Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Konflik Agraria Papua: Tanah Adat dan Jejak Mafia Tanah di Sorong

Konflik Agraria Papua: Tanah Adat dan Jejak Mafia Tanah di Sorong

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
  • visibility 109
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Sorong, 16 September 2025| Di balik hamparan tanah adat di pesisir Sorong, Papua Barat Daya, terungkap sebuah kisah yang memperlihatkan bagaimana masyarakat adat kerap terjebak dalam permainan dokumen dan kuasa. Nama Marga Bewela kembali mencuat setelah Willem RN Buratehi Bewela, ahli waris dari almarhumah Robeka Bewela, secara resmi mencabut Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat yang pernah ia tandatangani tahun 2013.

Langkah ini bukan sekadar aksi administratif. Ia adalah perlawanan hukum, sosial, sekaligus politik terhadap praktik yang oleh Willem disebut sebagai “pembohongan dan pembodohan” dalam pelepasan tanah adat. Warga Sorong yang adalah Orang Asli Papua dari Suku Malamoi itu merasa telah ditipu, dibohongi, dan dibodohi oleh oknum pelaku mafia tanah yang entah dari mana asalnya.

Tanah adat yang kini menjadi objek sengketa bukan tanah sembarangan. Luasnya mencapai 82.650 meter persegi di Tanjung Kasuari (kini Suprauw, Distrik Maladumes, Kota Sorong), berbatasan langsung dengan laut Pasifik. Tanah ini adalah warisan adat Marga atau Keret Bewela, yang memiliki nilai strategis dan ekonomi tinggi.

Pada 11 Februari 2013, muncul dua surat pelepasan tanah atas nama Willem RN Buratehi Bewela, masing-masing dengan luas 82.650 m² dan 48.300 m², yang dialihkan kepada Paulus George Hung, warga negara Malaysia. Namun, menurut Willem, dirinya tidak pernah terlibat dalam pengukuran tanah.

“Saya hanya disuruh tanda tangan,” tegasnya dalam surat pencabutan Pelepasan Hak Atas Tanah Adat tertanggal 10 Juni 2025.

Dalam hukum adat Malamoi, status tanah sudah jelas. Tahun 2003, almarhumah Robeka Bewela yang tidak lain adalah ibu dari Willem RN Buratehi Bewela telah melepaskan sebagian tanah adatnya kepada Drs. Anwar Rachman. Tanah tersebut kemudian beralih ke tangan Labora Sitorus pada 2009. Dokumen itu sah, lengkap dengan pengesahan Lembaga Masyarakat Adat Malamoi.

Dengan demikian, pelepasan tanah oleh Willem tahun 2013 dianggap tidak sah secara adat. Namun, secara administratif, dokumen pelepasan itu telah dipakai oleh Paulus George Hung alias Ting-ting Ho alias Mr. Ching untuk mengklaim tanah yang telah dijual oleh Robeka Bewela. Apalagi, surat pelepasan tanah adat oleh Willem tersebut digunakan Mr. Ching untuk mendapatkan izin reklamasi dari Walikota Sorong. Inilah benturan besar: mana yang harus diprioritaskan—hukum adat atau dokumen administratif?

Kasus ini membuka tabir dugaan modus mafia tanah. Polanya klasik: masyarakat adat disodori dokumen untuk ditandatangani, tanpa yang bersangkutan memahami isi maupun konsekuensinya. Tanah pun beralih, sering kali dengan harga murah, bahkan tanpa pembayaran layak.

Willem menuding Paulus George Hung melakukan manipulasi dalam kesepakatan, pembayaran, hingga letak tanah yang tidak sesuai fakta. Jika terbukti, kasus ini bisa masuk ranah pidana: pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP) atau perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUH Perdata).

Konflik tanah ini pun tak lagi sekadar urusan keluarga adat, melainkan menyentuh jejaring bisnis besar dan kepentingan politik lokal di Sorong. Oleh karena itu, Willem tak main-main. Surat pencabutan pelepasan tanahnya ditembuskan ke berbagai institusi penting: mulai dari Gubernur Papua Barat Daya, DPRD, Majelis Rakyat Papua, BPN, Walikota Sorong, hingga Lembaga Adat Malamoi.

