Jumat, September 25, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Info Publik

MataHukum Soroti Kabel Menjuntai di Lebak: Telkom Wajib Bertanggung Jawab Mutlak

Tegar News by Tegar News
25 September 2026
in Info Publik
0
MataHukum Soroti Kabel Menjuntai di Lebak: Telkom Wajib Bertanggung Jawab Mutlak
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Lebak, 25 September 2026 | Persoalan infrastruktur telekomunikasi yang kurang tertata kembali memicu reaksi keras dari masyarakat. Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, menilai insiden kabel menjuntai yang memakan korban di Kabupaten Lebak mencerminkan lemahnya pengawasan penyedia layanan telekomunikasi terhadap standar keselamatan publik.

Menurut Mukhsin, perusahaan penyedia jaringan wajib mematuhi regulasi ketat mengenai penataan kabel utilitas agar tidak membahayakan ruang publik. Kelalaian dalam merawat infrastruktur kabel yang berujung pada cedera fisik warga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

You might also like

Ferdy Sambo Ternyata Warga Binaan Lapas Cibinong yang Disorot Soal Hunian Mewah

Dirjen Pajak Minta Perombakan Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Ada Apa?

Oknum Pengacara yang Diberi Kuasa Diduga Kuat Tak Pernah Datangi Bank Jateng, dan Ancam Tuntut Kliennya

“Secara yuridis, perusahaan pemilik atau pengelola utilitas memiliki tanggung jawab terhadap fasilitas yang mereka pasang di ruang publik. Jika terbukti ada pembiaran atau pemasangan yang tidak memenuhi standar keselamatan, penegak hukum maupun korban berhak menuntut pertanggungjawaban secara hukum,” ujar Mukhsin.

Mukhsin juga mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk bersikap proaktif dalam menertibkan kabel-kabel semrawut milik operator telekomunikasi yang kian meresahkan dan membahayakan keselamatan masyarakat di berbagai wilayah.

Kronologi dan Somasi Keluarga Korban

Sorotan tajam tersebut mengemuka menyusul langkah hukum yang diambil oleh pemerhati hukum sekaligus pihak keluarga korban, Adit Wahyudin, S.H. Ia resmi melayangkan somasi terbuka kepada pihak manajemen IndiHome/Telkom wilayah Kabupaten Lebak.

Langkah ini diambil setelah insiden kecelakaan menimpa ibunya di Kampung Grojog, RT 002 RW 006, Desa Pasir Kupa, Kecamatan Kalang Anyar, Kabupaten Lebak, Banten. Kecelakaan tersebut diduga kuat terjadi akibat kabel jaringan internet atau fiber optik yang menjuntai bebas dan melintang di badan jalan, sehingga membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Bagi pihak keluarga, insiden ini bukan sekadar musibah biasa, melainkan bentuk kelalaian dalam pemeliharaan fasilitas umum yang berpotensi melanggar hukum.

“Kami meminta pihak IndiHome/Telkom memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti kabel jaringan tersebut berkaitan dengan kecelakaan yang menimpa ibu saya,” tegas Adit Wahyudin, S.H.

Desakan Evaluasi Menyeluruh dan Penegakan Standar Keselamatan
Menanggapi insiden ini, pihak keluarga mendesak adanya audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi fisik kabel, lokasi kejadian, serta penanggung jawab operasional di lapangan. Seluruh jaringan kabel yang membahayakan warga diminta untuk segera ditertibkan tanpa menunggu jatuhnya korban berikutnya.

“Jangan sampai kabel yang menjuntai atau pemasangannya tidak sesuai standar keselamatan menjadi ancaman bagi masyarakat luas. Jika terbukti ada kelalaian manajerial maupun teknis, harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Melalui somasi resmi tersebut, pihak keluarga memberikan batas waktu 7 hari kalender sejak surat diterima bagi manajemen IndiHome/Telkom untuk memberikan klarifikasi tertulis. Poin utama yang dituntut meliputi:

Penjelasan resmi mengenai status kepemilikan dan pihak yang bertanggung jawab atas perawatan kabel di lokasi kejadian.

Langkah konkret perbaikan infrastruktur di lapangan.

Pertanggungjawaban moril dan materiil terhadap korban.

Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada tanggapan atau itikad baik penyelesaian, pihak keluarga menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan, mulai dari laporan resmi ke aparat penegak hukum hingga menempuh jalur perdata.

