Tegarnews.co.id – Bekasi, 25 Agustus 2026– Umat Islam di Indonesia setiap tahun memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW dengan berbagai kegiatan keagamaan. Masyarakat biasanya mengisi momentum tersebut dengan pembacaan selawat, sirah Nabawiyah, pengajian, hingga berbagi makanan dan bersedekah. Selasa (25/08/2026).
Namun, suasana malam Maulid Nabi Muhammad SAW di Kabupaten Bekasi justru mendapat sorotan. Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) diduga tetap menjalankan aktivitasnya pada malam yang dianggap istimewa oleh umat Islam.
Kabupaten Bekasi sendiri belum lama ini memperingati hari jadinya yang ke-76 dengan mengusung tema “Bangkit Bersama, Maju Melayani, Sejahtera untuk Semua.”
Pemerintah Kabupaten Bekasi terus mendorong kemajuan pembangunan dan pelayanan masyarakat. Namun, kemajuan tersebut juga menuntut pemerintah untuk menjaga nilai sosial, budaya, ketertiban, serta norma agama yang hidup di tengah masyarakat.
Nama besar almarhum KH. Noer Ali sebagai salah satu ulama besar yang memiliki sejarah kuat dengan Bekasi juga menjadi bagian penting dari identitas daerah.
Karena itu, keberadaan THM yang diduga tetap beroperasi pada malam Maulid Nabi Muhammad SAW memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di kawasan Cibatu, Kabupaten Bekasi, tepatnya di sekitar pinggiran Kalimalang. Selain itu, kawasan Jababeka juga disebut menjadi salah satu lokasi yang memiliki aktivitas hiburan malam.
Tim investigasi Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN) melakukan penelusuran ke salah satu lokasi hiburan malam di wilayah Cibatu pada Senin malam, 24 Agustus 2026.
Saat menjalankan penelusuran, tim investigasi menghadapi sebuah insiden. Pihak JMPN menyebut salah satu anggota tim mengalami dugaan pemukulan oleh orang yang belum diketahui identitasnya.
Tidak hanya itu, seseorang juga diduga mengambil atau menguasai telepon seluler milik anggota tim yang digunakan untuk menjalankan tugas jurnalistik.
Insiden tersebut kemudian mendapat perhatian karena terjadi ketika tim sedang melakukan kegiatan investigasi jurnalistik.
Pihak JMPN meminta aparat penegak hukum mengusut kejadian tersebut secara profesional dan mengungkap pihak yang terlibat.
Ulama Bekasi, KH. Soleh Jaelani, turut menyoroti dugaan aktivitas THM pada malam Maulid Nabi Muhammad SAW.
“Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi. Pemerintah daerah seharusnya melakukan penertiban terhadap tempat hiburan malam yang terbukti melanggar ketentuan,” ujar KH. Soleh Jaelani.
Menurutnya, pemerintah harus menjalankan aturan secara konsisten dan tidak boleh membiarkan tempat usaha menjalankan aktivitas apabila terbukti melanggar peraturan daerah.
Ia juga menyinggung Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 yang mengatur ketentuan terkait penyelenggaraan kegiatan pariwisata dan hiburan.
“Saya mengecam apabila benar pengusaha tempat hiburan malam tetap membuka usahanya pada malam Maulid Nabi Muhammad SAW. Pengusaha seharusnya menghormati hari istimewa umat Islam. Pemerintah daerah harus segera bertindak apabila menemukan pelanggaran,” tegasnya.

Ketua Umum Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN), Raja Simatupang, meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi mengambil langkah tegas terhadap THM yang terbukti melanggar ketentuan.
“Kami yang mencintai Kabupaten Bekasi sangat kecewa jika persoalan seperti ini terus terjadi. Kami meminta pemerintah daerah menginstruksikan Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan penertiban terhadap tempat hiburan malam yang terbukti melanggar perda,” kata Raja.
Raja menilai pemerintah tidak boleh membiarkan aktivitas THM berjalan tanpa pengawasan.
Ia juga meminta aparat mengusut dugaan kekerasan yang menimpa anggota tim investigasi JMPN.
“Jangan sampai Kabupaten Bekasi mendapat citra sebagai daerah yang membiarkan tempat hiburan malam berkembang tanpa pengawasan. Apalagi sampai terjadi dugaan kekerasan dan penguasaan alat kerja terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas,” tegasnya.
Menurut Raja, wartawan memiliki perlindungan hukum ketika menjalankan tugas jurnalistik. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8 yang mengatur perlindungan hukum terhadap wartawan dalam melaksanakan profesinya.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan kekerasan dan penguasaan alat kerja tersebut. Jika terbukti terjadi, maka aparat harus mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu klarifikasi dari pengelola THM yang disebut dalam pemberitaan, Pemerintah Kabupaten Bekasi, serta pihak kepolisian terkait dugaan operasional THM dan insiden yang dialami tim investigasi JMPN.
Redaksi Tegarnews membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai dengan prinsip jurnalistik dan Undang-Undang Pers.













