penjara selama 7 tahun dan HM Kunang dengan 4 tahun kurungan dengan denda Rp300 juta subsider 100 hari,” kata JPU KPK di Pengadilan Tipikor Bandung.

Jaksa mendakwa Ade Kuswara dan HM Kunang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dakwaan kedua.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut tindakan kedua terdakwa dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Bekasi serta tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi. Adapun hal yang meringankan, keduanya belum pernah menjalani hukuman pidana, memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap kooperatif selama proses persidangan.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Ade Kuswara membayar uang pengganti sebesar Rp11 miliar, sedangkan HM Kunang dituntut membayar Rp1 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, keduanya diminta menjalani pidana pengganti berupa kurungan selama tiga tahun.

Tidak hanya itu, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Ade Kuswara untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.

“Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ucapnya.

Usai mendengarkan tuntutan, Ade Kuswara memberikan tanggapan kepada awak media. Ia menilai isi tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan dan meminta KPK membuktikan seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Karena memang tadi di surat tuntutan itu dibacakan, kalau menurut saya ini akal-akalan. Rp 107 miliar ini saya minta kalau memang berani, jaksa penuntut umum untuk membuktikan siapa yang melelang pada waktu itu PJ-nya. Dan ini selama sidang ini tidak pernah dibuktikan secara validasi, dan itu bukan di zaman saya,” kata Ade Kuswara.

Ade juga membantah tuduhan bahwa dirinya pernah menginstruksikan sekretaris pribadi maupun organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengarahkan proses tender proyek di Kabupaten Bekasi. Menurutnya, ia memiliki data mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pelelangan tersebut.

“Dan ini semua saya nyatakan akal-akalan. Coba buktikan di surat pelelangan anggaran 2024 siapa PJ-nya? Kami punya datanya,” tegasnya.

Ia turut menepis tuduhan mengenai penerimaan uang sebesar Rp8,5 miliar dari Sarjan. Menurut Ade, dana tersebut merupakan pinjaman pribadi yang memang akan dikembalikan, bukan bagian dari praktik suap atau gratifikasi.

“Sudah jelas-jelas Rp 8,5 M itu adalah pinjaman. Masak saya mengembalikan utang piutang disebut akal-akalan. Itu Sarjan sendiri loh yang minta, dan dari keterangan BAP pertama saya dibawa ke KPK itu semua pinjaman. Dan ini uang Rp 12,4 M itu dari mana unsurnya,” tuturnya.

Di akhir keterangannya, Ade kembali menegaskan tidak pernah mengatur proses pelelangan maupun mengarahkan OPD untuk memenangkan proyek tertentu. Ia meminta jaksa membuktikan seluruh tuduhan yang disampaikan di persidangan.

“Saya tidak merasa, tolong buktikan Rp 107 miliar itu dilelang oleh PJ siapa, itu bukan zaman saya. Dan juga saya tidak pernah merasa untuk memerintahkan OPD untuk mengatur dan memenangkan proyek itu,” pungkasnya.(Rls/Ilham)

Sumber: Cikarang News

 

Tags: AdeBekasiKorupsiKuswara
Previous Post

Setelah Viral, Proyek Penahan Tebing Tanjung Bulan Diperbaiki, Warga Nilai Hanya Ditambal, Tak Puas Minta Investigasi APH

Next Post

Update: Gempa M7,7 Mengguncang NTT, 14 Orang Meninggal Dunia dan Puluhan Bangunan Rusak

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Satreskrim Polres Metro Bekasi Tangkap Mobilisator Palajar untuk Aksi Rusuh!
Kriminal

Satreskrim Polres Metro Bekasi Tangkap Mobilisator Palajar untuk Aksi Rusuh!

by Tegar News
27 September 2026
Pelaku Curanmor di Cengkareng Berhasil Dibekuk Tim Jatanras Ditreskrimum PMJ di Dua Lokasi
Kriminal

Pelaku Curanmor di Cengkareng Berhasil Dibekuk Tim Jatanras Ditreskrimum PMJ di Dua Lokasi

by Tegar News
27 September 2026
Respons Cepat Bidang Hukum GMOCT Muh Yusuf S.E “Siap Kawal Hak Dyah Sri Bangun, Luruskan Kedudukan & Hubungan Rekan
Hukum

Respons Cepat Bidang Hukum GMOCT Muh Yusuf S.E “Siap Kawal Hak Dyah Sri Bangun, Luruskan Kedudukan & Hubungan Rekan

by Tegar News
25 September 2026
Sidang MK Memanas: Penggugat Tuding Ada Manipulasi PKPU Syarat Pencalonan Gibran, Hakim Cecar KPU dan Bawaslu
Hukum

Sidang MK Memanas: Penggugat Tuding Ada Manipulasi PKPU Syarat Pencalonan Gibran, Hakim Cecar KPU dan Bawaslu

by Tegar News
24 September 2026
Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Cirebon, Pelaku Mantan Suami Korban
Kriminal

Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Cirebon, Pelaku Mantan Suami Korban

by Tegar News
23 September 2026
Next Post
Update: Gempa M7,7 Mengguncang NTT, 14 Orang Meninggal Dunia dan Puluhan Bangunan Rusak

Update: Gempa M7,7 Mengguncang NTT, 14 Orang Meninggal Dunia dan Puluhan Bangunan Rusak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Tinjau Langsung Situasi Banjir di Karangligar Karawang, Serukan Patroli Rutin Jaga Keamanan

Tinjau Langsung Situasi Banjir di Karangligar Karawang, Serukan Patroli Rutin Jaga Keamanan

21 Januari 2026
Kejanggalan Kasus Jekson: Analisis Hukum, Moralitas Bangsa, dan Refleksi Kejujuran

Kejanggalan Kasus Jekson: Analisis Hukum, Moralitas Bangsa, dan Refleksi Kejujuran

23 Februari 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

12 Pj Kades di Pebayuran Dikonsolidasikan, Camat Hasyim Adnan Adha Perkuat Kendali Pemerintahan Desa
Pemerintahan

12 Pj Kades di Pebayuran Dikonsolidasikan, Camat Hasyim Adnan Adha Perkuat Kendali Pemerintahan Desa

29 September 2026
Dedi Mulyadi Tinggalkan Gerindra Demi PSI? Pengamat Soroti Satu Bahaya Besar!
Politik

Dedi Mulyadi Tinggalkan Gerindra Demi PSI? Pengamat Soroti Satu Bahaya Besar!

29 September 2026
Safari Jokowi di Jawa Barat: Momentum Besar Tapi KDM Tak Terlihat
Opini

Safari Jokowi di Jawa Barat: Momentum Besar Tapi KDM Tak Terlihat

29 September 2026
KPK Soroti Sumber Dana 13 Rumah Dinas Mewah Lapas Cibinong yang Disulap Jadi Villa Buat Napi Istimewa
Nasional

KPK Soroti Sumber Dana 13 Rumah Dinas Mewah Lapas Cibinong yang Disulap Jadi Villa Buat Napi Istimewa

29 September 2026
Lahan Diserobot! Pemilik Palm Boko Laporkan Sentul City ke Polda Jabar
Info Daerah

Lahan Diserobot! Pemilik Palm Boko Laporkan Sentul City ke Polda Jabar

29 September 2026
Sinyal Sidang MK Ijazah Gibran Lanjut Pembuktian! Baru Tiga Hakim “Skor 3:6” Masih Kurang?
Nasional

Sinyal Sidang MK Ijazah Gibran Lanjut Pembuktian! Baru Tiga Hakim “Skor 3:6” Masih Kurang?

29 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News