“Kami tidak ingin kejadian serupa terulang dan merugikan masyarakat lainnya. Yang kami tuntut adalah transparansi, pemeriksaan yang objektif, jaminan keselamatan publik, serta pertanggungjawaban hukum yang adil,” tutup Adit.(Rls/Red)

 

Sumber: Egi

 

Tags: IndiHomeInfrastrukturJaringanTelekomunikasi
Previous Post

Respons Cepat Bidang Hukum GMOCT Muh Yusuf S.E “Siap Kawal Hak Dyah Sri Bangun, Luruskan Kedudukan & Hubungan Rekan

Next Post

Gus Kautsar Kaget! Buka Tas Berisi Mata Uang Asing Senilai Miliaran, Suruh Kembalikan ke Pengirim

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Ferdy Sambo Ternyata Warga Binaan Lapas Cibinong yang Disorot Soal Hunian Mewah
Info Publik

Ferdy Sambo Ternyata Warga Binaan Lapas Cibinong yang Disorot Soal Hunian Mewah

by Tegar News
24 September 2026
Dirjen Pajak Minta Perombakan Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Ada Apa?
Info Publik

Dirjen Pajak Minta Perombakan Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Ada Apa?

by Tegar News
24 September 2026
Oknum Pengacara yang Diberi Kuasa Diduga Kuat Tak Pernah Datangi Bank Jateng, dan Ancam Tuntut Kliennya
Info Publik

Oknum Pengacara yang Diberi Kuasa Diduga Kuat Tak Pernah Datangi Bank Jateng, dan Ancam Tuntut Kliennya

by Tegar News
24 September 2026
Haji Her Diduga Produksi Rokok Ilegal Terang- terangan, Kenapa Negara Diam?
Info Publik

Haji Her Diduga Produksi Rokok Ilegal Terang- terangan, Kenapa Negara Diam?

by Tegar News
23 September 2026
Menkeu Suahasil Nazara Ungkap Impor Ilegal 30 Kontainer Beras, Garam dan Baju Bekas
Info Publik

Menkeu Suahasil Nazara Ungkap Impor Ilegal 30 Kontainer Beras, Garam dan Baju Bekas

by Tegar News
23 September 2026
Next Post
Gus Kautsar Kaget! Buka Tas Berisi Mata Uang Asing Senilai Miliaran, Suruh Kembalikan ke Pengirim

Gus Kautsar Kaget! Buka Tas Berisi Mata Uang Asing Senilai Miliaran, Suruh Kembalikan ke Pengirim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang, Sambang Warga Demi Harkamtibmas Kondusif

Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang, Sambang Warga Demi Harkamtibmas Kondusif

4 Juni 2025
Bhabinkamtibmas Desa Cikuda Polsek Parungpanjang Sambangi Warga dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Bhabinkamtibmas Desa Cikuda Polsek Parungpanjang Sambangi Warga dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas

28 Juni 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Gus Kautsar Kaget! Buka Tas Berisi Mata Uang Asing Senilai Miliaran, Suruh Kembalikan ke Pengirim
Tokoh

Gus Kautsar Kaget! Buka Tas Berisi Mata Uang Asing Senilai Miliaran, Suruh Kembalikan ke Pengirim

25 September 2026
MataHukum Soroti Kabel Menjuntai di Lebak: Telkom Wajib Bertanggung Jawab Mutlak
Info Publik

MataHukum Soroti Kabel Menjuntai di Lebak: Telkom Wajib Bertanggung Jawab Mutlak

25 September 2026
Respons Cepat Bidang Hukum GMOCT Muh Yusuf S.E “Siap Kawal Hak Dyah Sri Bangun, Luruskan Kedudukan & Hubungan Rekan
Hukum

Respons Cepat Bidang Hukum GMOCT Muh Yusuf S.E “Siap Kawal Hak Dyah Sri Bangun, Luruskan Kedudukan & Hubungan Rekan

25 September 2026
KPK Diminta Jadikan Pengakuan Gus Lilur Pintu Masuk Penyelidikan
Info Korupsi

KPK Diminta Jadikan Pengakuan Gus Lilur Pintu Masuk Penyelidikan

25 September 2026
Lapas Jadi Sarang Narkoba dan Tempat Mewah, Mangihut Sinaga: Komisi XIII Harus Tegas Benahi Sistem
Nasional

Lapas Jadi Sarang Narkoba dan Tempat Mewah, Mangihut Sinaga: Komisi XIII Harus Tegas Benahi Sistem

25 September 2026
Ferdy Sambo Ternyata Warga Binaan Lapas Cibinong yang Disorot Soal Hunian Mewah
Info Publik

Ferdy Sambo Ternyata Warga Binaan Lapas Cibinong yang Disorot Soal Hunian Mewah

24 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News