Sabtu, September 12, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Info Daerah

Peredaran Obat Keras Jenis Eximer, Trihex dan Tramdol di Sragen & Solo Karang Anyar – Jawa Tengah Semakin Merajalela “Warga Desak APH untuk Menindak Tegas!

Tegar News by Tegar News
12 September 2026
in Info Daerah
0
Peredaran Obat Keras Jenis Eximer, Trihex dan Tramdol di Sragen & Solo Karang Anyar – Jawa Tengah Semakin Merajalela “Warga Desak APH untuk Menindak Tegas!
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Sragen Jawa Tengah, 12 September 2026 | Peredaran obat-obatan golongan keras dan berbahaya kembali mencoreng hukum di wilayah Hukum Polres Sragen. Tim investigasi Tegarnews.co.id,- mengungkap fakta mengerikan dan memprihatinkan: obat jenis Tramadol, Eximer, dan Trihex beredar dan dijual secara bebas, terang-terangan, bahkan merasa “kebal hukum”

Informasi yang dihimpun mengungkap modus operandi yang sangat sistematis dan berani. Penjualan ilegal ini berlangsung di warung kecil menyerupai warung klontong yang sengaja disiapkan. Yang lebih mencengangkan, lokasi penjualan itu dijaga ketat oleh orang-orang yang mengaku warga sekitar dan di bekingi oknum APH

You might also like

Jejak Getah Pinus TNGC Menyusuri Jawa: SBI–LPK-RI, Squad Nusantara & Gakkum Telusuri Rantai Pasok Hingga PT EMB Pekalongan

Diduga Gudang Penampungan Solar Bersubsidi yang Bekerjasama dengan Pihak PT Indah Raya Sentosa Hingga Saat Ini Belum Tersentuh?

PKS Belum Tandatangan, Getah Pinus TNGC Sudah Mengalir ke PT EMB Pekalongan – APH, Kejaksaan & Gakkum Diminta Bongkar Rantai Pasok

Bukan sekadar berani berjualan, para pelaku ini justru berani menantang, mengancam, hingga mengintimidasi siapa saja—termasuk wartawan—yang berusaha mendekat atau melakukan konfirmasi. Sikap arogan ini menimbulkan dugaan kuat bahwa mereka memiliki “payung perlindungan” yang sangat kuat di balik layar.

Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan dengan berani membuka suara, mengungkap fakta yang lebih gelap. Menurutnya, aktivitas haram ini tidak akan bisa berjalan mulus jika tidak ada campur tangan APH.

“Sudah pasti ada oknum APH yang terlibat atau memberi izin diam-diam. Mereka merasa aman, merasa kebal hukum, dan berani mengusir siapa pun yang melarang. Ini bukan rahasia lagi di warga, tapi kami takut melapor,” ungkap warga tersebut dengan gemetar.

Ironisnya, tim investigasi mendapati info yang memilukan bahwa pemilik toko obat keras golongan G tersebut bukan bersalah dari pulau jawa akan tetapi warga dari aceh

Publik pun bertanya-tanya dengan nada sinis: Apakah Polsek Tamansari dan jajarannya benar-benar tidak tahu, atau justru sengaja menutup mata dan telinga demi kepentingan kelompok tertentu?

Secara hukum, tindakan ini adalah kejahatan berat. Berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, siapa pun yang mengedarkan atau menjual obat keras tanpa izin resmi dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 Miliar.

Belum lagi ditambah pasal berlapis lainnya. Berdasarkan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku yang menyalurkan barang berbahaya dan merugikan masyarakat bisa dihukum penjara hingga 5 tahun dan denda Rp 2 Miliar.

Masyarakat Sragen kini berada di ambang ke khawatiran. Obat-obatan ini menjadi ancaman nyata yang perlahan mematikan generasi muda, merusak akal sehat, dan mengancam masa depan bangsa. Warga menuntut agar Polres Sragen, tidak lagi diam, tidak lagi berlepas tangan, dan segera turun tangan sendiri.

Warga mendesak penindakan habis-habisan, pembongkaran jaringan, dan Mengusut tuntas siapa oknum yang berani menjual perlindungan hukum bagi pengedar obat maut ini. Jika tidak ditindak sekarang,maka Kabupaten Karang Anyar Sragen akan menjadi tempat ber edar nya obat keras golongan G jenis Tramadol Eximer Trihex yang bisa meruksak generasi bangsa di masa yang akan datang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak – pihak terkait. Dengan tayangnya pemberitaan ini, memberikan ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Rls/Tim Investigasi/Dedi Kurniadi)

 

Tags: DaftarGJawaKerasObatPeredarànTengah
Previous Post

PKS Belum Tandatangan, Getah Pinus TNGC Sudah Mengalir ke PT EMB Pekalongan – APH, Kejaksaan & Gakkum Diminta Bongkar Rantai Pasok

Next Post

Diduga Gudang Penampungan Solar Bersubsidi yang Bekerjasama dengan Pihak PT Indah Raya Sentosa Hingga Saat Ini Belum Tersentuh?

