Tegarnews.co.id – Jakarta, 25 September 2026 | Isu peredaran dana “abu-abu” bernilai fantastis di Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang kembali memanas. Tokoh muda NU, Khalilur R. Abdullah Sahlawiy alias Gus Lilur, melontarkan pengakuan mengejutkan terkait dugaan penggelontoran dana sebesar Rp480 miliar untuk memengaruhi kontestasi pimpinan ormas Islam terbesar tersebut. Pernyataan dalam wawancara di kanal YouTube pada Selasa (22/9/2026) ini turut menyeret nama Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Klaim Gus Lilur: Pengiriman Rp480 Miliar hingga Kiai yang Kembalikan Uang
Gus Lilur mengaku mendapat informasi dari perbincangan informal dengan penyidik KPK di Kuningan, Jakarta. Ia membeberkan bahwa dana sekitar Rp480 miliar dikirim dari Jakarta ke Jombang menggunakan dua mobil Land Cruiser yang dinaikkan ke atas truk towing.
Sasaran Aliran Dana: Dana tersebut diduga dialokasikan untuk menyuap empat elemen pemilik suara utama (Ketua Tanfidziyah dan Syuriah di tingkat PCNU serta PWNU) demi memuluskan kelompok tertentu dalam perebutan kursi strategis PBNU.
Sumber Dana: Sekitar Rp300 miliar disebut berasal dari dua institusi negara (masing-masing Rp150 miliar), sementara Rp180 miliar dikaitkan langsung dengan aktivitas politik Nusron Wahid.
Pengembalian oleh Ulama:
Gus Lilur juga menyebut kiai sepuh asal Situbondo, KH Afifuddin Muhajir, sempat menerima tas berisi US$200.000 dan Rp1 miliar. Namun, karena integritasnya, uang tersebut dikembalikan secara utuh kepada Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) seminggu pasca-muktamar, jauh sebelum KPK melakukan OTT.
Tudingan ini dikaitkan dengan kasus korupsi pengurusan HGB dan pengadaan tanah di Bogor yang diusut KPK di lingkungan ATR/BPN. Gus Lilur bahkan mengeklaim Nusron Wahid sempat mendatangi pimpinan institusi sambil menangis untuk meminta perlindungan hukum.
Tanggapan Pakar Hukum:
KPK Diminta Panggil Gus Lilur & Rekonstruksi Aktivitas
Menanggapi polemic ini, pengamat hukum sekaligus pengurus LBH Peradi Profesional, Marulitua Rajagukguk, menegaskan bahwa pernyataan Gus Lilur harus disikapi serius oleh KPK demi menegakkan asas praduga tak bersalah.
KPK didorong untuk segera memanggil Gus Lilur guna mendapatkan informasi lengkap sebagai entry point (titik masuk) dalam mengungkap kebenaran aliran dana Rp480 miliar tersebut, sekaligus membongkar sumber asalnya secara transparan jika ditemukan alat bukti yang cukup.
Guna menyusun kronologi peristiwa secara presisi, Marulitua menjelaskan bahwa penyidik KPK dapat menerapkan metode rekonstruksi aktivitas, yang meliputi:
Audit Jejak Digital & Rekaman Elektronik: Memeriksa log perangkat, email, pesan teks, hingga media sosial pada waktu kejadian.
Analisis Rekaman CCTV: Menarik data kamera pengawas di lokasi-lokasi yang sempat dikunjungi target.
Pelacakan Aset Keuangan (Follow the Money): Menelusuri mutasi rekening dan laporan transaksi keuangan lewat koordinasi dengan PPATK.
Pemeriksaan Saksi & Logbook: Meneliti manifes perjalanan, buku tamu, hingga mewawancarai pihak-pihak terkait.
Bantahan Tegas Panitia Muktamar
Jajaran panitia penyelenggara langsung menepis keras seluruh tudingan tersebut. Mantan Ketua OC Muktamar ke-35 NU, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menegaskan bahwa seluruh pembiayaan acara tanggal 27–31 Agustus 2026 dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur organisasi.
Senada dengan itu, Koordinator Penggalangan Tim Qonun Asasi Muktamar, Syamsudin M Pay, menyatakan bahwa Nusron Wahid bukan bagian dari struktur mereka dan tidak ada kerja sama apa pun.
“Beliau adalah salah satu kandidat dan memperoleh 207 suara di Muktamar. Maka tidak mungkin dua kandidat bekerja sama,” ujar Syamsudin.
Panitia menilai isu ini tidak masuk akal secara logika, mengingat Muktamar ditutup pada 31 Agustus 2026, sedangkan OTT KPK di ATR/BPN baru terjadi pada 14 September 2026. Panitia memastikan narasi tersebut adalah hoaks dan fitnah keji.
Catatan Redaksi: Seluruh pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan ini tetap diberikan hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan UU Pers.(Rls/Red)














