Senin, November 2, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Info Daerah

Obat Keras Eximer-Tramadol Dijual Bebas di Jomblang Dukuh Waringin, Slawi Kab Tegal Jawa Tengah “Berkedok Warung Kopi Sipex 76” Diduga Dilindungi Oknum APH

Tegar News by Tegar News
13 September 2026
in Info Daerah
0
Obat Keras Eximer-Tramadol Dijual Bebas di Jomblang Dukuh Waringin, Slawi Kab Tegal Jawa Tengah “Berkedok Warung Kopi Sipex 76” Diduga Dilindungi Oknum APH
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id -Tegal, Jawa Tengah, 13 September 2026 | Peredaran obat keras golongan G jenis Trihex Tramadol Eximer, kembali mencoreng di wilayah Hukum Polres Tegal. Tim investigasi Tegarnews.co.id,- mengungkap fakta mengerikan dan memprihatinkan: obat jenis Tramadol, Eximer, dan Trihex beredar dan dijual secara bebas, terang-terangan, bahkan penjual merasa “kebal hukum”13 september 2026.

Informasi yang dihimpun mengungkap modus operandi yang sangat sistematis dan berani. Penjualan ilegal ini berlangsung di warung kecil menyerupai warung kopi yang sengaja disiapkan. Yang lebih mencengangkan, lokasi penjualan itu dijaga ketat oleh orang-orang yang mengaku warga sekitar dan di bekingi oknum APH

You might also like

Dugaan Penggelapan Dana, Investasi Gadai Sawah Hingga Kekerasan Anak di Tukdana, Kerugian Ditaksir Rp 234 Juta

LSM PEKA Kukuhkan DPC Pebayuran, Santuni 100 Anak Yatim

Warga Digegerkan Penemuan Janin Bayi di Kali Irigasi Kemang Bogor, Temuan Dikira Boneka!

Bukan sekadar berani berjualan, para pelaku ini justru berani menantang, mengancam, hingga mengintimidasi siapa saja termasuk wartawan yang berusaha mendekat atau melakukan konfirmasi. Sikap arogan ini menimbulkan dugaan kuat bahwa mereka memiliki “payung perlindungan” yang sangat kuat di balik layar.

Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan dengan berani membuka suara, mengungkap fakta yang lebih gelap. Menurutnya, aktivitas haram ini tidak akan bisa berjalan mulus jika tidak ada campur tangan APH.

“Sudah pasti ada oknum APH yang terlibat atau memberi izin diam-diam. Mereka merasa aman, merasa kebal hukum, dan berani mengusir siapa pun yang melarang. Ini bukan rahasia lagi di warga, tapi kami takut melapor,” ungkap warga tersebut dengan gemetar.


Ironisnya, tim investigasi mendapati info yang memilukan bahwa pemilik toko obat keras golongan G tersebut bukan bersalah dari pulau jawa akan tetapi warga dari aceh

Publik pun bertanya-tanya dengan nada sinis: Apakah Polres Tegal dan jajarannya benar-benar tidak tahu, atau justru sengaja menutup mata dan telinga demi kepentingan kelompok tertentu?

Secara hukum, tindakan ini adalah kejahatan berat. Berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, siapa pun yang mengedarkan atau menjual obat keras tanpa izin resmi dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 Miliar.

Belum lagi ditambah pasal berlapis lainnya. Berdasarkan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku yang menyalurkan barang berbahaya dan merugikan masyarakat bisa dihukum penjara hingga 5 tahun dan denda Rp 2 Miliar.

Masyarakat Jomblang Dukuh Waringin kecamatan Slawi kini berada di ambang ke khawatiran. Obat-obatan ini menjadi ancaman nyata yang perlahan mematikan generasi muda, merusak akal sehat, dan mengancam masa depan bangsa. Warga menuntut agar Polres Tegal, tidak lagi diam, tidak lagi berlepas tangan, dan segera turun tangan sendiri.

Warga mendesak penindakan habis-habisan, pembongkaran jaringan, dan Mengusut tuntas siapa oknum yang berani menjual perlindungan hukum bagi pengedar obat maut ini. Jika tidak ditindak sekarang,maka Kabupaten Karang Anyar Sragen akan menjadi tempat ber edar nya obat keras golongan G jenis Tramadol Eximer Trihex yang bisa meruksak generasi bangsa di masa yang akan datang.[]

Reporter: Tim Investigasi Tegarnews.co.id./Dadi.Kurniadi

 

Tags: JawaKabupatenKerasObatPeredarànTengah
Previous Post

Dibalik Pujian, Muncul Pertanyaan Baru: SP2HP Polsek Darul Makmur Terbit Tanpa Saksi Utama & Kualifikasi Berubah — GMOCT Terima Rekaman Permohonan Take Down Kanit Reskrim

