Tegarnews.co.id | JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (4/11/2026).
Nusron diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Pemeriksaan berlangsung sekitar 5 jam.
Sebelumnya, Nusron sempat dua kali mangkir dari panggilan KPK. Kedatangannya kali ini menjadi perhatian publik karena kasus ini menyeret pejabat tinggi di lingkungan ATR/BPN.
KPK telah menetapkan 8 tersangka dalam perkara ini, di antaranya:
– Dirjen ATR/BPN Lampri
– Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung
– Dirut PT Summarecon, Adrianto Pitojo Adhi
– Serta sejumlah pihak lain yang diduga sebagai perantara dan orang kepercayaan.
Selain dugaan suap buka blokir HGB, KPK juga mendalami dugaan jual beli jabatan di lingkungan ATR/BPN.
Hingga saat ini, Nusron Wahid masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. KPK menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
“Kami akan mendalami keterangan saksi untuk membuat terang perkara ini,” ujar salah satu penyidik KPK.
Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan tata kelola pertanahan di Kabupaten Bogor, wilayah yang selama ini rawan sengketa dan alih fungsi lahan.
Publik menuntut KPK mengusut tuntas kasus ini secara transparan, tanpa pandang bulu, dan membuka ke publik aliran dana yang diduga mengalir dalam proses pembukaan blokir HGB tersebut.(Rls/Red)














