Tegarnews.co.id – Jakarta, 27 Agustus 2026 | Nama Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mendadak menjadi perbincangan hangat netizen di berbagai media sosial, termasuk Facebook. Hal ini dipicu oleh laporan LHKPN terbarunya yang mencatatkan kekayaan bersih mencapai Rp48,23 miliar.
Sorotan publik ini mencuat setelah perwira tinggi kepolisian yang akrab disapa “Buher” tersebut memberikan pengumuman resmi terkait langkah hukum penonaktifan/pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Mas Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Sorotan Netizen: Pengumuman Kasus vs Laporan LHKPN
Tindakan kepolisian terhadap rekening aktivis AMPB mengundang reaksi tajam dari warganet. Banyak netizen yang kemudian beralih menguliti serta menyoroti transparansi harta para pejabat kepolisian yang menangani atau mengumumkan kasus tersebut.
Dari penelusuran data LHKPN periode terbaru (Februari 2026), total kekayaan bersih Kombes Pol. Budi Hermanto tercatat sebesar Rp48,23 miliar (setelah dikurangi utang sebesar Rp2,3 miliar dari total aset keseluruhan yang mencapai Rp50,53 miliar). Angka fantastis ini menempatkannya sebagai salah satu jajaran perwira polisi dengan nilai kekayaan yang cukup menonjol.
Rincian Aset Kekayaan Rp48,23 Miliar
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), berikut adalah rincian aset yang dimiliki oleh Kombes Pol. Budi Hermanto:
Tanah dan Bangunan (Rp29,78 Miliar): Aset properti yang tersebar di wilayah strategis Jakarta Selatan (senilai ~Rp21,21 miliar) dan Kota Jambi (senilai ~Rp8,56 miliar).
Alat Transportasi dan Mesin (Rp970 Juta):
Toyota Alphard (2020)Rp600 Juta
Motor Ducati Scrambler (2016) Rp200 Juta.Toyota Innova (2018)Rp170 Juta
Kas & Setara Kas: Rp800 Juta
Harta Bergerak Lainnya: Rp80 Juta
Harta Lainnya: Rp18,9 Miliar
Kewajiban Utang: Rp2,3 Miliar
Reaksi warganet di Facebook
beragam komentar memenuhi kolom diskusi postingan berita di jejaring sosial. Sebagian netizen mempertanyakan rasionalitas jumlah kekayaan aparat penegak hukum di tengah tindakan ketat terhadap aktivitas penggalangan dana atau rekening aktivis masyarakat.
Meskipun demikian, beberapa pihak mengingatkan bahwa besarnya angka dalam LHKPN yang dilaporkan secara transparan tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum, melainkan bentuk kewajiban pejabat negara dalam melaporkan asetnya secara jujur. (Rls/Red)
Sumber: AyKonteks/Update Nusantara














