Tegarnews.co.id – Jakarta, 22 Agustus 2026 | Ruben Samuel Onsu alias Ruben Onsu. Niat hati membesarkan bisnisnya, minjam modal, dijanjikan untung, nyatanya tak sesuai janji. Ia pun dilaporkan ke Polisi. Akhirnya jadi tersangka. Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Ruben sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dana investasi. Status itu diumumkan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo, Kamis, 20 Agustus 2026, setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa hari sebelumnya.
Perkaranya tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, dibuat 22 Agustus 2025. Pelapor berinisial P, korban berinisial DM, sedangkan terlapor berinisial RSO. Penyelidikan dimulai sejak laporan masuk, lalu naik pangkat menjadi penyidikan pada 25 April 2026. Lebih dari enam saksi sudah diperiksa, termasuk saksi ahli.
Menurut polisi, Ruben memiliki usaha menawarkan korban untuk menginvestasikan dananya. Korban tertarik, modal diserahkan, keuntungan dijanjikan.
Nah, di sinilah drama dimulai. Keuntungan belum nongol. Modal juga belum balik. Korban akhirnya melapor.
Usaha dimaksud bergerak di bidang jual beli produk. Namun polisi belum membuka jenis produk maupun jumlah kerugian karena masih menjadi materi penyidikan. Jangan dulu kita buka kalkulator, wak. Angkanya saja polisi belum buka.
Setelah ditetapkan tersangka, Ruben akan dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Kemungkinan pekan depan. Sampai sekarang ia belum ditahan. Catatan penting, tersangka bukan berarti otomatis terbukti bersalah. Perkara masih berproses dan pembuktian tetap menjadi ranah hukum.
Ruben dan Sarwendah Tan menikah pada 22 Oktober 2013 di Bali. Mereka memiliki dua anak kandung, Thalia Putri Onsu, lahir 5 Juni 2015, dan Thania Putri Onsu, lahir 5 Juni 2019. Mereka juga mengangkat Betrand Peto pada 2019.
Keluarga ini lama dikenal harmonis. Namun akhirnya rumah tangga retak. Ruben menggugat cerai Sarwendah pada Juni 2024. Putusan cerai dijatuhkan secara verstek pada 24 September 2024 karena ketidakcocokan prinsip hidup dan percekcokan terus-menerus.
Dalam Akta Notaris Nomor 39, hak asuh anak berada pada Sarwendah. Ruben bertanggung jawab atas nafkah dan pendidikan yang sempat mencapai sekitar Rp200 juta per bulan, serta berhak bertemu anak selama dua hingga tiga hari seminggu.
Tetapi setelah perceraian, urusan nafkah dan pertemuan anak kembali memanas. Ruben menghentikan nafkah sejak akhir 2025 karena merasa hak bertemu anak tidak terpenuhi. Pada 30 Juni 2026, ia menggugat hak asuh dan perwalian anak ke PN Jakarta Selatan.
Mediasi berlangsung sekitar 30 hari dan dinyatakan gagal pada 19 Agustus 2026. Perkara pun melanjutkan perjalanan ke sidang pokok.
Di tengah semua keruwetan itu, Ruben juga menempuh perjalanan spiritual. Pada 31 Maret 2025, hari pertama Idulfitri 1446 Hijriah, Ruben mengumumkan dirinya resmi menjadi mualaf setelah proses sekitar empat tahun dengan bimbingan Habib Usman bin Yahya.
Ia mengatakan keputusan tersebut lahir dari hati, sudah dipikirkan matang-matang, bukan karena rumah tangga dan bukan pula karena paksaan. Sebelum bersyahadat, Ruben mengaku sudah menjalankan salat dan puasa. Ia kemudian meminta doa agar istiqamah.
Kini, hidup Ruben memasuki bab baru lagi. Dugaan perkara investasi. Status tersangka. Belum ditahan. Rumah tangga sudah menjadi sejarah, urusan anak masih bersidang, perjalanan spiritual terus berjalan, sementara bisnis kini ikut dipanggil ke ruang pemeriksaan.(Rls/Red)
Sumber: Rosadi Jamani