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Jejak Getah Pinus TNGC Menyusuri Jawa: SBI–LPK-RI, Squad Nusantara & Gakkum Telusuri Rantai Pasok Hingga PT EMB Pekalongan
Info Daerah

Jejak Getah Pinus TNGC Menyusuri Jawa: SBI–LPK-RI, Squad Nusantara & Gakkum Telusuri Rantai Pasok Hingga PT EMB Pekalongan

by Tegar News
12 September 2026
Diduga Gudang Penampungan Solar Bersubsidi yang Bekerjasama dengan Pihak PT Indah Raya Sentosa Hingga Saat Ini Belum Tersentuh?
Info Daerah

Diduga Gudang Penampungan Solar Bersubsidi yang Bekerjasama dengan Pihak PT Indah Raya Sentosa Hingga Saat Ini Belum Tersentuh?

by Tegar News
12 September 2026
PKS Belum Tandatangan, Getah Pinus TNGC Sudah Mengalir ke PT EMB Pekalongan – APH, Kejaksaan & Gakkum Diminta Bongkar Rantai Pasok
Info Daerah

PKS Belum Tandatangan, Getah Pinus TNGC Sudah Mengalir ke PT EMB Pekalongan – APH, Kejaksaan & Gakkum Diminta Bongkar Rantai Pasok

by Tegar News
12 September 2026
H. Midi Edys Respons Keluhan Warga, Mesin Pamsimas Rusak Langsung Diganti
Info Daerah

H. Midi Edys Respons Keluhan Warga, Mesin Pamsimas Rusak Langsung Diganti

by Chairul Husen
11 September 2026
SPPG Ngumpet Saat Ratusan Korban Keracunan MBG Dirawat, Pemkab Terpaksa Nalangi! Bupati Sidoarjo: Tanggung Jawab Hukum Harus pada Penyelenggara
Info Daerah

SPPG Ngumpet Saat Ratusan Korban Keracunan MBG Dirawat, Pemkab Terpaksa Nalangi! Bupati Sidoarjo: Tanggung Jawab Hukum Harus pada Penyelenggara

by Tegar News
11 September 2026
Next Post
Diduga Gudang Penampungan Solar Bersubsidi yang Bekerjasama dengan Pihak PT Indah Raya Sentosa Hingga Saat Ini Belum Tersentuh?

Diduga Gudang Penampungan Solar Bersubsidi yang Bekerjasama dengan Pihak PT Indah Raya Sentosa Hingga Saat Ini Belum Tersentuh?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Bhabinkamtibmas Desa Cikuda Polsek Parungpanjang Sambangi Warga, Beri Himbauan Jaga Kamtibmas

Bhabinkamtibmas Desa Cikuda Polsek Parungpanjang Sambangi Warga, Beri Himbauan Jaga Kamtibmas

27 Mei 2025
Dirut PERUMDA Tirtanadi Ardian Surbakti “Kebut” Pendapatan dengan Tekan Losses

Dirut PERUMDA Tirtanadi Ardian Surbakti “Kebut” Pendapatan dengan Tekan Losses

3 Januari 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Thomas Amirico Lantik 98 Kepala Sekolah di Lampung, Ini Daftar Nama dan Sekolah Tujuannya?
Pendidikan

Thomas Amirico Lantik 98 Kepala Sekolah di Lampung, Ini Daftar Nama dan Sekolah Tujuannya?

12 September 2026
Jejak Getah Pinus TNGC Menyusuri Jawa: SBI–LPK-RI, Squad Nusantara & Gakkum Telusuri Rantai Pasok Hingga PT EMB Pekalongan
Info Daerah

Jejak Getah Pinus TNGC Menyusuri Jawa: SBI–LPK-RI, Squad Nusantara & Gakkum Telusuri Rantai Pasok Hingga PT EMB Pekalongan

12 September 2026
Diduga Gudang Penampungan Solar Bersubsidi yang Bekerjasama dengan Pihak PT Indah Raya Sentosa Hingga Saat Ini Belum Tersentuh?
Info Daerah

Diduga Gudang Penampungan Solar Bersubsidi yang Bekerjasama dengan Pihak PT Indah Raya Sentosa Hingga Saat Ini Belum Tersentuh?

12 September 2026
Peredaran Obat Keras Jenis Eximer, Trihex dan Tramdol di Sragen & Solo Karang Anyar – Jawa Tengah Semakin Merajalela “Warga Desak APH untuk Menindak Tegas!
Info Daerah

Peredaran Obat Keras Jenis Eximer, Trihex dan Tramdol di Sragen & Solo Karang Anyar – Jawa Tengah Semakin Merajalela “Warga Desak APH untuk Menindak Tegas!

12 September 2026
PKS Belum Tandatangan, Getah Pinus TNGC Sudah Mengalir ke PT EMB Pekalongan – APH, Kejaksaan & Gakkum Diminta Bongkar Rantai Pasok
Info Daerah

PKS Belum Tandatangan, Getah Pinus TNGC Sudah Mengalir ke PT EMB Pekalongan – APH, Kejaksaan & Gakkum Diminta Bongkar Rantai Pasok

12 September 2026
Anomali Desentralisasi: Saat Anggaran Daerah dan Otonomi Desa Dikendalikan dari Jakarta
Opini

Anomali Desentralisasi: Saat Anggaran Daerah dan Otonomi Desa Dikendalikan dari Jakarta

12 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News