Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » KUA Tamansari Tidak Komitmen Atas Surat Yang Dikeluarkan Instansinya Sendiri

KUA Tamansari Tidak Komitmen Atas Surat Yang Dikeluarkan Instansinya Sendiri

  • account_circle Rls/Asep
  • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
  • visibility 140
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Bogor, 19 September 2025| Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tamansari. Kabupaten Bogor dinilai tidak tegas dalam kinerja menanggapi keluhan masyarakat Kecamatan Tamansari.

Diketahui pada Kamis (2/1), KUA Kecamatan Tamansari telah menerbitkan surat jawaban atas permohonan dari saudara Wahyu Budi Santoso yang berisi bahwa KUA Tamansari tidak Keberatan untuk tidak mengeluarkan salinan akta nikah atas nama pasangan suami, Wahyu Budi Santoso dan istri, Sarah Talia Dwi Larasati. Dengan surat nomor: B- 001/KK. 10.01.37/KS.01/2025.

Namun pihak KUA Kecamatan Tamansari terkesan mengacuhkan pernyataan dalam isi surat yang dikeluarkan oleh instansinya sendiri, karena diketahui bahwa pihak KUA telah mengeluarkan salinan akta nikah tersebut kepada Sarah dengan alasan yang bersangkutan telah membuat Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) buku nikah dari Polres Bogor dengan nomor surat: SKTLK / 3584 / 1X / 2025 / SPKT / POLRES BOGOR / POLDA JAWA BARAT.

Menurut Abud Azid selaku Penghulu di KUA Tamansari yang dimana ia mengetahui atas permasalahan antara kedua pasangan tersebut dan juga mengetahui bahwa buku nikah tidak pernah hilang, dan masih berada di kediaman Wahyu yang tidak lain adalah suami dari Sarah.

“Memang betul kami mengeluarkan salinan akta nikah atas nama tersebut karena Sarah datang ke kantor kami didampingi oleh ayahnya meminta salinan akta nikah dengan membawa surat keterangan tanda laporan kehilangan buku nikah nomor : 3202311106240020 atas nama Sarah Talia Dwi Larasati yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Tamansari dari Polres Bogor.” Ucap Azid saat dikonfirmasi oleh awak media. Pada Kamis, (18/9/2025).

Menurut hukum yang berlaku bahwa Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) tidak berlaku apabila laporan / keterangan yang diberikan ternyata palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 ayat (1) KUHP yang berbunyi, Barangsiapa memberikan, membuat laporan atau keterangan palsu atau bohong di ancam penjara paling lama tujuh tahun.

“Buku nikah tersebut masih ada di dirumah saya dan tidak pernah hilang, sampai saat ini saya tidak pernah menahan buku nikah tersebut dan saya masih menunggu istri saya menemui saya terkait permasalahan keluarga kami. Namun sangat disayangkan, pihak keluarga dari stri saya menghalalkan segala cara untuk tidak mempertemukan Sarah dengan saya.” Ujar Wahyu pada kamis, (18/9).

Kemudian diketahui juga dalam SKTLK tersebut tidak sesuai dengan data kependudukan alamat pelapor yang tertulis, Kp. Pangkalan RT 001. RW 002. Desa Sukajadi. Kecamatan Tamansari. Kabupaten Bogor, karena menurut data Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sarah yang sesungguhnya beralamat di Kp. Babakan RT 002. RW 006. Desa Sukajaya. Kecamatan Tamansari. Kabupaten Bogor.[]

  • Author: Rls/Asep
  • Editor: Ŕedaksi
  • Source: WBS

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kades Cihaurkuning Mencicil Uang Kerugian Negara Hingga Jatuh Tempo Belum Terlunaskan 

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 87
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Garut, 28 November 2025— Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, memasuki titik krusial. Kepala Desa Cihaurkuning, Iwan Lukmansyah, memang telah mulai mengembalikan dana negara yang diduga disalahgunakan, namun jumlah yang disetorkan jauh dari total kerugian. Fakta ini menempatkan posisi sang kades semakin terjepit di hadapan hukum.   Konfirmasi […]

  • Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Tipikor Penggunaan Dana Hibah Mujahidin

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 168
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pontianak, 18 November 2025| Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pelaksanaan Pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat TA 2020 S.D TA 2022. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar, Siju SH.MH, dalam keterangan Persnya menyampaikan bahwa telah […]

  • Mantan Napi Sebut Nama OJan Blok B No.11 Diduga Mengendalikan Bisnis Narkoba di Balik Jeruji Lapas Kelas II Serang

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 298
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Serang, 11 September 2025| Dugaan Predaran Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Serang mencut setelah seorang mantan narapidana berinisial B angkat bicara. Dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu, 10 September 2025. B mengungkapkan bahwa sejumlah oknum petugas lapas diduga terlibat dalam praktik tersebut. B menyebutkan, petugas meminta uang bulanan kepada para narapidana. Sebagai […]

  • Aksi Sosial PT Pertamina EP Zona 9 Rayakan 20 Tahun, di Kalimantan

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 186
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Balikpapan 16 September 2025| Menandai dua dekade perjalanan PT Pertamina EP (PEP) dalam menghasilkan minyak dan gas bumi bagi negeri, Grup PT. Pertamina Hulu Indonesia (PHI) melalui Zona 9 menggelar rangkaian kegiatan sosial. Aksi ini berlangsung di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan pada 29 Agustus hingga 4 September 2025, sebagai bentuk syukur sekaligus komitmen menghadirkan […]

  • FSPP Dan Suta Nusantara Teken MOU Pekerja Migran Profesional di Banten

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Egi Hendrawan
    • visibility 274
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Serang Banten — Suasana khidmat dan penuh semangat kolaborasi menyelimuti Rapat Koordinasi Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten yang digelar di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah Banten, Kota Serang. Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur penting, termasuk Forkopimda Provinsi Banten, Wakil Gubernur Banten, serta para pengurus FSPP tingkat provinsi, kota, dan kabupaten se-Banten. […]

  • Banyak KPM Tak Tahu Jadi Penerima PKH, Aktivis Soroti Penyaluran KKS di Kabupaten Bekasi

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 290
    • 0Comment

    Tegarnews.co,id-Kabupaten Bekasi| Banyak KPM tak tahu jadi penerima PKH, Aktivis soroti penyaluran KKS di Kabupaten Bekasi. Namun, di lapangan, pelaksanaan program tersebut dinilai masih menyisakan banyak persoalan, khususnya terkait penyaluran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai sarana pencairan bantuan sosial. Fakta di Kabupaten Bekasi menunjukkan banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak mengetahui bahwa mereka telah […]

expand_less