Tegarnews.co.id-Lampung, 11 September 2025| Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Tegakkan Amanat Rakyat (LSM TEGAR). Okta Resi Gumantara menyoroti sekaligus apresiasi Kejati Lampung yang telah menindaklanjuti kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana Partisipasi Migas terhadap mantan Gubernur Arinal Djunaidi. Hal itu diungkapkan langsung oleh Okta Resi Gumantara melalui sambungan telepon WhatsApp nya (11/9).
“Kejati Lampung tinggal kapan bakal menetapkan Arinal dalam kasus dugaan korupsi PT LEB ini. Saya berharap Kejagung segera penetapan statusnya,” kata Okta.

“Dalam pengeledehan kemarin itu, tim Pidsus Kejati Lampung telah membawa sejumlah barang berharga untuk menjadi barang bukti, kita akan terus mengawal dalam mengungkap kasus korupsi ini jangan sampai lengah, jangan sampai kasus ini jalan ditempat,” tegas Okta.
Sebelumnya dari hasil penggeledahan petugas dikediaman Arinal Djunaidi di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung (3/9), berhasil menyita kendaraan roda empat sebanyak 7 unit, logam mulia dengan total 645 gram. Uang tunai berupa mata uang asing dan rupiah dengan total Rp1.356.131.100, deposito dari beberapa Bank dan 29 SHM.
Penggeledahan rumah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17.286.000. Dana USD 17.286 000 tersebut dikelola oleh Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT Lampung Energi Berjaya (PT. LEB) sebagai anak perusahaan dari BUMD PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) milik BUMD Pemerintah Provinsi Lampung.[]













