Sabtu, Agustus 22, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Satreskrim Polres Metro Jaksel Menetapkan Ruben Onsu Sebagai Tersangka Dugaan Penipuan Dana Investasi

Tegar News by Tegar News
22 Agustus 2026
in Hukum
0
Satreskrim Polres Metro Jaksel Menetapkan Ruben Onsu Sebagai Tersangka Dugaan Penipuan Dana Investasi
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Jakarta, 22 Agustus 2026 | Ruben Samuel Onsu alias Ruben Onsu. Niat hati membesarkan bisnisnya, minjam modal, dijanjikan untung, nyatanya tak sesuai janji. Ia pun dilaporkan ke Polisi. Akhirnya jadi tersangka. Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Ruben sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dana investasi. Status itu diumumkan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo, Kamis, 20 Agustus 2026, setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa hari sebelumnya.

Perkaranya tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, dibuat 22 Agustus 2025. Pelapor berinisial P, korban berinisial DM, sedangkan terlapor berinisial RSO. Penyelidikan dimulai sejak laporan masuk, lalu naik pangkat menjadi penyidikan pada 25 April 2026. Lebih dari enam saksi sudah diperiksa, termasuk saksi ahli.

You might also like

Oknum Polisi di Maluku Ditahan, Diduga Gelapkan Dana Pembangunan Masjid Rp450 Juta

Desakan Hukum Mati Bagi Koruptor Menggema Dari Kiai Sampai Politikus, Namun Tak Kunjung Terwujud?

Oknum Mengaku Wartawan, Diduga Lakukan Penganiayaan, Intimidasi & Pembacokan Terhadap Warga serta Jurnalis

Menurut polisi, Ruben memiliki usaha menawarkan korban untuk menginvestasikan dananya. Korban tertarik, modal diserahkan, keuntungan dijanjikan.

Nah, di sinilah drama dimulai. Keuntungan belum nongol. Modal juga belum balik. Korban akhirnya melapor.

Usaha dimaksud bergerak di bidang jual beli produk. Namun polisi belum membuka jenis produk maupun jumlah kerugian karena masih menjadi materi penyidikan. Jangan dulu kita buka kalkulator, wak. Angkanya saja polisi belum buka.

Setelah ditetapkan tersangka, Ruben akan dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Kemungkinan pekan depan. Sampai sekarang ia belum ditahan. Catatan penting, tersangka bukan berarti otomatis terbukti bersalah. Perkara masih berproses dan pembuktian tetap menjadi ranah hukum.

Ruben dan Sarwendah Tan menikah pada 22 Oktober 2013 di Bali. Mereka memiliki dua anak kandung, Thalia Putri Onsu, lahir 5 Juni 2015, dan Thania Putri Onsu, lahir 5 Juni 2019. Mereka juga mengangkat Betrand Peto pada 2019.

Keluarga ini lama dikenal harmonis. Namun akhirnya rumah tangga retak. Ruben menggugat cerai Sarwendah pada Juni 2024. Putusan cerai dijatuhkan secara verstek pada 24 September 2024 karena ketidakcocokan prinsip hidup dan percekcokan terus-menerus.

Dalam Akta Notaris Nomor 39, hak asuh anak berada pada Sarwendah. Ruben bertanggung jawab atas nafkah dan pendidikan yang sempat mencapai sekitar Rp200 juta per bulan, serta berhak bertemu anak selama dua hingga tiga hari seminggu.

Tetapi setelah perceraian, urusan nafkah dan pertemuan anak kembali memanas. Ruben menghentikan nafkah sejak akhir 2025 karena merasa hak bertemu anak tidak terpenuhi. Pada 30 Juni 2026, ia menggugat hak asuh dan perwalian anak ke PN Jakarta Selatan.

Mediasi berlangsung sekitar 30 hari dan dinyatakan gagal pada 19 Agustus 2026. Perkara pun melanjutkan perjalanan ke sidang pokok.

Di tengah semua keruwetan itu, Ruben juga menempuh perjalanan spiritual. Pada 31 Maret 2025, hari pertama Idulfitri 1446 Hijriah, Ruben mengumumkan dirinya resmi menjadi mualaf setelah proses sekitar empat tahun dengan bimbingan Habib Usman bin Yahya.

Ia mengatakan keputusan tersebut lahir dari hati, sudah dipikirkan matang-matang, bukan karena rumah tangga dan bukan pula karena paksaan. Sebelum bersyahadat, Ruben mengaku sudah menjalankan salat dan puasa. Ia kemudian meminta doa agar istiqamah.

