Sabtu, Agustus 15, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Ade Kuswara Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara, Tantang KPK Buktikan Dugaan Korupsi Proyek Rp107 Miliar

Tegar News by Tegar News
15 Agustus 2026
in Hukum
0
Ade Kuswara Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara, Tantang KPK Buktikan Dugaan Korupsi Proyek Rp107 Miliar
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Bandung, 15 Agustus 2026 | Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara menghadapi tuntutan pidana selama tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam perkara yang sama, ayah Ade Kuswara, HM Kunang, turut dituntut hukuman empat tahun penjara. Jaksa menilai keduanya memiliki keterkaitan dalam tindak pidana korupsi yang sedang disidangkan.

You might also like

Dua Wanita Pengiklan Layanan Seksual via Aplikasi Michat Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya

Polisi Berhasil Menangkap Tiga Pelaku Penyekapan Pasutri dari Salah Satu Rumah Warga

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pada Kasus Tantangan Hafalan Al-Quran Surat Ad-Dhuha, Gratis Miras!

“Menuntut, agar majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Kuswara dengan pidana penjara selama 7 tahun dan HM Kunang dengan 4 tahun kurungan dengan denda Rp300 juta subsider 100 hari,” kata JPU KPK di Pengadilan Tipikor Bandung.

Jaksa mendakwa Ade Kuswara dan HM Kunang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dakwaan kedua.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut tindakan kedua terdakwa dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Bekasi serta tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi. Adapun hal yang meringankan, keduanya belum pernah menjalani hukuman pidana, memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap kooperatif selama proses persidangan.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Ade Kuswara membayar uang pengganti sebesar Rp11 miliar, sedangkan HM Kunang dituntut membayar Rp1 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, keduanya diminta menjalani pidana pengganti berupa kurungan selama tiga tahun.

Tidak hanya itu, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Ade Kuswara untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.

“Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ucapnya.

Usai mendengarkan tuntutan, Ade Kuswara memberikan tanggapan kepada awak media. Ia menilai isi tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan dan meminta KPK membuktikan seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Karena memang tadi di surat tuntutan itu dibacakan, kalau menurut saya ini akal-akalan. Rp 107 miliar ini saya minta kalau memang berani, jaksa penuntut umum untuk membuktikan siapa yang melelang pada waktu itu PJ-nya. Dan ini selama sidang ini tidak pernah dibuktikan secara validasi, dan itu bukan di zaman saya,” kata Ade Kuswara.

Ade juga membantah tuduhan bahwa dirinya pernah menginstruksikan sekretaris pribadi maupun organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengarahkan proses tender proyek di Kabupaten Bekasi. Menurutnya, ia memiliki data mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pelelangan tersebut.

“Dan ini semua saya nyatakan akal-akalan. Coba buktikan di surat pelelangan anggaran 2024 siapa PJ-nya? Kami punya datanya,” tegasnya.

Ia turut menepis tuduhan mengenai penerimaan uang sebesar Rp8,5 miliar dari Sarjan. Menurut Ade, dana tersebut merupakan pinjaman pribadi yang memang akan dikembalikan, bukan bagian dari praktik suap atau gratifikasi.

“Sudah jelas-jelas Rp 8,5 M itu adalah pinjaman. Masak saya mengembalikan utang piutang disebut akal-akalan. Itu Sarjan sendiri loh yang minta, dan dari keterangan BAP pertama saya dibawa ke KPK itu semua pinjaman. Dan ini uang Rp 12,4 M itu dari mana unsurnya,” tuturnya.

Di akhir keterangannya, Ade kembali menegaskan tidak pernah mengatur proses pelelangan maupun mengarahkan OPD untuk memenangkan proyek tertentu. Ia meminta jaksa membuktikan seluruh tuduhan yang disampaikan di persidangan.

