Tegarnews.co.id – Jakarta, 16 Oktober 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp800 juta dari Ketua Umum DPP Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya, Hercules Rosario Marcal (HRM). Penyitaan terkait penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukum Hercules berinisial NMB kepada penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (15/10/2026) dan langsung disita sebagai barang bukti.
“Uang yang diterima oleh HRM dari PT SMC berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor, Jawa Barat,” ujar Budi. Ia menjelaskan lahan tersebut menjadi objek penyidikan karena ada dugaan suap untuk mengurus pembukaan blokir dan HGB.
KPK menilai penyerahan itu sebagai bentuk sikap kooperatif.
“Penyerahan uang yang diduga terkait dengan perkara kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan tentunya sebagai salah satu bentuk sikap kooperatif dan dukungannya kepada proses penegakan hukum guna mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,” kata Budi.
Berawal dari OTT Rp106,3 Miliar
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan tersangka, antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presdir PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku perantara.
Dalam OTT tersebut KPK juga menyita barang bukti dengan nilai total sekitar *Rp106,3 miliar* dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang disimpan dalam 20 koper, kardus, dan box.
KPK masih mendalami aliran dana Rp800 juta tersebut dan kaitannya dengan dugaan suap terhadap oknum di lingkungan ATR/BPN.(Rls/Red)













