Tegarnews.co.id – Sragen Jawa Tengah, 12 September 2026 | Peredaran obat-obatan golongan keras dan berbahaya kembali mencoreng hukum di wilayah Hukum Polres Sragen. Tim investigasi Tegarnews.co.id,- mengungkap fakta mengerikan dan memprihatinkan: obat jenis Tramadol, Eximer, dan Trihex beredar dan dijual secara bebas, terang-terangan, bahkan merasa “kebal hukum”
Informasi yang dihimpun mengungkap modus operandi yang sangat sistematis dan berani. Penjualan ilegal ini berlangsung di warung kecil menyerupai warung klontong yang sengaja disiapkan. Yang lebih mencengangkan, lokasi penjualan itu dijaga ketat oleh orang-orang yang mengaku warga sekitar dan di bekingi oknum APH
Bukan sekadar berani berjualan, para pelaku ini justru berani menantang, mengancam, hingga mengintimidasi siapa saja—termasuk wartawan—yang berusaha mendekat atau melakukan konfirmasi. Sikap arogan ini menimbulkan dugaan kuat bahwa mereka memiliki “payung perlindungan” yang sangat kuat di balik layar.
Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan dengan berani membuka suara, mengungkap fakta yang lebih gelap. Menurutnya, aktivitas haram ini tidak akan bisa berjalan mulus jika tidak ada campur tangan APH.
“Sudah pasti ada oknum APH yang terlibat atau memberi izin diam-diam. Mereka merasa aman, merasa kebal hukum, dan berani mengusir siapa pun yang melarang. Ini bukan rahasia lagi di warga, tapi kami takut melapor,” ungkap warga tersebut dengan gemetar.
Ironisnya, tim investigasi mendapati info yang memilukan bahwa pemilik toko obat keras golongan G tersebut bukan bersalah dari pulau jawa akan tetapi warga dari aceh
Publik pun bertanya-tanya dengan nada sinis: Apakah Polsek Tamansari dan jajarannya benar-benar tidak tahu, atau justru sengaja menutup mata dan telinga demi kepentingan kelompok tertentu?
Secara hukum, tindakan ini adalah kejahatan berat. Berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, siapa pun yang mengedarkan atau menjual obat keras tanpa izin resmi dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 Miliar.
Belum lagi ditambah pasal berlapis lainnya. Berdasarkan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku yang menyalurkan barang berbahaya dan merugikan masyarakat bisa dihukum penjara hingga 5 tahun dan denda Rp 2 Miliar.
Masyarakat Sragen kini berada di ambang ke khawatiran. Obat-obatan ini menjadi ancaman nyata yang perlahan mematikan generasi muda, merusak akal sehat, dan mengancam masa depan bangsa. Warga menuntut agar Polres Sragen, tidak lagi diam, tidak lagi berlepas tangan, dan segera turun tangan sendiri.
Warga mendesak penindakan habis-habisan, pembongkaran jaringan, dan Mengusut tuntas siapa oknum yang berani menjual perlindungan hukum bagi pengedar obat maut ini. Jika tidak ditindak sekarang,maka Kabupaten Karang Anyar Sragen akan menjadi tempat ber edar nya obat keras golongan G jenis Tramadol Eximer Trihex yang bisa meruksak generasi bangsa di masa yang akan datang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak – pihak terkait. Dengan tayangnya pemberitaan ini, memberikan ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Rls/Tim Investigasi/Dedi Kurniadi)














