Restorative Justice, Keputusan Diambil Setelah Dilakukan Penilaian komprehensif
- account_circle Rls/Red
- calendar_month 18 jam yang lalu
- visibility 5

Tegarnews.co.id-Nagar Rara Aceh, 24 September 2025| Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Yudi Triadi,S.H.,M.H., didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), dan jajaran melakukan ekpose perkara dari Kejari Nagan Raya untuk di selesaikan lewat jalur Restorative Justice (RJ) di ruang aula Kejati Aceh, (23/9).
Ekspose perkara ini dilakukan secara virtual Bersama Jampidum dan Plt Direktur A/Sesjampidum yang diikuti oleh Kajari Nagan Raya beserta jajaran.
Kajari Nagan Raya mengusulkan penerapan restorative justice untuk tersangka Erda Nirwana Binti Alm Karullah (38 Tahun, mengurus rumah tangga) yang disangkakan melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.
Dalam ekspose tersebut, Jampidum menyetujui permohonan restorative justice untuk tersangka Hanafi Bin Mukmin. Keputusan ini diambil setelah dilakukan penilaian komprehensif terhadap unsur-unsur pendukung, seperti kesepakatan damai antara pihak korban dan tersangka, serta adanya itikad baik dari pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.[]
- Penulis: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Sumber: Tim/Red
Saat ini belum ada komentar