“Saya tidak merasa, tolong buktikan Rp 107 miliar itu dilelang oleh PJ siapa, itu bukan zaman saya. Dan juga saya tidak pernah merasa untuk memerintahkan OPD untuk mengatur dan memenangkan proyek itu,” pungkasnya.(Rls/Ilham)

Sumber: Cikarang News

 

Tags: AdeBekasiKorupsiKuswara
Previous Post

Setelah Viral, Proyek Penahan Tebing Tanjung Bulan Diperbaiki, Warga Nilai Hanya Ditambal, Tak Puas Minta Investigasi APH

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Dua Wanita Pengiklan Layanan Seksual via Aplikasi Michat Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya
Hukum

Dua Wanita Pengiklan Layanan Seksual via Aplikasi Michat Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya

by Tegar News
14 Agustus 2026
Polisi Berhasil Menangkap Tiga Pelaku Penyekapan Pasutri dari Salah Satu Rumah Warga
Kriminal

Polisi Berhasil Menangkap Tiga Pelaku Penyekapan Pasutri dari Salah Satu Rumah Warga

by Tegar News
14 Agustus 2026
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pada Kasus Tantangan Hafalan Al-Quran Surat Ad-Dhuha, Gratis Miras!
Kriminal

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pada Kasus Tantangan Hafalan Al-Quran Surat Ad-Dhuha, Gratis Miras!

by Tegar News
14 Agustus 2026
Mendes Yandri Laporkan 73 Akun Hoaks ke Bareskrim Polri Soal Koperasi Desa Merah Putih
Hukum

Mendes Yandri Laporkan 73 Akun Hoaks ke Bareskrim Polri Soal Koperasi Desa Merah Putih

by Tegar News
14 Agustus 2026
Publik Menanti Hasil Gelar Perkara Kasus Layla Rizky di Polres Metro Bekasi
Hukum

Publik Menanti Hasil Gelar Perkara Kasus Layla Rizky di Polres Metro Bekasi

by Chairul Husen
12 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Dalam Rangka Ops Patuh Lodaya 2025, Satlantas Polres Bogor & Ditlantas Polda Jabar Mengelar “Polantas Menyapa” Bersama Komunitas Ojol

Dalam Rangka Ops Patuh Lodaya 2025, Satlantas Polres Bogor & Ditlantas Polda Jabar Mengelar “Polantas Menyapa” Bersama Komunitas Ojol

17 Juli 2025
Di Duga Lapak Judi Tembak Ikan Kebal Hukum, Polres Pelabuhan Belawan Di Minta Tindak Tegas

Di Duga Lapak Judi Tembak Ikan Kebal Hukum, Polres Pelabuhan Belawan Di Minta Tindak Tegas

23 Juni 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Ade Kuswara Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara, Tantang KPK Buktikan Dugaan Korupsi Proyek Rp107 Miliar
Hukum

Ade Kuswara Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara, Tantang KPK Buktikan Dugaan Korupsi Proyek Rp107 Miliar

15 Agustus 2026
Setelah Viral, Proyek Penahan Tebing Tanjung Bulan Diperbaiki, Warga Nilai Hanya Ditambal, Tak Puas Minta Investigasi APH
Info Daerah

Setelah Viral, Proyek Penahan Tebing Tanjung Bulan Diperbaiki, Warga Nilai Hanya Ditambal, Tak Puas Minta Investigasi APH

15 Agustus 2026
Puluhan Media Saksikan Aliran Limbah Laundry ke Sungai, Agung Sulistio Hubungi Menteri LH: DLH Pekalongan Jangan Tutup Mata!
Info Daerah

Puluhan Media Saksikan Aliran Limbah Laundry ke Sungai, Agung Sulistio Hubungi Menteri LH: DLH Pekalongan Jangan Tutup Mata!

15 Agustus 2026
Pemuda dan Aparatur Desa di Kampung Gardu Raya Bersatu Dalam Menyambut HUT RI Ke 81
Info Desa

Pemuda dan Aparatur Desa di Kampung Gardu Raya Bersatu Dalam Menyambut HUT RI Ke 81

14 Agustus 2026
KPK Geledah Rumah Pegawai Pajak dan Kantor Wilayah di Surakarta, Sita  Emas 1,3 Kg dan Uang Tunai 100 Juta
Info Korupsi

KPK Geledah Rumah Pegawai Pajak dan Kantor Wilayah di Surakarta, Sita Emas 1,3 Kg dan Uang Tunai 100 Juta

14 Agustus 2026
Dua Wanita Pengiklan Layanan Seksual via Aplikasi Michat Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya
Hukum

Dua Wanita Pengiklan Layanan Seksual via Aplikasi Michat Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya

14 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News