Tegarnews.co.id – Nagan Raya, 12 September 2026 | Hanya selang sehari sejak terbitnya pemberitaan berjudul “Polsek Darul Makmur Beri Penjelasan Soal Laporan Sejak April: SP2HP Disebut Telah Diserahkan, Asep NS Apresiasi Respons Cepat”, kembali muncul persoalan baru yang justru memperdalam keraguan masyarakat terhadap proses penyidikan di Polsek Darul Makmur. GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) kembali mendapatkan informasi terbaru dari pihak pelapor terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang baru saja diterbitkan.
Kualifikasi Berubah dari “Penganiayaan” Menjadi “Penipuan” — Tanpa Penjelasan
Perkara yang dilaporkan sejak April 2026 semula dipahami pelapor berkaitan dengan dugaan penganiayaan/ pengeroyokan. Namun dalam SP2HP terbaru, perkara tersebut berubah menjadi dugaan penipuan. Perubahan mendasar ini dilakukan tanpa disertai penjelasan resmi kepada pelapor.
“Kami mempertanyakan dasar dan proses penentuan kualifikasi perkara tersebut. Apakah perubahan ini hasil pengembangan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sudah diperoleh? Mengapa tidak ada penjelasan apa pun kepada kami?” ungkap pihak pelapor.
Saksi Utama Abas Tak Tercantum dalam SP2HP
Kekhawatiran pelapor semakin bertambah ketika melihat nama Abas, yang disebut sebagai saksi utama dan telah beberapa kali hadir ke Polsek untuk memberikan keterangan, tidak tercantum sama sekali dalam daftar saksi yang akan diperiksa.
“Yang kami pertanyakan sederhana. Saksi utama yang sudah kami ajukan dan datang ke Polsek, mengapa namanya tidak tercantum dalam SP2HP? Kalau belum diperiksa, apa alasannya? Kami tidak bermaksud mencampuri kewenangan penyidik, tapi kami berhak mendapat informasi yang jelas.”
Pelapor menegaskan tidak meminta perlakuan khusus, melainkan proses yang transparan, profesional, objektif, dan sesuai prosedur. Mereka meminta penjelasan status Abas: apakah sudah dimintai keterangan, belum diperiksa, atau tidak diperlukan lagi.
GMOCT Terima Rekaman Permohonan Take Down dari Kanit Reskrim
Di sisi lain, GMOCT menerima rekaman percakapan telepon WhatsApp antara Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh, Ridwanto, dengan Kanit Reskrim Polsek Darul Makmur, Bripka Ziauzzaman Masnu. Dalam percakapan tersebut, pihak kepolisian menyampaikan permohonan take down terhadap pemberitaan awal berjudul “Tangani Pelan-Pelan — Laporan Sejak April Belum Jelas, Kinerja Penyidik Polsek Darul Makmur Diminta Dievaluasi” yang terbit pada 11 September 2026 dan viral di puluhan media anggota GMOCT.
GMOCT: Tanpa Viral, SP2HP Kemungkinan Tak Akan Pernah Terbit
Terkait urutan kejadian ini, GMOCT menilai:
“Apabila tidak ada pemberitaan awal yang menyebar luas, SP2HP kemungkinan besar tidak akan pernah terbit. Dan sekalinya terbit, justru terkesan menunjukkan ketidakprofesionalan serta kurangnya ketelitian dalam menyusun dokumen tersebut sebelum diserahkan kepada pelapor.”
Desakan Evaluasi ke Atas: Polres Nagan Raya, Polda Aceh, Mabes Polri Diminta Bertindak
Menyusul rangkaian persoalan yang saling menyusul ini, GMOCT dan pihak pelapor berharap Polres Nagan Raya, Polda Aceh, hingga Mabes Polri segera turun tangan untuk:
– Mengevaluasi kinerja dan ketelitian penyidik Polsek Darul Makmur
– Meminta penjelasan resmi perubahan kualifikasi perkara dan penghapusan nama saksi utama dari SP2HP
– Memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan akuntabel ke depan
“Pemberitaan ini bukan untuk menyimpulkan kesalahan pihak tertentu. Namun ketika laporan berubah arah tanpa penjelasan, dan saksi utama hilang dari dokumen resmi, maka penjelasan yang transparan menjadi mutlak diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.” — Redaksi GMOCT.
Pihak pelapor menegaskan akan tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku dan siap menempuh jalur pengaduan/keberatan jika diperlukan. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi Polsek Darul Makmur maupun pihak terkait sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
No. Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761
Team/Red (Bongkarperkara/GMOCT)
GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
#PolsekDarulMakmur #SP2HP #KualifikasiPerkara #SaksiUtama #TransparansiKepolisian #PolresNaganRaya #PoldaAceh #EvaluasiKinerja #GMOCT #BongkarPerkara #PenegakanHukum