Next Post

Jejak Getah Pinus Diduga Ilegal dari TNGC Mengarah ke PT EMB – Gakkum Kementerian Kehutanan Lakukan Pemeriksaan, SBI-LPK-RI-SN-GMOCT Siap Kawal

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Dugaan Penggelapan Dana, Investasi Gadai Sawah Hingga Kekerasan Anak di Tukdana, Kerugian Ditaksir Rp 234 Juta
Info Daerah

Dugaan Penggelapan Dana, Investasi Gadai Sawah Hingga Kekerasan Anak di Tukdana, Kerugian Ditaksir Rp 234 Juta

by Tegar News
1 November 2026
LSM PEKA Kukuhkan DPC Pebayuran, Santuni 100 Anak Yatim
Info Daerah

LSM PEKA Kukuhkan DPC Pebayuran, Santuni 100 Anak Yatim

by Chairul Husen
1 November 2026
Warga Digegerkan Penemuan Janin Bayi di Kali Irigasi Kemang Bogor, Temuan Dikira Boneka!
Info Daerah

Warga Digegerkan Penemuan Janin Bayi di Kali Irigasi Kemang Bogor, Temuan Dikira Boneka!

by Tegar News
1 November 2026
KNPB Wilayah Balim-Wamena Serukan Stop Perang Suku di Papua Pegunungan
Info Daerah

KNPB Wilayah Balim-Wamena Serukan Stop Perang Suku di Papua Pegunungan

by Tegar News
31 Oktober 2026
Program Bedah Rumah Diduga Jadi Ladang Penyimpangan, GMB Bongkar Dugaan Jabatan Ganda dan Honorarium Fiktif
Info Daerah

Program Bedah Rumah Diduga Jadi Ladang Penyimpangan, GMB Bongkar Dugaan Jabatan Ganda dan Honorarium Fiktif

by Tegar News
31 Oktober 2026
Next Post
Jejak Getah Pinus Diduga Ilegal dari TNGC Mengarah ke PT EMB – Gakkum Kementerian Kehutanan Lakukan Pemeriksaan, SBI-LPK-RI-SN-GMOCT Siap Kawal

Jejak Getah Pinus Diduga Ilegal dari TNGC Mengarah ke PT EMB - Gakkum Kementerian Kehutanan Lakukan Pemeriksaan, SBI-LPK-RI-SN-GMOCT Siap Kawal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Dewan Otang Desak Pemkab Pangandaran Tindak Tegas Limbah Hotel: Ingatkan Ancaman Pidana UU Lingkungan

Dewan Otang Desak Pemkab Pangandaran Tindak Tegas Limbah Hotel: Ingatkan Ancaman Pidana UU Lingkungan

8 Januari 2026
Premanisme di Proyek Jalan Rp 31 Miliar, PWRI Tuntut Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Jurnalis

Premanisme di Proyek Jalan Rp 31 Miliar, PWRI Tuntut Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Jurnalis

5 Oktober 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

PT Azwari Berlian Traaz dan IKAPTRI Tandatangani MoU, Dorong Sinergi Pembangunan Ekosistem Pariwisata Ramah Muslim
Info Publik

PT Azwari Berlian Traaz dan IKAPTRI Tandatangani MoU, Dorong Sinergi Pembangunan Ekosistem Pariwisata Ramah Muslim

2 November 2026
Dugaan Penggelapan Dana, Investasi Gadai Sawah Hingga Kekerasan Anak di Tukdana, Kerugian Ditaksir Rp 234 Juta
Info Daerah

Dugaan Penggelapan Dana, Investasi Gadai Sawah Hingga Kekerasan Anak di Tukdana, Kerugian Ditaksir Rp 234 Juta

1 November 2026
LSM PEKA Kukuhkan DPC Pebayuran, Santuni 100 Anak Yatim
Info Daerah

LSM PEKA Kukuhkan DPC Pebayuran, Santuni 100 Anak Yatim

1 November 2026
Sebut Pendemo Pengangguran dan Ingin Indonesia Seperti Prancis, FIRST CARE: Tak Lagi Kerja Sama dengan Dokter Ayu Bopha Devi
Info Publik

Sebut Pendemo Pengangguran dan Ingin Indonesia Seperti Prancis, FIRST CARE: Tak Lagi Kerja Sama dengan Dokter Ayu Bopha Devi

1 November 2026
Kerja Sama Indonesia – Malaysia Perkuat Perbatasan, Bahas Ekonomi dan Sosial
Internasional

Kerja Sama Indonesia – Malaysia Perkuat Perbatasan, Bahas Ekonomi dan Sosial

1 November 2026
Kontroversi Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Polisi Buru DPO Kasus Pembakaran Warung Mi B2, Santriwati Mengaku Trauma
Hukum

Kontroversi Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Polisi Buru DPO Kasus Pembakaran Warung Mi B2, Santriwati Mengaku Trauma

1 November 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News