Kini, hidup Ruben memasuki bab baru lagi. Dugaan perkara investasi. Status tersangka. Belum ditahan. Rumah tangga sudah menjadi sejarah, urusan anak masih bersidang, perjalanan spiritual terus berjalan, sementara bisnis kini ikut dipanggil ke ruang pemeriksaan.(Rls/Red)

Sumber: Rosadi Jamani

 

Tags: HumasJakartaKasiMetroPolresSelatan
Previous Post

Begini Cara Para Akademisi Korupsi, Orang Tua Calon Mahasiswa Diperas

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Oknum Polisi di Maluku Ditahan, Diduga Gelapkan Dana Pembangunan Masjid Rp450 Juta
Kriminal

Oknum Polisi di Maluku Ditahan, Diduga Gelapkan Dana Pembangunan Masjid Rp450 Juta

by Tegar News
22 Agustus 2026
Desakan Hukum Mati Bagi Koruptor Menggema Dari Kiai Sampai Politikus, Namun Tak Kunjung Terwujud?
Hukum

Desakan Hukum Mati Bagi Koruptor Menggema Dari Kiai Sampai Politikus, Namun Tak Kunjung Terwujud?

by Tegar News
21 Agustus 2026
Oknum Mengaku Wartawan, Diduga Lakukan Penganiayaan, Intimidasi & Pembacokan Terhadap Warga serta Jurnalis
Kriminal

Oknum Mengaku Wartawan, Diduga Lakukan Penganiayaan, Intimidasi & Pembacokan Terhadap Warga serta Jurnalis

by Tegar News
16 Agustus 2026
Ade Kuswara Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara, Tantang KPK Buktikan Dugaan Korupsi Proyek Rp107 Miliar
Hukum

Ade Kuswara Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara, Tantang KPK Buktikan Dugaan Korupsi Proyek Rp107 Miliar

by Tegar News
15 Agustus 2026
Dua Wanita Pengiklan Layanan Seksual via Aplikasi Michat Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya
Hukum

Dua Wanita Pengiklan Layanan Seksual via Aplikasi Michat Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya

by Tegar News
14 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Berbagi Berkah Ramadhan, GMDM Lampung Bagikan 400 Paket Takjil

Berbagi Berkah Ramadhan, GMDM Lampung Bagikan 400 Paket Takjil

6 Maret 2026
Tidak Boleh Terlantar! Disdukcapil Garut Harus Jemput Bola Rekam E-KTP untuk 4 ODGJ Wanaraja

Tidak Boleh Terlantar! Disdukcapil Garut Harus Jemput Bola Rekam E-KTP untuk 4 ODGJ Wanaraja

24 Januari 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Satreskrim Polres Metro Jaksel Menetapkan Ruben Onsu Sebagai Tersangka Dugaan Penipuan Dana Investasi
Hukum

Satreskrim Polres Metro Jaksel Menetapkan Ruben Onsu Sebagai Tersangka Dugaan Penipuan Dana Investasi

22 Agustus 2026
Begini Cara Para Akademisi Korupsi, Orang Tua Calon Mahasiswa Diperas
Info Korupsi

Begini Cara Para Akademisi Korupsi, Orang Tua Calon Mahasiswa Diperas

22 Agustus 2026
Satu Tahun Berdiri, BANK Emas Indonesia Sudah Bisa Kelola Logam Mulia Senilai 360 Triliun
Pemerintahan

Satu Tahun Berdiri, BANK Emas Indonesia Sudah Bisa Kelola Logam Mulia Senilai 360 Triliun

22 Agustus 2026
Sungai Barito Kering Kerontang, Dasar Sungai Bisa Dilalui Berjalan Kaki
Info Daerah

Sungai Barito Kering Kerontang, Dasar Sungai Bisa Dilalui Berjalan Kaki

22 Agustus 2026
Oknum Polisi di Maluku Ditahan, Diduga Gelapkan Dana Pembangunan Masjid Rp450 Juta
Kriminal

Oknum Polisi di Maluku Ditahan, Diduga Gelapkan Dana Pembangunan Masjid Rp450 Juta

22 Agustus 2026
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Sebut Nanik S Deyang Punya Dapur MBG “Catut Nama Prabowo”
Info Korupsi

Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Sebut Nanik S Deyang Punya Dapur MBG “Catut Nama Prabowo”

22 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News