Langkah ini memperlihatkan bahwa Willem tidak sekadar ingin menarik kembali hak adatnya, tetapi juga membuka kasus ini ke ranah publik. Posisinya kini bukan hanya ahli waris adat, tetapi juga penantang sistem yang selama ini memungkinkan mafia tanah bermain di Papua.

Kasus tanah adat Marga Bewela hanyalah satu potret kecil dari persoalan besar di Papua Barat Daya, dan Tanah Papua pada umumnya: kerentanan tanah adat terhadap manipulasi. Banyak masyarakat adat yang tidak paham administrasi formal, lalu terjebak dalam praktik pelepasan tanah yang merugikan mereka.

Jika tidak segera ditangani, kasus ini berpotensi melebar menjadi sengketa besar, melibatkan perusahaan, pejabat, hingga aparat hukum. Bahkan bisa jadi uji kasus nasional mengenai bagaimana negara mengakui dan melindungi hak ulayat masyarakat adat sebagaimana diamanatkan Pasal 18B UUD 1945.

Pernyataan pencabutan hak atas tanah adat oleh Willem RN Buratehi Bewela adalah isyarat perlawanan. Ia bukan sekadar membela hak keluarga, tapi juga marwah Marga Bewela dan hukum adat Malamoi.

Dimanakah posisi negara yang diwakili Pemerintah terkait konflik agraria di Sorong ini? Apakah negara akan berdiri di pihak masyarakat adat? Atau justru membiarkan tanah ulayat terus diperdagangkan dengan dokumen-dokumen bermasalah?

Sorong kembali menjadi panggung tarik-menarik antara adat, hukum, dan kepentingan ekonomi. Dan kasus tanah adat Marga Bewela bisa menjadi titik balik, apakah hukum benar-benar bisa melindungi hak rakyat kecil dari cengkeraman mafia tanah.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA., angkat bicara menanggapi kasus pencabutan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat Marga Bewela oleh Willem RN Buratehi di Sorong, Papua Barat Daya. Menurutnya, kasus ini adalah potret nyata lemahnya perlindungan negara terhadap hak-hak masyarakat adat.

“Apa yang dilakukan Willem RN Buratehi Bewela sangat penting dan patut diapresiasi. Ia berani mencabut pelepasan hak yang cacat hukum, sekaligus menegaskan kembali bahwa tanah adat tidak boleh dipermainkan oleh mafia tanah, pejabat, maupun pihak yang bersembunyi di balik dokumen administratif,” ujar Wilson Lalengke dalam pernyataan resminya, Senin, 15 September 2025.

Pria yang sedang menggagas berdirinya BPN Wacht itu menilai kasus ini memperlihatkan modus lama yang terus berulang: masyarakat adat dipaksa atau dibodohi menandatangani dokumen, lalu tanah mereka beralih ke pihak lain. “Ini adalah pola mafia tanah klasik. Mereka mengandalkan kelemahan literasi hukum masyarakat adat, lalu membuat dokumen pelepasan yang seolah sah. Padahal, dari sisi adat maupun hukum positif, banyak yang cacat formil maupun materil,” tegas Wilson Lalengke.

Ia menambahkan, jika dibiarkan, praktik semacam ini akan terus merugikan masyarakat adat di Papua dan memperuncing konflik horizontal. Sebagai alumni Lemhannas yang banyak mengkaji persoalan strategis kebangsaan, Wilson Lalengke menekankan bahwa negara harus hadir dalam konflik tanah adat.

“Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 jelas mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Artinya, negara punya kewajiban konstitusional untuk melindungi tanah adat dari perampasan. Kasus Tanah Adat Marga Bewela ini seharusnya jadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan pusat,” imbuh Wilson Lalengke.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari BPN dan pemerintah daerah dalam mengadministrasikan tanah ulayat. Menurutnya, celah inilah yang kerap dimanfaatkan oleh oknum-oknum mafia tanah.

