Breaking News
light_mode
Home » Uncategorized » Mancanegara » Internasional » Politik » Dasco Bantah Surpres Kapolri, Sahabat Presisi: Isu Itu Baru Rumor

Dasco Bantah Surpres Kapolri, Sahabat Presisi: Isu Itu Baru Rumor

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 13 Sep 2025
  • visibility 133
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 13 September 2025| Isu pergantian Kapolri lewat surat presiden (surpres) kembali memanas di publik. Kabar itu bahkan memicu gelombang aksi demonstrasi di sejumlah daerah. Namun, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surpres dari Presiden Prabowo Subianto terkait pergantian Kapolri.

“Tidak ada surpres masuk ke DPR mengenai pergantian Kapolri. Sampai hari ini belum ada,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Sabtu (13/9).

Bantahan serupa disampaikan pihak Istana. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan kabar yang beredar tidak benar. “Belum ada surat resmi dari Presiden yang dikirim ke DPR,” ujarnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang namanya belakangan disebut-sebut dalam wacana pergantian, dinilai telah menorehkan sejumlah capaian penting. Program Presisi yang digagasnya membawa pendekatan kepolisian lebih humanis, mendorong digitalisasi pelayanan publik, hingga menjaga jalannya Pemilu serentak 2024 tetap aman dan kondusif.

Selain itu, Polri di bawah kepemimpinannya juga mengedepankan penegakan hukum berbasis keadilan restoratif, sehingga lebih mengedepankan penyelesaian masalah yang menyejukkan masyarakat.

Menanggapi isu tersebut, Egi Hendrawan Koordinator Sahabat Presisi menilai wacana pergantian Kapolri masih sebatas rumor. Ia mengajak publik untuk tidak terjebak pada spekulasi yang berlebihan.

“Pergantian Kapolri sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden. Selama belum ada surat resmi, semua yang berkembang hanyalah rumor. Mari kita sikapi dengan tenang,” ujar Egi.

Dengan bantahan tegas dari DPR dan Istana, isu surpres pergantian Kapolri hingga kini masih sebatas rumor. Publik diimbau tidak mudah terprovokasi, sembari tetap mengawal jalannya pemerintahan dengan cara yang konstitusional.[]

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mendikdasmen Abdul Mu’ti Dijadwalkan Kunjungi SDN 1 Sungai Liput, Berikut Rencana Kegiatannya

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 36
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 13 Februari 2026| Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed., dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke SD Negeri 1 Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Kamis (12/2/2026) kemarin. Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda pemerintah pusat dalam meninjau langsung kondisi pendidikan di daerah sekaligus mendorong peningkatan mutu […]

  • Kelurahan Munjul Adakan Kompetisi Mini Soccer untuk Anak Usia SD

    • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 730
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Jakarta 18 gustus 2025| Sebanyak delapan tim mengikuti lomba Mini Soccer di Lapangan Sepak Bola Komplek Polri, Kelurahan Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Kompetisi yang diinisiasi pihak Kelurahan Munjul ini diadakan dalam rangka memeriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Lurah Munjul, Tari Djutari mengatakan, laga final kejuaraan Mini Soccer ini akan diselenggarakan pada 20 Agustus mendatang. […]

  • Giat Kapolsek Dramaga, Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXII Tahun 2025 Tingkat Kecamatan Dramaga & Forkompicam Solid Kuat Dan Tangguh

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 109
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor|Kapolsek Dramaga Polres Bogor Polda Jabar, IPTU Desi Triana S.H M.H hadiri Giat Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXII Tahun 2025 Tingkat Kecamatan Dramaga, bertempat di Halaman Kantor Kecamatan Dramaga, Jl. Pasar Dramaga No. 74 Desa Dramaga Kec. Dramaga Kab. Bogor, Kamis 22 Mei 2025. Dengan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat kita ciptakan lingkungan […]

  • BUMD Jabar Miliki Nakhoda Baru: Irjen Pol (P) Dr Agung Makbul Dipercaya Memimpin PT Wijaya Raya Perkasa

    • calendar_month Sab, 22 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 114
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Cirebon, 22 November 2025 (GMOCT)| PT Wijaya Raya Perkasa, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) strategis di Provinsi Jawa Barat, resmi menunjuk Irjen Pol (P) Dr. H. Agung Makbul, Drs., S.H., M.H. sebagai Direktur Utama. Pengangkatan ini dipandang sebagai langkah penting dalam memperkuat tata kelola bisnis daerah sekaligus mempercepat pengembangan aset dan jaringan usaha perusahaan. Kepemimpinan […]

  • Tambang Emas Gunung Guruh Tetap Beroperasi, Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat Mencuat

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 82
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 14 Januari 2026| Aktivitas tambang emas di kawasan Gunung Guruh, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, hingga kini dilaporkan masih terus beroperasi. Padahal, kawasan tersebut disebut berada dalam wilayah yang seharusnya mendapat pengawasan ketat. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas penambangan tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber yang mengaku […]

  • PPWI Minta Mahkamah Agung Tertibkan Larangan Pengambilan Foto Dan Video Di PN Sorong

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 135
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Sorong| Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, mewakili seluruh anggota PPWI se-Indonesia meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia segera meninjau ulang kebijakan Pengadilan Negeri (PN) Sorong yang memasang papan larangan pengambilan foto dan video di ruang sidang maupun lingkungan pengadilan. Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) dan (3) Undang-Undang […]

expand_less