Tegarnews.co.id – Jakarta, 12 September 2026 | Kasus tewasnya pedagang cermin Bambang Setiawan (59) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni FP (23), DS (33), dan DDS (29). Ketiganya ditangkap di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Seperti dikutip dari antara
Tiga tersangka berinisial FP, DS dan DDS disebut memiliki peran masing-masing. FP diduga memukul Bambang menggunakan potongan kayu. DDS disebut menyeret dan menendang korban di tengah jalan, sementara DS turut memukul dan menyeret korban.
Polisi menyebut para tersangka merupakan warga sipil dan tidak terafiliasi dengan organisasi atau instansi mana pun, termasuk GRIB Jaya.
Bambang meninggal dunia setelah diduga menjadi korban kekerasan massa yang datang setelah aksi unjuk rasa pada 27 Agustus 2026.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 16 saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya DVR CCTV, potongan kayu, bongkahan batu, gelas, piring, dan rekaman video yang beredar di media sosial.
Penyidik juga melakukan analisis digital forensik, pemeriksaan sidik jari laten, serta melibatkan ahli kedokteran forensik, digital forensik, psikologi forensik, psikologi massa, sosiologi hukum, dan hukum pidana.
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Rls/Red)