Sehubungan dengan pernyataan dan penegasan Willem RN Buratehi Bewela dalam berkas pencabutan hak atas tanah adat, Wilson Lalengke mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan manipulasi dan pembohongan yang dialami Willem. “Jika benar ada unsur penipuan, pemalsuan dokumen, atau perbuatan melawan hukum, maka pelakunya harus diproses pidana. Jangan sampai masyarakat adat terus menjadi korban tanpa ada perlindungan,” sebutnya.

Selain itu, ia juga mendorong Lembaga Adat Malamoi untuk lebih aktif mengawal kasus ini, sekaligus memastikan setiap pelepasan tanah adat mendapatkan legitimasi adat yang kuat sebelum masuk ke ranah hukum nasional. “Kasus Tanah Adat Bewela ini bukan sekadar sengketa tanah. Ini adalah pertarungan antara mafia tanah dengan marwah adat dan konstitusi negara. Jika negara terus abai, maka kita semua sedang menyaksikan pengkhianatan terhadap amanat UUD 1945. Karena itu, lawan mafia tanah, lindungi hak-hak masyarakat adat!” tegas Wilson Lalengke menutup keterangannya.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: SAD

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banjir Bandang dan Longsor Terjang Lampung Barat, Polisi Evakuasi Warga Hingga Tengah Malam

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red/Naryoto
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Lampung Barat, 11 September 2025| Hujan deras yang mengguyur Kecamatan Suoh sejak Rabu sore (10/9), memicu bencana banjir bandang dan longsor. Sungai Way Haru meluap membawa lumpur dan batang kayu besar, menghantam permukiman warga di Dusun Gunung Sari, Pekon Banding Agung. Dalam hitungan jam, lima rumah hanyut terbawa arus dan 80 rumah lainnya rusak parah. […]

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bekasi, 18 Desember 2025| Sebuah kejadian kebakaran menimpa sebuah toko distributor makanan beku ( frozen food ) yang berlokasi di wilayah Jl. Porpostal Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi pada Kamis siang pukul 14.20 WIB. Dugaan sementara, api dipicu oleh hubungan arus pendek listrik (korsleting) pada salah satu mesin, ” ujar saksi mata yang tidak […]

  • Ketum GMOCT Agung Sulistio Apresiasi Putusan MK soal Uji Materi Pasal 8 UU Pers: Tegaskan Perlindungan Wartawan dan Cegah Kriminalisasi

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 20 Januari 2026| Agung Sulistio, selaku Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com), serta Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), menyoroti secara serius hasil Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. […]

  • Bhabinkamtibmas Parung Dan Babinsa Wujudkan Kebersamaan Dalam Menjaga Keamanan Warga

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Upaya menjaga keamanan dan memperkuat kedekatan dengan masyarakat terus dilakukan oleh jajaran Polsek Parung Polres Bogor. Pada Kamis (22/05/2025), Bhabinkamtibmas Bripka Komarudin bersama Babinsa Sertu Ageng Prastio dari Koramil Parung melaksanakan sambang warga di wilayah desa binaan. Kegiatan tatap muka lintas sektoral ini merupakan bagian dari upaya menciptakan sinergitas antara TNI-Polri dan masyarakat dalam […]

  • Asep NS: GMOCT Resmi Bermitra dengan Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center) untuk Perangi Narkoba, Ultra Teknis Rehabilitasi yang Komprehensif dan Terupdate

    • calendar_month Sen, 12 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 12 Mei 2025| Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) resmi menjalin kemitraan dengan Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center), sebuah yayasan yang bergerak di bidang rehabilitasi penyalahguna narkoba. Penandatanganan kerjasama simbolis ini berlangsung di Jalan Pertanian Raya No.59 B, RT.004 RW.004, Kel. RT.4/RW.4, Lb. Bulus, Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan. Acara dihadiri […]

  • Jalin Kemitraan, Bhabinkamtibmas Desa Tamansari Sambangi Warga Dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Tamansari, Polsek Tamansari, Polres Bogor, Polda Jawa Barat, Brigadir M. Alfarisi melaksanakan kegiatan sambang warga di wilayah binaannya pada Minggu (25/05/2025). Kegiatan sambang ini dilakukan di Kampung Tamansari RT 003 RW 006, Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Dalam kegiatan tersebut, Brigadir Alfarisi menyempatkan […]

expand_less